Segelas Kopi belum Habis, Pengedar Sabu-sabu Disergap Polisi


GRESIK,1minute.id  – Segelas kopi hitam belum habis diseruput oleh Elvin Edi Saputra. Tatkala sejumlah polisi menjemput pemuda 21 tahun, diduga pengedar sabu-sabu. Elvin ngopi di warung kopi di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Saya dari Satreskoba Polres Gresik,”kata polisi yang mendatangi pemuda asal Dander, Bojonegoro itu.  Wajah Elvin mendadak pucat. Polisi kemudian meminta Elvin berdiri. Elvin yang memakai sarung warna abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru kemudian berdiri.

Anggota Satreskoba Polres Gresik kemudian melakukan penggeledahan tubuh pemuda yang menetap di Karangpilang, Surabaya itu. Dibalik sarung itu Elvin memaka celana pendek. Nah, di celana itu, polisi menemukan sebungkus kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu. Beratnya 0,31 gram. 

Elvin sudah menjadi target operasi oleh polisi. Sebab, dia diduga salah satu pengedar barang haram untuk wilayah Gresik Selatan. Elvin yang tertangkap basah tidak bisa berkelit. Dia pun menurut ketika polisi memboyongnya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut, Kamis 28 Januari 2021. “Iya memang benar Tim dari Sat Narkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan tersebut dan kini status EES telah menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka EES ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu,”terang AKBP arief Fitrianto.  

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo. “Anggota melakukan penyelidikan. Dia kini masuk daftar pencarian orang (DPO),”imbuhnya. 

Mantan Kapolres Ponorogo itu menambahkan tersangka Elvin ke Gresik mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol  L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK.

“Tersangka hendak mengedarkannya di Gresik namun keburu ditangkap Polisi,”ujarnya. Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. “Tersangka kami tahan,”tegasnya. (*)