Pioner! Pengadilan Negeri Gresik Gelar Vaksinasi Inavac untuk Peningkatan Kesehatan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A  menggelar vaksinasi Inavac pada Jumat, 15 September 2023. Vaksinasi massal boster buatan Indonesia itu dilaksanakan di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Raya Bunder, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Ada ruang sidang yang dimanfaatkan untuk tempat vaksinasi untuk semua pegawai mulai staf, panitera, hakim sampai Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. Selain itu, ada puluhan warga sekitar kantor Pengadilan Negeri Gresik itu. Vaksinasi untuk kaum Adam dipusatkan di ruang sidang utama. Sedangkan, ruang sidang Sari untuk kaum hawa. Vaksinator dari Puskesmas Kebomas. 

Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1-A Agus Walujo Tjahjono mengatakan, vaksinasi Inavac kali pertama di Kota Industri-sebutan Lain-Kabupaten Gresik ini. “Kita (Pengadilan Negeri) adalah Pioneer. Pertama di Gresik,” kata Agus Walujo Tjahjono disela acara vaksinasi pada Jumat, 15 September 2023.

Untuk diketahui vaksin Inavac merupakan vaksin karya anak bangsa Indonesia yang proses pengembangannya 100% dilakukan di dalam negeri, mulai dari hulu menggunakan seed vaksin dari hasil isolasi virus SARS-CoV-2 pasien COVID-19 di Surabaya hingga ke proses uji klinik dan produksi.

Gelaran vaksinasi massal ini, imbuh Agus Walujo Tjahjono, adalah program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin Inavac. Vaksin buat Indonesia ini tidak memiliki efek samping alias kejadian ikutan pasca vaksin (KIPI). Selain itu, pihaknya, juga melihat positif ke depannya, meski tidak mengharapkan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) kembali terjadi. “Namun, kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin Inavac,” katanya didampingi juru bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman

VAKSIN INAVAC: Juri bicara Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rachman ketika mengikuti vaksinasi di Ruang Sidang Utama PN Gresik pada Jumat, 15 September 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sidang off line alias sidang tatap muka seperti sebelum wabah Covid-19. Selama lebih 2 tahun sejak pandemi Covid-19 proses sidang di Pengadilan Negeri dilakukan secara online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu.

Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik.  Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor. Sedangkan, majelis hakim  tetap di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik. 

“Kita antisipasi jangan sampai Covid datang kita belum siap. Kita berusaha meningkatkan kesehatan dengan vaksin inavac,” ujarnya. (yad)