Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)