Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Lelaki berinisial II, 42 tahun ini bukan sahabat yang baik bagi Abdul Wahet, 26 tahun. Pasalnya, lelaki asal Kedemean, Kabupaten Gresik itu tega menyikat sepeda motor Wahet yang masih tetangga kosnya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. 

Beruntung polisi sigap membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat. Tidak lebih dari 24 jam. Kini, pelaku berinisial II ini menjalani pemeriksaan intensif di Maskas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wringinanom. 

Korban Abdul Wahet mengaku sepeda motor matik Honda Beat rakitan 2014 raib pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor itu raib saat di parkir di tempat kos korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial II, 42 tahun, warga Kedamean, ternyata telah merancang aksinya sejak Januari 2026. 

Pelaku yang juga tinggal satu lingkungan kos dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Dengan menguasai kunci tersebut, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk segera dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. 

Keterangan saksi korban tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujar Iptu Ahmad Fahri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9 juta.

Polres Gresik kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi