Komisi II DPRD Gresik Keluarkan Rekomendasi, Pendirian Tambak Udang di Pulau Bawen Wajib Ngurus Izin
GRESIK,1minute.id – Komisi II DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat alias RDP pada Senin, 11 November 2024. Hearing yang dilakukan oleh komisi bidang Perekonomian dan Keuangan bersama
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP ; Dinas Lingkungan Hidup atau DLH ; Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP. Serta, Kades Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura ; Kades Kepuhlegundi Kecamatan Tambak hingga perwakilan pemilik tambak. Hearing dilakukan untuk menyikapi aksi penolakan nelayan dan mahasiswa terkait pendirian tambak udang di pesisir pantai di Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Dalam hearing yang pimpin langsung Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrur Munir dan Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro itu terungkap pendirian tambak udang yang dikhawatirkan nelayan dan mahasiswa di pulau berjarak 80 mil laut dari Kabupaten Gresik itu belum mengantongi izin.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan 8 rekomendasi tersebut, antara lain, meminta pemilik untuk melengkapi perizinan. “Kami juga meminta dinas terkait untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait perizinan ini wajib dipenuhi dan ditaati oleh pemilik tambak. “Jika perizinannya belum selesai, maka tambak udang wajib dihentikan aktivitasnya,” tegas legislator asal Fraksi Partai Golkar itu.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir. Menurut dia, 8 rekomendasi yang disepakati dalam RDP tersebut sudah sesuai dan harus ditaati semua pihak. “Pemerintah sangat mendukung berbagai kegiatan usaha yang dilakukan di Gresik. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Syahrur Munir.
Ia mengaku setelah menerima surat keluhan dari para nelayan di Pulau Bawean itu telah lakukan inspeksi mendadak atau sidak di tempat rencana pendirian tambak udang. Sidak dilakukan di sela kunjungan kerja atau kunker beberapa waktu lalu. Saat itu, di lokasi yang bakal dijadikan tambak udang itu sudah terdapat beberapa alat berat.
“Saya sudah melihat langsung ke lokasi tambak udang tersebut. Saya datang kesana untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat,” terangnya.
Dengan melihat langsung ke lapangan, pihaknya bisa melihat secara proporsional permasalahan tersebut. “Sehingga, bisa mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku,” imbuh ketua Fraksi PKB Gresik periode 2019-2024 itu.
Seperti diberitakan, air pantai perbatasan Desa Kepuh Legundi dan Desa Sidogedung Batu, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terlihat bening. Airnya berwarna biru. Sesekali terdengar deburan ombak. Suasana pantai yang masih “perawan” yang asri dan alami itu terancam sulit ditemukan lagi.
Sebab, di dekat pantai itu dikabarkan akan berdiri tambak udang. Luasnya 3 hektar. Air pantai pun berpotensi tercemar bila ada aktivitas budidaya tambak di sekitar pantai tersebut. Kondisi itu, membuat puluhan mahasiswa dan nelayan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik resah.
Massa gabungan yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Nelayan (AMMAN) menggelar unjukrasa pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ada tiga tuntutan yang mereka suarakan. Yakni, Menolak terjadinya tambak udang sampai kapanpun ; Mengecam sikap pemimpin yang telah ikut mengesahkan izin dan berada pada pihak pengelola tambak udang dan Mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambak udang yang dinilai merusak ekosistem laut setempat. (yad)
Komisi II DPRD Gresik Keluarkan Rekomendasi, Pendirian Tambak Udang di Pulau Bawen Wajib Ngurus Izin Selengkapnya
