Sukses Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM-Mpd, Kini Bupati Gresik Dorong BUMDes Partnership Sektor Privat 

GRESIK,1minute.id – “Membangun Desa Menata Kota”. Falsafah inilah yang dipegang Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Pemkab Gresik meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-Mpd menjadi BUMDesma. Atas capaian tersebut, Pemkab Gresik mendapatkan apresiasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan tersebut dari Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Gus Yani,begitu Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Abu Hasan pada acara Pesta Rakyat dalam rangka Hari BUMDes di Desa Teluk, Gunung Kijang, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis malam, 2 Februari 2023.

Gus Yani, mengungkapkan pencapaian ini adalah wujud apresiasi atas sinergi antara Pemkab Gresik dengan masyarakat. Kecamatan yang sudah berhasil bertransformasi 100% adalah Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, Cerme dan Duduksampeyan. Kemudian, Kecamatan Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, Tambak dan Sangkapura.

“Dengan adanya transformasi ini, kami dari berharap BUMDesma yang sudah ada bisa bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing,” harap Gus Yani. Ia bersama Wabup Aminatun Habibah dalam Nawa Karsa, juga tengah mendorong adanya partnership antara BUMDes dengan berbagai sektor privat.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan perkembangan BUMDesa tiap wilayah tidak terlepas dari peran kepala daerah. “Penghargaan ini sebagai apresiasi kementerian kepada kepala daerah yang memiliki komitmen memajukan BUMDesa,” ujar Gus Menteri, sapaan, Abdul Halim.

Abdul Halim menilai peran BUMDesa sangat besar bagi perkembangan perekonomian pedesaan. Dengan jumlah mencapai 60.417 BUMDesa, dirinya yakin apabila terwujud suatu konektivitas ekonomi maka dampaknya akan sangat dirasakan desa.

Untuk diketahui sejak berakhirnya PNPM pada 2015, kegiatan simpan pinjam dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum. Sehingga terbit Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Dengan adanya payung hukum tersebut, kesempatan BUMDes/ BUMDesma untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar bisa terjadi.

Kemendes PDTT juga terus mendorong transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) 6 / 2014 tentang Desa. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd yang mencapai Rp 12,7 triliun. (yad)