Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba di Kecamatan Menganti, Sita Sabu-sabu 31,81 Gram 

GRESIK, 1minute.id –  Satresnarkoba Polres Gresik membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Sebanyak 12 orang diamankan dengan barang bukti yang disita seberat 31,81 gram. 

Sebanyak 5 dari 12 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 7 orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Cak Rama, layanan pengaduan yang disediakan Polres Gresik.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat press release di Mapolres Gresik pada Senin, 19 Oktober 2026. 

Dari penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik kali pertama mengamankan terduga pengedar berinisial MAR. Pemuda 24 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi secara maraton hingga pukul 21.30 WIB atau selama 7 jam mengamankan terduga lainnya yakni berinisial AI, 23. Berikutnya, AFR, 29, seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Lalu, MAG, 37, di Desa Sidojangkung dan RA, 39, di Desa Gempolkurung. 

Kelima tersangka ini, semuanya dari Kecamatan Menganti. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 31,811 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap atau bong, uang tunai Rp 1,45 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

AKBP Ramadhan menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi