GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 berakhir pada 10 September 2025. Selama 12 hari. Kegiatan penindakan terhadap para maniak narkoba ini dimulai 30 Agustus 2025. Selama hampir dua pekan itu, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 16 kasus dengan 20 tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
“kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 16 September 2025.
Kompol Danu didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menyebutkan, rincian hasil ungkap yaitu Manyar sebanyak 5 kasus, 8 tersangka ; Sidayu (3 kasus, 3 tersangka) ; Bungah (1 kasus, 1 tersangka) ; Menganti (6 kasus, 7 tersangka) dan Driyorejo (1 kasus, 1 tersangka).
Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 354 ribu. Kemudian di Menganti mengamankan seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp 300 ribu. Di wilayah Manyar menangkap 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Dalam pengembangan di beberapa lokasi, ujar perwira satu melati di pundak itu, anggota menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.
Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.
Waka Polres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik. “Kami menghimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing. (yad)