Permenkop : KSP Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan 

GRESIK,1minute.id – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, meminta para pengurus koperasi memetakan kebutuhan para anggota, sehingga dapat meningkatkan produktivitasnya.

“Kalau kita dalam koperasi, maka kita harus bekerja sama, untuk kepentingan bersama, dan digunakan bersama-sama, tidak boleh sendiri-sendiri. Maka koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota,” kata Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM nomor 8 Tahun 2023 dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Gresik di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Jumat, 17 November 2023. 

Sosialisasi diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik ini diikuti anggota Koperasi Wanita (Kopwan) , Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), dan Koperasi Karyawan (Kopkar). 

Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah melanjutkan sosialisasi ini penting agar para anggota koperasi dapat selalu update informasi terbaru yang bermanfaat dan juga harus terus berinovasi untuk masa depan yang lebih baik.

Agenda utama sosialisasi ini terkait peraturan terbaru bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Serta memberikan pemahaman kepada koperasi  untuk kewajibannya mendaftarkan jaminan ketenagakerjaan bagi karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan Gresik.

“Nanti panjengen semua akan mendapatkan informasi yang lengkap terkait aturan yang baru. Saya harap dengan ini akan menumbuhkan rasa berinovasi, sehingga masyarakat Gresik mendapatkan jaminan masa depan yang baik.” tuturnya di depan 200 peserta dari koperasi di Gresik.

Dalam kesempatan itu, Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Bunyamin Najmi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm), serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 2 orang asal Kecamatan Dukun. Mereka adalah ahli waris Alm Ahmad Misbahudin dari Pemdes Imaan yang menerima bantuan senilai Rp 50.567.900, dan ahli waris Alm Mahbub Junaidi dari Pemdes Bangeran senilai Rp. 52.949.990. (yad)