GRESIK,1minute.id – Air bercampur lumpur itu terus mengalir jauh ke Jalan Sunan Giri, Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Jumat 23 Oktober 2020.
Sekitar pukul 19.45 empat orang petugas berusaha menguras genangan air dengan pompa air. Mesin pompa air itu seperti sedang “malas” nyedot air. “Sejak sore pipa bocor itu,”ujar seorang warga ditemui Jumat malam.
Pekerja perbaikan pipa air di Jalam Sunan Giri, Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat 23 Oktober 2020 (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Belum diketahui pipa air yang bocor itu berukuran berapa dim. Pasalnya, lubang galian tertutup genangan air. Pipa bocor, air mampet seakan pemandangan lumrah. Sebelumnya pipa PDAM Giri Tirta juga mengalami kebocoran di Gresik Kota Baru. (*)
GRESIK,1minute.id– Bagi Wahyu Jaya Nugraha berjualan mi ayam tidak membuat ekonomi berkecupan. Pemuda 22 tahun akhirnya nyambi memasarkan sabu-sabu (SS). Pemuda asal Desa Mulyo Agung, Bojonegoro sudah membayangkan tinggal di rumah mewah.
Mimpi Wahyu itu akhirnya berantakan. Dia dibekuk anggota Satreskoba Polres Gresik ketika berada di sebuah kafe di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. Wahyu harus menginap di hotel prodeo. Hunian tanpa springbed, air condition.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto membeberkan, tersangka diamankan saat berada di kedai kopi di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Sekitar jam 22.00, polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu melakukan penyelidikan dan meringkus Wahyu. “Saat ditangkap, tersangka Wahyu kedapatan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan,”ujar Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto, Jumat 23 Oktober 2020.
Hery menambahkan tersangka Wahyu setiap hari bekerja sebagai penjual mi ayam. Selama di Gresik, Wahyu indekos di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas.
Dari pengakuannya, tersangka menggunakan keuntungan berjualan sabu untuk mendapat penghasilan.”Motifnya untuk menambah pendapatan. Keuntungan dari sekali transaksi Rp 100 ribu,”ujarnya. (*)
GRESIK,1minute.id – Pagebluk korona belum diketahui kapan berakhir. Pemkab Gresik terus berupaya membangkitkan usaha menengah kecil mikro (UMKM). Tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Upaya dilakukan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sampai ke Kementerian Kesehatan. Tim kemenkes itu bersama himpunan ahli kesehatan lingkungan Indonesia (Hakli) mengunjungi kantor Pemkab Gresik, Kamis 22 Oktober 2020.
Tim kemenkes dipimpin Direktur Kesehatan Lingkungan lmran Agus itu diterima langsung Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di ruang Putri Cempo. Kedatangan Tim Kemenkes dan jajaran pengurus pusat Hakli diketuai Arif Sumantri itu kulonuwun untuk melaksanakan visitasi kegiatan intervensi Kesehatan lingkungan pada pencegahan dan penaganan Covid-19 di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menyambut dengan tangan terbuka kedatangan tim kemeskes dan jajaran pengurus Hakli dari pusat, regional hingga kabupaten. “Kami berterima kasih karena tempat yang dipilih untuk kegiatan visitasi ini ada di desa yang jauh dari kota Kabupaten Gresik,” kata Bupati Sambari.
Berdasarkan google map jarak Pemkab Gresik – Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun sejauh 33 kilometer.
Masih menurut Bupati Sambari. pemilihan visitasi di Desa Sekargadung sangat tepat. “Mengingat, bila yang jauh dari kota Gresik saja bisa berhasil dan baik, maka akan memperbaiki wilayah sekitarnya terutama yang dekat dengan wilayah kota,”kata bupati berlatar pengusaha ini.
Pada kesempatan itu, Bupati Sambari tidak lupa juga menyampaikan tentang penaganan Covid-19 di Gresik yang semakin hari semakin sangat menggembirakan.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes lmran Agus Nurali memuji upaya yang dilakukan oleh Pemkab Gresik dalam pencegahan Covid-19. “Kami melihat sungguh sangat baik yang sudah dilakukan Bupati Gresik dan jajarannya. Dengan menyiapkan 15 rumah sakit rujukan Covid-19 ditambah satu rumah sakit lapangan itu sudah menunjukkan keseriusan Pemkab Gresik. Apalagi dari data yang ada tingkat kesembuhannya menunjukkan hasil yang menggembirakan,”kata Imran Agus.
Imran Agus mengatakan tujuan kegiatannya di Gresik bersama Hakli bertujuan menggerakkan masyarakat serta UKM untuk aktif melaksanakan protokol Kesehatan.
