Bertambah, Penyidik Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Oknum ASN Pemkab Gresik Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan SK PNS/PPPK Gresik

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik bertambah satu menjadi dua orang. Tersangka baru itu, berinisial A.P, 56 tahun. Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik ini diduga  berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Tersangka sebelumnya adalah Antoni, 45, pegawai pecatan di Pemkab Gresik saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam perkara ini, Antoni kepada penyidik di Kepolisian Resor Gresik mengaku mengantongi uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya tersangka baru itu. Perwira tiga balok itu mengatakan, tersangka berinisial AP, 56, warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik. Peran tersangka A.P membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi

“Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” kata AKP Arya Widjaya ketika ditanya wartawan di Mapolres Gresik pada Jumat, 10 Juli 2026.

Arya didampingi Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza melanjutkan tersangka A.P tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. “Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi