GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam penanganan penetapan perwalian bagi anak di bawah umur dan anak terlantar. Langkah tersebut untuk memastikan anak yatim, anak terlantar, dan anak kurang mampu memperoleh perlindungan hukum serta hak-haknya secara sah.
Kerjasama tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik dengan mendaftar permohonan penetapan perwalian anak di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Senin, 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Datun Kejari Gresik Alfiah Yustiningrum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Raden Achmad Nur Rizky mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang tidak mampu.
Selain itu, Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pengangkatan wali diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30C huruf (f), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan menjalankan fungsi di bidang keperdataan dan kepentingan publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perwalian anak.
Dasar hukum lainnya yaitu, Jaksa Pengacara Negara juga memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengangkatan wali bagi anak di bawah umur harus diajukan melalui Pengadilan Agama.
“Intinya, negara hadir untuk memenuhi hak-hak anak melalui Kejaksaan Negeri Gresik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar,” kata Achmad Nur Rizky.
Lebih lanjut Achmad Nur Rizky menambahkan, melalui penetapan perwalian di Pengadilan Agama, nantinya anak-anak yang selama ini belum memiliki wali sah diharapkan memperoleh kepastian hukum, sehingga hak-haknya. “Baik mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan hingga berbagai bentuk bantuan sosial dan layanan negara lainnya, dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.
Sementara Panitera Pengadilan Agama Gresik Koes Admaja Utama, mengatakan, penetapan asuh anak diperlukan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali anak yang belum cakup melakukan perbuatan hukum.
“Perwalian ini dibutuhkan agar ada wali anak yang sah untuk mewakili anak dalam memperoleh hak-haknya. Misalnya di bidang pendidikan ketika kedua orang tuanya sudah tidak ada. Ketua yayasan yang menjadi wali, nantinya dapat mendampingi anak memperoleh hak seperti beasiswa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gresik,” kata Koes Admaja.
Lebih lanjut Koes Admaja menambahkan, Bidang Datun memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga dapat memberi pendampingan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak.
“Datun memiliki legitimasi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu pemenuhan hak-hak anak, terutama anak kurang mampu maupun anak terlantar yang tidak jelas keberadaan orang tuanya,” katanya.
Menurut Koes Admaja, program tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut program serentak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Dari pihak Datun Kejari Gresik telah mengajukan permohonan kepada kami. Selanjutnya Pengadilan Agama akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa alat bukti dan saksi sebelum mengeluarkan penetapan perwalian,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bidang Datun Kejari Gresik mengajukan sejumlah permohonan penetapan perwalian. Salah satunya diajukan oleh Exell Yudistira Budiman Sismedy terhadap tiga anak, yakni berinisial DFS, FA, dan CES.
Selain itu, juga diajukan permohonan perwalian atas dua anak terlantar, berinisial MTB dan DS, berdasarkan surat permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten Gresik.
“Seluruh permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat permohonan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik terkait penetapan perwalian anak terlantar,” katanya. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

