Kali Kedelapan BPK Berikan Opini WTP atas LKPD Gresik 

GRESIK,1minute.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Bagaimana hasilnya? Dalam LHP itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini “tertinggi” dalam laporan keuangan itu yang diraih Pemkab Gresik adalah kali kedelapan secara berturut-turut. 

Berikut ini, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu : Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion ; Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion ; Opini Tidak Wajar Atau Adversed Opinion dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer Of Opinion) Atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

LHP LKPD Gresik 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi  kepada Bupati Gresik di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo pada Kamis malam, 25 Mei 2023. Bupati Fandi Akhmad Yani diantaranya didampingi oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. 

Fandi Akhmad Yani berucap syukur atas diperolehnya kembali opini WTP. Ia mengatakan bahwa opini WTP ini adalah buah dari kerja keras bersama di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap tata kelola keuangan.

“Alhamdulillah kita (Pemkab Gresik) memperoleh kembali opini WTP yang ke delapan kali. Ini merupakan sebuah dorongan untuk kita semua agar semakin bekerja lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani. 

Bupati Fandi Akhmad Yani melanjutkan raihan Opini WTP ini jangan hanya berhenti dari hasil pemeriksaan BPK RI saja, tapi juga mulai ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan evaluasi apa saja yang masih menjadi catatan dari temuan-temuan BPK.

“Kita harapkan juga tahun depannya lagi dalam hasil pemeriksaan BPK hasilnya bisa lebih baik lagi, temuan BPK-nya semakin berkurang, sampai akhirnya zero temuan,” harap mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Bupati yang alumnus Unair Surabaya itu berharap seluruh jajaran Pemkab Gresik harus melakukan gerakan cepat dalam rangka perbaikan laporan keuangan.

Atas raihan Opini WTP ke-8 ini, Bupati Gresik mengucapkan terima kasih kepada Sekda Kabupaten Gresik, para asisten dan staf ahli, Inspektorat dan BPKAD serta semua Kepala OPD, ASN dan karyawan Pemkab Gresik, para camat, para kades se-Kabupaten Gresik, juga warga Kabupaten Gresik atas kerjasamanya dan kekompakannya. 

“Sebab menurutnya, Opini WTP ini merupakan sebuah kepercayaan dari BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu penerima LHP,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah. “Kami berharap kedepan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Karyadi.

LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut.(yad)