GRESIK,1minute.id – Satu dari enam anggota Gangster yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri. Ia berinisial DM, 16 tahun. Anak yang berhadapan hukum (ABH) asal Lamongan itu menyerahkan diri ke Mapolres Gresik diantar oleh orang tuanya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menghimbau lima terduga anggota Gangster yang melakukan pengeroyokan warga di Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik itu untuk mengikuti jejak DM. Sebab, polisi telah mengantongi identitas dan akan melakukan pencarian. “Lebih baik menyerahkan diri daripada nanti kami tangkap. Karena identitas telah kami kantongi,” ujar sumber dikepolisian Resor Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah keluarga pelaku yang kooperatif menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan ataupun membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian para pelaku. “Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah membantu kepolisian. “Kami berterima kasih kepada keluarga atas kerja samanya menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan kejar sampai dapat,” ujar AKP Arya.
AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memastikan wilayahnya tetap aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni ketua gangster berinisial MY, 26, asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan di tempat pelariannya di Mojokerto.
Kemudian MK, 21, warga Kecamatan Sidayu, Kabupateb Gresik ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban pada dinihari. Terakhir, MS (18) warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya. Selain itu, penyidik telah menetapkan enam terduga pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, DM, AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.
Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan gengster tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.
Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

