GRESIK,1minute.id – Dinas Perhubungan Gresik melakukan razia juru parkir atau jukir liar pada Rabu, 4 Juni 2025. Razia gabungan melibatkan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik menjaring sejumlah jukir liar.
Mereka beroperasi di sejumlah minimarket waralaba, toko dan tempat keramaian lainnya di sepanjang Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto. Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran di Dinas Perhubungan Gresik.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini melalui Masyhur Arif mengatakan, dalam razia jukir liar kali pertama ini, pihaknya masih melakukan secara persuasif dan tindakan administratif. “Jukir yang tidak memakai rompi resmi ( Dishub, BPPKAD, toko tempat mereka menarik parkir) dilakukan pendataan. Mereka diminta untuk melakukan pendaftaran ke BPPKAD atau Dishub,” tegas Arif usai razia pada Rabu, 4 Juni 2025.
Ia mengatakan, keberadaan jukir liar telah meresahkan masyarakat. Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko dan tanpa karcis adalah tindakan premanisme. “Untuk penertiban kali pertama ini, kami lakukan secara persuasif. Tadi mereka kami suruh pulang setelah kami lakukan pendataan identitas,” katanya.
Ia menegaskan, razia atau penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif. Arif meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak resmi tersebut. “Kalau mereka melakukan ngotot, silakan lapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres,” tegasnya. (yad)