Melakukan pembinaan dan menggerakkan UMKM untuk memproduksi masker, membuat hand sanitizer, membuat desinfektan, tempat cuci tangan dan lain-lain. “Kami ingin UMKM di desa ini tetap eksis ditengah pandemik Covid-19. Bahkan UMKM ini dapat membantu mensukseskan pelaksanaan protokol Kesehatan di wilayahnya,”harap Imran Agus.
Usai bertemu Bupati, anggota tim ini langsung melaksanakan kegiatannya yaitu visitasi kegiatan intervensi Kesehatan lingkungan pada pencegahan dan penaganan Covid 19 di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)
GRESIK,1minute.id – Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muchtar berimbas pada karir mantan Pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.
Mantan bendahara BPPKAD Gresik diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan, sejak penahanan dilakukan hingga proses sidang Muchtar telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik.
Sepekan lalu, tambahnya, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik terkait hasil putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Sejak saat itu (minggu lalu) yang bersangkutan (Muchtar,Red) telah diberhentikan secara tidak hormat,”tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik dikonfirmasi selulernya, Kamis 22 Oktober 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Gresik Nadlif ( foto : istimewa )
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, Pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat apabila, diantaranya dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pemberhentian tidak hormat itu membuat Muchtar tidak mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri.
Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik itu.
Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, mantan Sekretaris BPPKAD itu dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah dua tahun.
Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah mengataka terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.
Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto. Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.
Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus. (*)
GRESIK,1minute.id– Mengawali musim tanam Oktober 2020 – Maret 2021 (Okmar) distributor resmi pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik Wilayah Indonesia Timur mengikuti gathering di Makasar, Selasa 20 Oktober 2020.
Gathering terasa istimewa karena bersama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo. Mentan SYL memberikan arahan langsung kepada para distributor PG wilayah Indonesia Timur itu.
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk kebutuhan dasar dalam menghadirkan ketahanan pangan nasional serta mewujudkan pertanian yang lebih baik, apalagi di tengah wabah Covid-19. Sedangkan produsen pupuk, tambahnya, seperti Petrokimia Gresik beserta jaringan distribusinya adalah elemen penentu keberhasilan ini.
Untuk itu, ia berpesan, kepada produsen pupuk beserta distributor untuk menuntaskan tanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi dengan baik. Presiden Joko Widodo, tambahnya, telah menambah alokasi pupuk bersubsidi di awal musim tanam Okmar ini senilai Rp 3,14 triliun atau sekitar 1 juta ton.
“Amanah ini harus kita tuntaskan dengan baik, sehingga tambahan pupuk bersubsidi ini bisa tersalurkan sesuai dengan target,”tegasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang belum menerima Kartu Tani pada awal musim tanam Okmar hingga akhir tahun ini masih dapat dilakukan dengan manual.
“Penggunaan Kartu Tani yang semestinya dimulai 1 September 2020 ditangguhkan hingga 31 Desember 2020,”kata Sarwo Edhy. Bagi petani yang sudah memegang Kartu Tani, tambahnya, penggunaannya akan dilanjutkan. “Sedangkan yang belum bisa dengan manual,”tegasnya.
Sarwo Edhy mengungkapkan tahun ini jumlah petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebanyak 13,9 juta. Sedangkan Kartu Tani yang sudah tercetak baru 9,3 juta kartu. Yang sudah diisi kuota serta dibagikan kepada petani hanya 6,2 juta kartu.
Sementara yang sudah efektif digunakan baru 1,4 juta kartu. “Untuk itu dibutuhkan kinerja extraordinary untuk dapat segera menuntaskan program ini,”katanya.
Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan sebagai perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, Petrokimia Gresik senantiasa mendukung pemerintah dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya menyukseskan musim tanam.
GUDANG PUPUK : Menteri Pertanian Syarul Yasin Lempo bersama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo melihat gudang pupuk untuk kebutuhan musim tanam Okmar ( Foto : Humas PG)
Salah satunya melalui pertemuan ini, yang merupakan rangkaian dari program Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam. Ini merupakan upaya pemerintah untuk menggali informasi terkait masalah yang ada di lapangan sehingga dapat segera dicarikan solusinya.
“Serta menggali potensi di Indonesia Timur yang dapat dikembangkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional,”ujar Dwi Satriyo. “Indonesia Timur harus mendapatkan kawalan ekstra pada saat memasuki musim tanam kedua tahun ini, apalagi musim tanam kali ini berlangsung di tengah wabah Covid-19,”imbuh Dwi Satriyo.
Dwi Satriyo meningatkan kepada distributor, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan harus disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Segala bentuk penyelewengan, seperti penimbunan, pengurangan jumlah atau berat, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) akan berhadapan dengan pihak berwajib.
