Rumah Kontrakan Bandar Digerebek, Polisi Amankan Sabu-sabu 37,59 Gram

GRESIK,1minute.id – Tim buser Polsek Cerme meringku seorang bandar narkoba. Barang bukti yang diamankan dari pengedar berinisial SR, 44, lumayan banyak. Yakni, sabu-sabu seberat 27,59 gram. Barang bukti terbanyak kurun waktu tujuh bulan terakhir ini.

“Tersangka pengedar sabu-sabu ini asal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asmoro pada Senin, 24 Juli 2023.

Penangkapan SR, bandar gede (BD) di Gresik Selatan dilakukan pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu, tiga anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Cerme yakni 

Aipda Suntoro, Bripka Joko dan Briptu Rian mendapatkan kabar dari seseorang warga ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakkan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti itu.

Tiga polisi kawakan itu melakukan penelisikan kemudian melakukan penggerebekan di kamar kontrakkan itu. “Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,” jelas Iptu Andik Asmoro. Tersangka SR tidak bisa berkutik. Tersangka juga tidak sempat menyembunyikan barang bukti (barbuk).

Sebanyak 37 poket SS yang siap untuk “meracuni” anak muda kemudian dilakukan penyitaan. “Setelah dilakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya. Selain barang bukti sabu, juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315 ribu,  2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Penyidik menjerat tersangka SR dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)