Polisi Tangkap Pecandu Narkoba, Rencana Nyabu pun Ambyar


GRESIK,1minute.id – Kebiasaan Dwi Dery Sigit tidak boleh di tiru siapa pun. Sebab, kelakuan pemuda 25 tahun itu bertentangan dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia. Yakni, mengonsumsi sabu-sabu. 

Hampir tiga bulan terakhir, pemuda asal Kecamatan Kedamean, Gresik ini kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, Dwi sampai menyimpan barang haram itu dalam grenjeng atau alumuniam foil dalam bungkus rokok untuk menyamarkan endusan polisi.

Namun, sepandai-pandai Dwi Dery Sigit menyembunyikan, polisi tetap bisa mengendusnya.  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan pelaku ditangkap dikampung halamannya Jalan Balongjerambah, Desa/Kedamaean,”kata Akp Hery pada Minggu, 21 Maret 2021.

Barang bukti sabu-sabu, tambahnya, disimpan dalam bungkus rokok kemudian dimasukkan dalam saku celana tersangka. “Barang itu hendak dikonsumsi. Tapi, anggota menangkapnya lebih dulu,”kata perwira tiga balok di pundak itu. 

Selain mengamankan satu poket SS, juga mengamankan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti. Penyidik Satreskoba Polres Gresik menjerat tersangka Dwi dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU  35/ 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit empat tahun penjara. (*)