PPKM Level 1, Aparat Semakin Masif Patroli Motor Penegakan Prokes

GRESIK,1minute.id – Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia mulai Selasa, 8 November 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 1 berlaku sampai 21 November 2022. Sedangkan, luar Jawa-Bali berlaku sampai 5 Desember 2022.

Kebijakan itu diterapkan karena munculnya sejumlah varian baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masuk e Indonesia. Diantaranya, sub varian XBB, XBB.1, dan BQ.1. 

Aparat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bergerak untuk melakukan pencegahan pagebluk itu meluas. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin patroli motor penegakan protokol kesehatan (Pamor Keris). 

Sasaran patroli adalah tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu adalah para pengguna jalan, pengunjung kafe, warung kopi maupun tempat keramaian lainnya. Belasan orang ditegur karena tidak memakai masker. Selain sosialisasi himbauan, petugas juga patroli membagikan masker kepada masyarakat. 

“Kami imbau agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pandemi Covid-19 belum selesai,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Sabtu, 12 November 2022. (yad)