“Kami juga tidak akan ragu untuk menindak tegas dengan menghentikan kerjasama distribusi jika penyalur atau distributor terbukti melakukan kecurangan,”tegas Dwi Satriyo. (*)
GRESIK, 1minute.id – Pupus sudah harapan Muchtar untuk bisa menghirup udara bebas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.
Majelis MA juga membebani mantan bendahara BPPKAD Gresik uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,”ujar Kajari Heru Winoto di kantornya, Rabu 21 Oktober 2020.
EKSEKUSI PUTUSAN MA : (ki-ka) Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, Kajari Gresik Heru Winoto dan Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah memberikan keterang pers di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah menambahkan terpidana telah memitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.
Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.
Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus.
BARBUK : Uang ratusan juta yang telah disita dari terpidana operasi tangkap tangan (OTT) BPPKAD Gresik Muchtar dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Muchtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Terdakwa Muchtar kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. (*)
GRESIK,1minute.id– Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gresik (ARG) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik, Selasa 20 Oktober 2020.
Tuntutan massa tetap sama dari aksi pekan sebelumnya. Menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Massa di dominasi mahasiswa itu berorasi di bahu jalan depan gerbang masuk kantor bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Gresik.
Sinar matahari di atas ubun-ubun tidak menyurutkan semangat mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. Sebab, omnibus law ciptaker banyak menguntungkan tuan tanah.
Kordinator lapangan ARG Ahmad Faishol Ridho Abdillah mengatakan, disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan kebijakan pemerintah tidak mempedulikan aspirasi rakyat Indonesia.
Omnibus law ini akan semakin banyak monopoli tanah oleh pemodal. Dan, penguasa yang memiliki kebijakan.
“Pemodal yang akan membangun industri dengan upah murah, dan PHK sepihak,”tegasnya sambil menabur bungah sebagai simbol kematian demokrasi birokrasi di Indonesia.
AKSI ARG : Massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gresik ketika berunjuk rasa di depan Kantor Bupati mendesak pemerintah cabut omnibus lawa, Selasa 20 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Faishol menjelaskan, sebelum omnibus law, monopoli dan perampasan tanah telah terjadi di Gresik. Perusahan-perusahan swasta dan BUMN menguasai ratusan bahkan ribuan hektar.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik mengilustrasikan kondisi Kota Industri Gresik memiliki luas daratan 119.125 hektare. Petani Gresik berjumlah 61.243 kepala keluarga hanya memiliki rata-rata 0,5 hektare.
“Angka tersebut menunjukan betapa besarnya monopoli tanah yang dikuasai oleh tuan tanah dan pengusaha industri besar dalam negeri untuk memfasilitasi dominasi tuannya. Penjajahan kolonialisme, dan imperialisme terus melanggengkan penghisapan pada rakyat,”tegasnya.
MASSA ARG : Massa didominasi mahasiswa ini berunjuk rasa depan Kantor Bupati Gresik mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)
Masa pandemi korona semakin membuat rakyat menderita. Selama pandemi, mulai Maret 202 sekitar 1.049 buruh di PHK dan 511 dirumahkan. Diperparah lagi, mahalnya biaya pendidikan Gresik yang tidak sebanding dengan keilmuan dan fasilitas.
“Ada sekitar 251.079 siswa dari SD-SMA mengalami putus sekolah. Angka kemiskinan, pengangguran dan buta huruf pun masih banyak dialami pemuda, dengan usia produktif di Gresik,”katanya. UU ciptaker, imbuhnya, bukan solusi. Mereka pun berulangkali meneriakkan kata Cabut Omnibus Law.
Selain berorasi aktivis ARG juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Ada enam tuntutan mereka teriakkan. Antara lain, terbitkan Perpu membatalkan omnibus law ; Hentikan represif dan kriminalisai massa aksi. Kemudian, bebaskan semua massa aksi yang ditangkap tanpa syarat serta wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. (*)
GRESIK, 1minute.id – Kepatuhan masyarakat Kota Industri tertib berlalu lintas masih cukup memprihatinkan. Data operasi yustisi kelengkapan kendaraan lalu lintas tertib tangguh Semeru digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Gresik selama sepekan, 12 hingg 18 Oktober 2020 menindak 605 pengendara.
Pelanggar kelengkapan didominasi pengendara sepeda motor mencapai 553 pelanggaran. Urut kedua dan ketiga, adalah pengemudi truk kecil dan besar, masing-masing 13 pelanggaran. Berikutnya, pengemudi mini bus dan pikap, masing-masing enam pelanggar.
