Wabup Gresik : Nakes Tidak Boleh Bedakan Status Pasien, Utamakan 3S atau Mundur

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperbaiki pelayanan program Universal Health Coverage (UHC). Salah satu program Nawa Karsa, Bupati-Wakil Bupati, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah yang dilaunching pada September 2022 lalu.

Program pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, bidang kesehatan, salah satu bidang yang paling banyak disorot oleh masyarakat. 

Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah meminta agar Puskesmas bisa terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi dengan sudah berjalannya program Universal Health Coverage (UHC). Bu Min berharap puskesmas bisa memanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat.

“Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat harus memberikan pelayanan paripurna,” kata Bu Min di dampingi Kepala Dinas  Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah dalam kunjungan kerja dalam rangka pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Menganti pada Selasa, 17 Januari 2022. 

Pembinaan kepada tenaga kesehatan (nakes) ini diikuti oleh Kepala Puskesmas Menganti Estu Tanjungsari dan Kepala Puskesmas Kepatihan Herlyati Nur Hidayati serta tenaga medis, paramedis, analis kesehatan dan apoteker ini, Bu Min melanjutkan program UHC sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, masih banyak kendala yang ditemui di lapangan. Ia berharap kendala yang muncul secepatnya bisa mendapatkan solusi.

Bu Min mengingatkan kepada para nakes dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat tidak boleh membeda-bedakan fisik ataupun status masyarakat. Semuanya harus dilayani sama baiknya dengan mengutamakan 3S, yakni, senyum, sapa dan salam. 

“Sebagai nakes sekaligus ASN, kita harus sadar bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Seperti sumpah panjenengan semua, untuk bersedia kapan pun dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga kalau dalam pelayanannya masih saja tidak ramah, sebaiknya mundur saja dari nakes,” tegas wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gresik itu. 

Bu Min menegaskan, arahan ini tidak hanya berlaku untuk puskesmas wilayah Menganti saja. Namun juga seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam kesempatan itu, terungkap sejumlah persoalan kerap membuat pelayanan tidak maksimal.

Diantaranya, warga datang ke tempat pelayanan tanpa membawa identitas diri. Selain itu, banyak bayi usia diatas tiga bulan tidak memiliki NIK karena belum tercatat di kartu keluarga (KK). Berdasarkan aturan bayi diatas 3 bulan tidak boleh menggunakan NIK orang tuanya. 

Menanggapi hal tersebut, Bu Min dan Kadinkes memberikan arahan untuk kasus semacam ini dilakukan pelayanan terlebih dahulu, sambil di catat datanya untuk di kroscek pada desa masing-masing. Namun, harapannya tentu masyarakat bisa lebih sadar tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Apalagi dengan berbagai kemudahan dalam mengurus dokumen tersebut.

“Akan kita sampaikan kepada kepala desa untuk bisa membantu mem follow up terkait dokumen kependudukan warganya. Sehingga kedepan, hal semacam ini tidak menghambat kinerja  panjenengan semua,” pungkas Bu Min. (yad)