GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Praja atau Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Inspektorat melakukan razia bersama pada Senin, 20 Mei 2025.
Sasaran razia adalah aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran ke mal atau nongkrong di warung kopi atau warkop pada jam kerja. Razia ASN untuk menegakkan disiplin pelayan masyarakat yang dimulai pukul.08.30 WIB itu juga mengandeng ketua Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) DPRD Gresik M.Rizaldi Saputra ini menjaring 17 pegawai (14 ASN dan 3 guru).
Razia menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyasar sejumlah warkop yang ada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di warkop Rindang Jati, aparat mendapati 7 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR. DI warkop Ambon mengidentifikasi 3 staf KPU ; warkop ABR 2 ASN.dari Dinas Kesehatan dan warkop jalan A.R. Hakim, Gresik terdapat 5 pegawai yakni 2 Dinas Pendidikan dan 3 orang guru.
Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra, menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawab saat jam kerja.
“Pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja menunjukkan rendahnya etika kerja. Ini harus menjadi perhatian serius setiap instansi,” tegas Rizal.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Data pegawai yang terjaring akan segera diserahkan kepada masing-masing dinas untuk diberikan pembinaan.
“Kami tidak bisa memberi sanksi langsung, tetapi akan meneruskan data mereka ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dan dibina sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ujar Sinaga.
Pihak Satpol PP memastikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)