PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum

SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng,  Gresik.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yan dikeluarkan oleh Kades Munggugegang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,”tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pada PP No.43  tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik bukan Camat Benjeng.

Hal  tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Dimana dijelaskan bahwa segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat.

Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum. Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan,”katanya. 

Ditambahkan Fajar, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Untuk itu, tanggung jawab pelaksana pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat. “Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Pasalnya, Camat bukan atasan Kades,”tegas direktur LBH Fajar Trilaksana itu.

Terpisah, Camat Benjeng Suryo Wibowo kepada wartawan mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Surabaya itu. “Saya belum menerima salinan keputusanya. Nantinya, saya pelajari dulu isi putusannya seperti apa,”katanya. (yad)