Gerak Cepat Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Ringkus DC Pinjol Ilegal di Lampung

GRESIK, 1minute.id – Komitmen Quick Wins Kapolri soal pemberantasan pinjol ilegal dibuktikan Polres Gresik. Seorang debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) abal-abal berinisial S (29) ditangkap di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.

S ditangkap atas kasus pemerasan melalui media elektronik dengan ancaman penyebaran data pribadi. Satu rekan S berinisial A kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Rabu, 14 Oktober 2026.

Ramadhan menegaskan, pengungkapan ini merupakan atensi 100 hari kerja Quick Wins Kapolri dalam penanganan penipuan digital dan pinjol ilegal. “Kami berkomitmen akan serius menangani laporan serupa,” kata alumnus Akpol 2006 itu.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di lokasi saat melancarkan aksinya. “Saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” ujar Prasetyo.

Peras Korban Pakai Foto Vulgar Edit KTP

Kasus ini terbongkar berkat keberanian korban berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar. Pada 22 September 2026, BPS mendapat teror WhatsApp dari beberapa nomor yang mengaku DC pinjol.

Awalnya BPS ditagih Rp 1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah yang belum jatuh tempo. Karena takut, ia membayar lunas.

Tak berhenti, pelaku kembali menagih Rp 2,9 juta mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Padahal BPS tak pernah meminjam di aplikasi tersebut. Pelaku memberi waktu 10 menit dan mengancam menyebar data pribadi.

Karena takut, BPS transfer Rp 2,9 juta via virtual account. Pelaku kembali meminta Rp 3,4 juta lewat VA berbeda. Korban menolak.

Pelaku kemudian mengirim gambar editan: foto korban masuk daftar DPO lengkap dengan foto KTP, serta foto KTP korban yang digabungkan dengan konten pornografi. Ketakutan, BPS melapor ke Polres Gresik. Polisi menyita dua unit handphone milik tersangka.

Bermodus Kelompok, Raup Rp 60 Juta Per Bulan

Hasil penyidikan, S mengaku bekerja dalam kelompok terorganisir. Ada peran pemberi perintah, penagih, hingga pemeras. Data korban berupa foto KTP dan wajah didapat dari AG (DPO).

“Data diduga diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjol ilegal,” ungkap Prasetyo.

S mengaku beraksi sejak Desember 2025 dengan target 5 orang per hari dan meraup Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar aliran dana dan sumber data pribadi. Atas perbuatannya, tersangka terancam 6 tahun penjara dan/atau denda kategori V.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengembalikan utuh uang Rp 2,9 juta milik korban. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran Polres Gresik yang cepat dan sigap menangani kasus ini. Uang sudah saya terima utuh,” ucap BPS.

Polres Gresik mengimbau warga tidak panik jika mendapat tagihan dari nomor tak dikenal. Cek tagihan hanya lewat aplikasi resmi, pastikan pinjol legal dan terdaftar di OJK. Jangan asal memberikan foto KTP dan wajah.

Jika diteror, jangan hapus bukti percakapan dan segera lapor ke 110 atau Lapor Cak Rama 081188002006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi