Wabup Gresik Apresiasi Pameran Media Pembelajaran dan Deklarasi Anti Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 39 SD/MI Muhammadiyah  memamerkan media pembelajaran yang biasa diterapkan saat belajar mengajar. Tiap sekolah pun memiliki cara masing-masing. Pameran yang digelar di Iconmall itu mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Pameran media pembelajaran siswa itu rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Forum Silaturahmi dan Komunikasi Kepala Sekolah Muhammadiyah (Foskam SD/MI) Gresik “Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” kata Wabup Aminatun Habibah pada  Selasa, 17 Januari 2023.

Setelah membuka, Wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gresik itu menyempatkan keliling melihat media pembelajaran yang dipamerkan oleh peserta.  Selain pameran media pembelajaran numerasi, Aksi Foskam SD/MI Gresik ini menggelar kegiatan itu diisi diskusi dan deklarasi anti narkoba dengan dihadiri stekholder pendidikan seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Dispendik Gresik S Hariyanto mendukung apa yang dilakukan Foskam SD/MI Gresik. Dia berharap, lembaga sekolah menjadi garda terdepan pencegahan sekaligus benteng peredaran narkoba. “Sebelumnya juga kami deklarasi anti narkoba di Masjid Agung, nah ini ditindaklanjuti oleh teman teman di lembaga naungan Muhammadiyah,” kata Hariyanto.

Ia berharap, aksi ini bisa dilakukan lembaga lain sehingga anak-anak terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Ini jadi benteng, semiga lembaga lain mengikuti,” tutupnya menanggapi usai meninjau pameran adu kreativitas puluhan sekolah di Gresik terkait media pembelajaran numerasi.

Untuk di ketahui, peredaran narkoba di Kabupaten Gresik cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Data yang dihimpun dari Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik Periode Januari-Desember 2022 telah mengamankan 276 tersangka penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang lainnya. Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu 230,46 gram. Bila harga serbuk kristal seharga Rp 1 juta per gram mencapai Rp 230 juta lebih. Sedangkan, ganja sebanyak 582,79 gram dan pil koplo sebanyak 12.972 butir.  (yad)