GRESIK,1minute.id – DPRD Gresik menggelar rapat paripurna agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) serta Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda P-APBD 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dibacakan oleh juru Bicara Banggar Faqih Usman. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan hingga pembahasan mendetail di tingkat komisi. Hasilnya, disepakati perubahan postur APBD 2025.
“Pendapatan daerah naik dari Rp 3,84 triliun menjadi Rp 3,86 triliun, atau bertambah Rp 15,4 miliar. Sedangkan belanja daerah naik dari Rp 3,84 triliun menjadi Rp 3,94 triliun, atau naik Rp 102,3 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp 86,8 miliar,” papar Faqih.
Untuk menutup defisit anggaran tersebut, lanjutnya, digunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp 89 miliar ditambah penerimaan pinjaman Rp 15 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp 22 miliar. Sehingga jumlah pembiayaan neto tetap berimbang dan SiLPA menjadi nol.
Faqih juga menyampaikan sejumlah rekomendasi Banggar, antara lain, perlunya evaluasi ketat terhadap pendapatan daerah dari pajak dan retribusi agar mencapai target, serta optimalisasi belanja agar lebih tepat, cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa tambahan anggaran dalam P-APBD 2025 akan diarahkan untuk kebutuhan prioritas. “Di antaranya perbaikan sekolah rusak, peningkatan puskesmas menjadi standar rawat inap, serta menopang layanan kesehatan seperti UHC (Universal Health Coverage), obat-obatan, dan program kesehatan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi kinerja DPRD dalam pembahasan perubahan APBD ini. Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaksanakan program secara efektif dan produktif mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Ranperda Perubahan APBD 2025 ini segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Dengan begitu, bisa dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku baik dari aspek teknis, materiil, maupun legalitas,” kata Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. Ia berharap Perubahan APBD 2025 menjadi instrumen fiskal yang aspiratif, adaptif, dan responsif untuk kemajuan Kabupaten Gresik. (yad)