Pemkab Gresik Tanggung Biaya Pendirian Koperasi Desa Merah Putih se- Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 239 unit koperasi desa atau kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Gresik segera dalam proses pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi atau Menkumham Republik Indonesia. 

Pemkab Gresik gerak cepat dengan menanggung semua biaya pendirian koperasi Merah Putih itu. Biaya pendirian ratusan koperasi itu diurus oleh 37 Notaris Pencatat Akta Koperasi atau NPAK ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Gresik 2025.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani,  menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat dan responsif dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait penguatan koperasi.

“Kami tancap gas merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh pelosok desa dan kelurahan. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah gerakan ekonomi akar rumput yang bertujuan menggali potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Gresik,” tegas Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani di forum rapat koordinasi daerah atau Rakorda Pendirian Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Gresik di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Jumat, 25 April 2025.

Lebih lanjut, Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat.

“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para camat, kepala desa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta semua pihak yang telah bahu-membahu mendampingi proses pembentukan koperasi ini. Semangat kolaborasi dan gotong royong yang kita saksikan hari ini adalah cerminan optimisme Gresik dalam membangun fondasi ekonomi desa yang kuat melalui koperasi,” katanya.

Keberhasilan monumental ini bukanlah hasil dari upaya sesaat. Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan panduan teknis komprehensif melalui Surat Bupati Nomor 197 Tahun 2025, yang dilengkapi dengan template administrasi standar untuk mempermudah tahapan pendirian koperasi. 

Sebagai wujud komitmen penuh, seluruh biaya pengajuan badan hukum koperasi untuk 330 desa dan 26 kelurahan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik. Pada Rakorda Pendirian Koperasi Merah Putih itu, sebanyak 239 desa/kelurahan telah mengajukan pendirian koperasi dan dilayani 37 notaris.  Jumlah sekitar 67 persen dari target 356 desa/kelurahan. 

Seperti diberitakan pengajuan pendirian koperasi merah putih massal yang diinisiasi oleh Pemkab Gresik ini, menurut staf ahli Menteri Koperasi UKM Rudi Wijaya sebuah fonomena baru dan terbanyak di Indonesia. “Setahu saya (pembentukan dan pendaftaran koperasi terbanyak) pertama di Indonesia,” ujar Staf Ahli dari Kementerian Koperasi RI Rudi Wijaya ketika menjadi pembicara dalam acara tersebut pada Jumat, 25 April 2025.

“Yang sudah dilakukan oleh Pemkab Gresik bisa menjadi tonggak sejarah dan saya berharap bisa diikuti oleh desa-desa lainnya di Indonesia,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, turut menambahkan perspektif penting dalam kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih bukanlah untuk berkompetisi dengan koperasi yang telah eksis, melainkan untuk memperkuat keseluruhan ekosistem perkoperasian di Gresik.

“Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini diharapkan dapat menjadi pilar penyangga dan memberikan dukungan bagi koperasi-koperasi yang sudah ada. Anggota koperasi wanita, KUD, maupun koperasi petani tetap memiliki peluang untuk bergabung. Bahkan, KDMP berpotensi berperan sebagai local lender dan menjalin kemitraan strategis melalui joint venture untuk membentuk unit usaha bersama, seperti unit penggilingan gabah,” jelas Wakil Bupati Alif.

Ditempat sama, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan atau Koperindag Gresik  Darmawan mengungkapkan pihaknya 

berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat untuk mengawal secara intensif setiap musyawarah desa (musdes) dan rapat pendirian koperasi.

Pendampingan dilakukan melalui berbagai metode, baik pertemuan tatap muka langsung maupun melalui platform telekonferensi. Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menggandeng 37 Notaris Pencatat Akta Koperasi (NPAK) yang secara strategis ditugaskan mendampingi setiap kecamatan.

Dengan keberhasilan membentuk 239 koperasi dalam waktu singkat, Kabupaten Gresik semakin mengukuhkan posisinya sebagai pionir nasional dalam gerakan pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi. Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi dapat diselesaikan 100% pada pekan pertama Mei 2025, sebelum pengesahan badan hukum secara final dilakukan pada bulan Juni mendatang. (yad)