Polres Gresik Amankan Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid

GRESIK,1minute.id – Lelaki bertubuh kerempeng berinisial A.R, 44 tahun itu terus merunduk ketika digiring ke rumah tahanan (rutan) Polres Gresik pada Senin, 6 April 2026. 

Tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur di toilet sebuah masjid di Kecamatan Kebomas itu ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Perbuatan AR ini membuat warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ngelus dada. Prihatin. 

Sebab, pelaku melakukan rudapaksa usai korban pulang ngaji. Lokasinya di sebuah toilet salah satu masjid. Akibat rudakpaksa itu, korban laki-laki yang berumur 13 tahun mengalami syok. Beruntung Satreskrim Polres Gresik cepat bertindak sehingga tidak menimbulkan korban lainnya.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan rudapaksa kepada korban dua kali. Kali pertama, dilakukan pada Maret 2026 dan kedua pada April 2026. “Modusnya sama, lokasi juga sama di toilet masjid,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Kronologi bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ngopi dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi W 55** FG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak. Polres Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. 

“Memastikan lingkungan pergaulan yang sehat. Menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call Center 110. Sementara untuk layanan “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(*)

Editor : Chusnul Cahyadi