Komisi I DPRD Gresik Desak Tertibkan Reklame Bodong, Pol PP Gresik Jaring Puluhan Pelanggar Perda Trantibum 

GRESIK,1minute.id – Reklame tumbuh subur bagai jamur di musim hujan. Komisi I DPRD Gresik mendesak Satuan Polisi Pamong (Pol PP) Gresik melakukan penertiban. Sebab, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu menengarai banyak yang bodong alias tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro dan Muhammad Nasir Cholil kepada wartawan di gedung DPRD Gresik pada Kamis, 1 Februari 2024. Nasir mengatakan, reklame salah satu pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Namun, katanya, pihaknya menengarai banyak papan reklame yang tersebar di sejumlah tempat strategis itu tidak memiliki izin alias bodong. “Selain tidak berizin keberadaan reklame harus memperhatikan keselamatan dan kelayakan sesuai aturan. Sebab, ada papan reklame yang roboh dan membahayakan masyarakat,” kata Wongso Negoro yang diamini oleh koleganya, Nasir Cholil pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Gresik sebagai garda terdepan  penegak peraturan daerah (Perda) harus aktif mengecek papan reklame yang liar atau bodong. “Koordinasi dengana DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk meminta data papan reklame yang berizin dan ilegal. Jika tak berizin, Sat Pol PP harus menertibkan dan merobohkan papan reklame tanpa pandang bulu,” tegasnya.

PARIPURNA : Anggota Komisi I DPRD Gresik Muhammad Nasir Cholil (kiri) dalam sidang paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu (Foto Dokumen DPRD Gresik for 1minute.id)

Terpisah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik bergerak cepat. Aparat penegak Perda itu melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk melakukan penertiban reklame serta pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar ketentraman dan ketertiban umum  (tratibum) di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Dalam operasi penegakan Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu menjaring 40 pelanggar. 

“Kurang lebih sebanyak 40 pelanggar Peraturan Daerah No 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan masyarakat di berikan pembinaan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama,” kata Sinaga pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan petugas melakukan penyisiran di Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Di kawasan perumahan ini menjadi salah satu pusat perdagangan yang paling ramai. Aparat menyisir mulai Jalan Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Sasarannta adalah  PKL atau pun reklame yang melanggar aturan Perda yang berada di bahu jalan, trotoar, dan di atas disaluran.

Di Jalan Sumatera, petugas memberikan peringatan penjual buah dan pentol payung. Kemudian di Jalan Jawa memberikan peringatan kepada penjual roti goreng ; siomy ; minimarket waralaba ; penjual duren ; lumpiya ; masker dan tisu. 

Sedangkan, Jalan Kalimantan menurunkan reklame rumah makan ; penjual jus ; toko sayur ; ayam goreng ; reklame sepeda listrik dan beberapa reklame lainnya. “Semua yang melakukan pelanggaran perda itu kami memberikan surat penertiban nonyustisi dan 

memberikan pembinaan kepada para pedagang kaki lima  yang melanggar aturan tersebut,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Ia melanjutkan, dalam penertiban pelanggaran Perda ini dilakukan secara persuasif. “Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, lancar dan terkendali,” ujarnya. (yad)