GRESIK,1minute.id – Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial LDP di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik merenggang nyawa. Siswa nahas itu meninggal akibat terlindas roda belakang truk kontainer di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan sementara dipicu sopir truk kontainer melanggar larangan jam operasional. Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario bernopol W 2842 DV yang dikendarai SW dengan membonceng anaknya berusaha mendahului truk trailer bernopol L 9005 UL yang dikemudikan AY 40, warga Jombang.
Saat mendahului, motor tersebut menyenggol bagian samping kanan truk hingga oleng dan jatuh. Naas, LDP terlindas ban belakang truk dan meninggal di tempat, sementara ibunya hanya mengalami luka.
Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik segera mengamankan sopir truk untuk pemeriksaan. Dari penyelidikan awal, diketahui sopir melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, yang diduga kuat menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan. “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas AKP Rizki.
Satlantas Polres Gresik tidak ingin tragedi memilukan terulang. Korp sabuk putih itu pun kembali mengirimkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk. Polisi menegaskan, jika perusahaan terbukti lalai dan membiarkan armada melanggar aturan berulang kali, rekomendasi pencabutan izin usaha akan ditempuh Ke Pemkab Gresik.
Kasatlantas juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional serta perusahaan agar melakukan pengawasan ketat terhadap armadanya. Kepada masyarakat, ia berpesan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (yad)