GRESIK,1minute.id – Kabar gembira bagi warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang diskon 80 persen untuk BPHTB waris dan hibah dari orang tua.
Perpanjangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu berlaku sebulan, mulai hari ini, 18 September sampai 18 Oktober 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang mengumumkan langsung perpanjangan diskon 80 persen BPHTB waris dan hibah dari orang tua pada Rabu malam, 17 September 2025.
Sebelumnya, diskon alias insentif pajak 80 persem diberikan oleh Pemkab Gresik pada HUT ke-80 Republik Indonesia. Insentif berupa penghapusan denda dan diskon 80 persen pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif yang sama juga diperuntukkan untuk BPHTB waris dan hibah berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025.
Tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%
Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. “Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” kata Fandi Akhmad Yani didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif usai Kolaboraya 9th International Conference of Postgraduate School (ICPS) 2025 di halaman Kantor Bupati Gresik pada Rabu malam, 17 September 2025.
Konferensi internasional kolaborasi dengan Universitas Airlangga Surabaya ini dihadiri ratusan mahasiswa master dan doktoral berbagai jurusan dari 17 negara.
Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah. (yad)