TILANG : Operasi Yustisi Lantas Tangguh Semeru di Jalan Veteran, Kebomas ( foto dokumen : chusnul cahyadi/1minute.id )
Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi lalu lintas tangguh Semeru dilakukan bertujuan menjadikan pengendara tangguh. Mematuhi peraturan dengan melengkapi kelengkapan kendaraan. “Setelah operasi ini, akan dilanjutkan operasi Zebra Semeru dimulai 26 Oktober,”kata alumnus Akpol 2008 itu. (*)
GRESIK, 1minute.id – Duet Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura terhenti di Gresik. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap massa ketika beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapreasi kepedulian masyarakat yang peduli terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar lingkungannya. “Saya mengapresiasi karena kepedulian masyarakat mau menjadi polisi bagi dirinya maupun lingkungannya dalam menjaga keamanan lingkungannya,”puji Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.
Selain kepedulian menjaga kamtibmas itu, alumnus Akpol 2001 itu mengapresiasi tindakan massa yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. “Itu menunjukkan kedewasaan masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan, melaporkan ke polisi,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa.
DUET tersangka curanmor, Ali Husman dan Sodikin dibekuk aparat di Mapolres Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Perwira dua melati di pundak itu menegaskan pihaknya tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan. “Dan, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila pelaku melawan,”kata AKBP Arief Fitrianto. Tersangka Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu 14 Oktober 2020. Sekitar pukul 02.00, pelaku yang menggunakan kunci berbentuk huruf Y itu menggasak sepeda motor Honda Beat.
Saat menuntun motor hasil curian terpergok Aris Prasetya dan Januar Dwi Wardani merasa curiga kemudian menegurnya. Dua pelaku Ali Husman dan Sodikin panik dan berusaha kabur. Massa lalu meneriakinya. Penyidik Polsek Kebomas menjerat dua tersangka curanmor itu dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara tersangka Ali Husman, mengaku baru dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Sasarannya, adalah sepeda motor matik sejenis Honda Beat. Ali Husman merusak kunci starter menggunakan kunci berbentuk huruf Y. “Untuk satu motor kami butuh 5 menitan. Eh, sekitar 3 menit,”kata eksekutor curanmor itu.
Setiap motor hasil curian, Ali Husman mengaku dijual ke seorang penadah. Sayangnya, Ali tidak menyebut identitas penadah hasil curian itu. “Saya hanya diberi uang Rp 1,3 juta,”tegas pemuda berambut blonde itu. (*)
GRESIK, 1minute.id – Polisi akhirnya membongkar kedok Misbakhul Munir. Mantan sales sepeda motor berusia 40 tahun ini diduga telah melakukan penipuan terhadap 64 orang pembeli sepeda motor di sejumlah diler motor di Kota Industri-sebutan lain-Gresik.
Modus operandinya, Munir mengubah akta pembelian dari tunai menjadi sistem angsuran melalui leasing. Tersangka Munir meraup uang Rp 2 miliar dari korbannya. Penyidik Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menetapkan Munir sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Anehnya, Munir, lelaki yang tinggal di Jalan Peganden Indah, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik itu seakan tidak menyesali perbuatannya. Terbongkarnya kasus penipuan ini, bermula ada tiga korban yang melapor karena ditipu oleh Misbakhul Munir.
Ketiga korban itu adalah Lilik Ustiya Rini asal Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun dan Lutfi Setyowati asal Cerme serta Wiwin Magfiroh asal Lowayu, Kecamatan Dukun. Korban itu membeli motor di diler motor secara tunai. Motor pesanan dikirim ke rumah korban. Belakangan, motor korban hendak dirampas debt collector karena menunggak angsuran. Korban kemudian melapor ke Polres Gresik.
“Dari hasil penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi. Tersangka berinisial M (Misbakhul Munir,Red) memalsukan kuitansi pembelian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020. Alumnus Akpol 2001 ini didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasubag Bag Humas AKP Bambang Angkasa menambahkan, tersangka Munir sempat melarikan diri. “Anggota menangkap tersangka di Lamongan,”imbuh Kapolres Arief.
Hasil pengembangan penyelidikan, tambahnya, ada 64 pembeli yang tertipu oleh modus yang dilakukan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pembeli yang ditipu bertambah. Anggota di lapangan terus mengembangkan kasus ini.
“Tersangka meraup uang dari para korbannya sekitar Rp 2 miliar,”tegas AKBP Arief Fitrianto. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penngelapan.
Sementara, tersangka Misbakhul Munir mengaku dirinya yang malah mengalami kerugian. Sebab, uang yang didapat dari hasil menipu diputar untuk DP membeli motor yang diinginkan pembeli. “Uang hasil menipu saya pakai buat mengangsur bayar ke lesing serta buat bersenang-senang,”ungkapnya.(*)