Lindungi Hak Korban, NasDem Gresik Desak Panja Baleg RUU TPKS Disahkannya

GRESIK,1minute.id – Desakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera ditetapkan sebagai Undang-undang semakin menguat. Sebab, RUU TPKS yang sedang dibahas oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan bisa memberikan perlindungan terhadap para korban dan keluarga kekerasan seksual.

Dalam seminar nasional virtual selama 3 jam, berakhir pukul 14.00 itu, diantaranya diikuti pengurus DPD NasDem dan organ sayap perempuan NasDem, Gerakan Wanita (Garnita) DPD NasDem Gresik itu  terlihat antusias mendengar paparan Ketua Panja Baleg DPR RI Willy Aditya, Tim Perumus dan Komnas Perempuan.  

Pengurus NasDem yang hadir di Kantor NasDem Gresik di Jalan Veteran, Gresik itu antara lain,  Sekretaris DPD Ainul Fuad dan Ketua Garnita Malahayati Nasdem Gresik Erni Rafika Anwar. Dalam seminar virtual itu, DPD NasDem Gresik membawa dua aspirasi disampaikan kepada Ketua Panja Baleg DPR Willy Aditya yang juga politisi NasDem itu.

Dua poin itu adalah mendesak segera dibahas dan disahkannya RUU TPKS  oleh Panja Baleg DPR RI, terutama memasukkan BAB IV yang mencantumkan hak korban, keluarga korban,  saksi dan ahli. “Harapan dari Partai NasDem sendiri,  dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ada payung hukum yang jelas, sehingga rakyat menjadi terlindungi,”tegas Sekretaris DPD Partai NasDem Gresik Ainul Fuad usai seminar pada Selasa, 7 September 2021.

Ia menyatakan, RUU TPKS akan melindungi korban kekerasan seksual. “Korban kekerasan seksual tidak hanya anak dan perempuan. Tapi, juga kaum adam, laki-laki,”ujar Fuad. Sementara itu, Sementara itu, Anis Masfufah, Sekretaris Garnita Malahayati Partai NasDem Gresik menambahkan, devisi bidang hukum perempuan dan anak tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pendampingan hukum kepada para korban kekerasan seksual. (yad)