Persetujuan Kemendagri Keluar, 143 ASN Dilantik Ulang, Bupati Gresik : Tidak Ada Perubahan, Formasi Sama

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik ulang 143 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik pada Selasa, 30 April 2024. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pelantikan atau mutasi merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dibuat gaduh. Secara administrasi menurut Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pelantikan pada 22 Maret 2024 lalu sudah benar, hanya saja cara pandangnya yang berbeda.

“Pejabat yang dilantik ulang hari ini tidak ada perubahan. Tetap sama dengan formasi yang dilantik pada 22 Maret lalu. Ini sesuai arahan Mendagri dan KASN,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 30 April 2024.

Menurutnya, sebelum dan sesudah pelantikan memang banyak dinamika. Pengambilan keputusan seperti ini termasuk proses yang harus diambil pimpinan daerah. “Mutasi ini penting dan strategis, karena menjadi suatu kebutuhan organisasi,” tegasnya. 

Seperti diberitakan, pada 22 Maret 2024 Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik dan mengambil sumpah 143 ASN. Rinciannya, 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II ;  74 pejabat struktural eselon IV dan II. Serta,  65 pejabat fungsional yang menduduki jabatan Kepala Puskesmas, Kepala UPT SDN, Kepala UPT SMPN, dan Pengawas Sekolah.

Pelantikan ini menjadi polemik pascakeluarnya surat edaran Mendagri pada 29 Maret 2024. Surat itu isinya, diantaranya kepala daerah yang akan menggelar Pilkada, tidak diperbolehkan melakukan mutasi, rotasi dan demosi, tanpa seizin Mendagri. Jika dilihat dari jadwal tahapan Pilkada serentak 2024, tanggal 22 Maret 2024 merupakan 6 bulan sebelum penetapan bakal pasangan calon menjadi Calon Kepala Daerah, tetap dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik melakukan koordinasi dengan Kemendagri di Jakarta. 

Berkaitan dengan pelayanan publik, lanjut  Gus Yani tersebut, bisa saja dalam beberapa bulan ke depan akan dilakukan pelantikan kembali terkait penataan struktur organisasi untuk Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) yang ada di Kecamatan Kedamean. “Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat tidak akan terwujud. Jika tata kelola rumah sakit salah satunya belum adanya penataan struktur organisasi,” ungkap Gus Yani. (yad)