Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut mendapatkan apresiasi. Ada tiga perkara pencurian yang berhasil diungkap oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik. 

Tiga tindak pidana pencurian yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan dengan penggelapan sepeda motor. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang merilis langsung hasil ungkap tersebut di Mapolres Gresik dengan menghadirkan sejumlah korbannya. 

Di antaranya, korban curanmor Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap. “Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Senin, 18 Mei 2026.

Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi gerak cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu adalah korban pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Pelakunya, berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 18 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.

Tersangka WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp 17 juta.

Modus pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.

MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik  Selengkapnya

Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya

GRESIK,1minute.id – Delapan oknum suporter diciduk oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di rumahnya masing-masing. Semuanya warga Kabupaten Gresik. Polisi membutuhkan waktu dua hari yakni Sabtu dan Minggu, 16-17 Mei 2026 untuk “menjemput” mereka.

Mereka ditangkap oleh anak buah AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya di salah satu minimarket waralaba di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.

Menurut keterangan polisi, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban berinisial A.R, pelajar asal Surabaya bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.

Sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.

Masih menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, memukul menggunakan helm serta papan parkir hingga merusak kendaraan. Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan

GRESIK,1minute.id – Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik gerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.  Sebanyak enam orang, tujuh ekor ayam dan delapan unit sepeda motor diamankan. Berikutnya, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya. Dari pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.

“Uang taruhan berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 17 Mei 2026.

Arena sabung ayam di Desa Sumengko ini ditengarai cukup lama berlangsung. Peserta tidak hanya dari Kecamatan Wringinanom. Ada dari Kecamatan Cerme hingga Surabaya. Namun, baru terungkap pada Minggu, 17 Mei 2026 setelah ada warga yang merasa terganggu aktivitas judi sabung ayam itu melapor melalui call center 110 Polres Gresik. 

Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak menuju tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan polisi membuat para pelaku sabung ayam maupun penonton semburat melarikan diri. “Enam orang kami amankan. Mereka dari Wringinanom, Cerme dan Surabaya,” kata alumnus Akpol 2007 itu. 

Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Sementara pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan Selengkapnya

Polres Gresik Sinergi Lintas Sektor Panen Raya Jagung 80 Ton di Panceng

GRESIK,1minute.id –  Polres Gresik melakukan panen raya jagung di lahan Perhutani Desa Prupuh, Kecamatan Panceng pada Sabtu, 16 Mei 2026. Panen raya kuartal II untuk mendukung program ketahanan pangan nasional di lahan seluas 20 hektar menghasilkan 80 ton jagung menjadi bukti keberhasilan sinergi Polri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), BUMN, dan masyarakat dalam memperkuat swasembada pangan.

Polres Gresik menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus mengikuti Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri dan Launching Operasional 166 Sentra Pelayanan Pertanian Guna mendukung satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polri.

Kegiatan yang berlangsung di lahan Perhutani Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tersebut digelar dan terhubung melalui Zoom Meeting terpusat di Kabupaten Tuban. Acara berlangsung dengan suasana penuh semangat kebersamaan dan sinergi lintas sektor.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, hadir langsung didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, jajaran Pejabat Utama Polres Gresik, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Gresik. Turut hadir pula sejumlah perwakilan instansi terkait, mulai dari Perhutani, Dinas Pertanian, PT Petrokimia Gresik, Forkopimcam Panceng, hingga pemerintah desa dan kelompok tani setempat.

Panen raya tersebut menghasilkan sekitar 80 ton jagung dari lahan seluas 20 hektar yang ditanam sejak 14 Februari 2026. Dengan masa tanam selama empat bulan dan penggunaan benih sebanyak empat kwintal, hasil panen dinilai sangat produktif dan menjadi bukti keberhasilan kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, BUMN, serta masyarakat tani.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pangan merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional menuju swasembada pangan.

“Polres Gresik mendukung penuh program pemerintah dalam swasembada pangan. Melalui panen raya ini, kita melihat hasil nyata dari kolaborasi antara Polri, Perhutani, Dinas Pertanian, pihak swasta, dan tentunya kelompok tani setempat,” ujarnya.

Tak hanya melakukan panen bersama, Polres Gresik juga menyalurkan bantuan stimulus pertanian kepada kelompok tani Desa Prupuh. Bantuan tersebut berupa 15 kilogram bibit jagung, 50 kilogram pupuk NPK, dan 50 kilogram pupuk urea yang diharapkan mampu menunjang produktivitas pertanian pada musim tanam berikutnya.

Kehadiran Polres Gresik dalam program ketahanan pangan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pertanian dan pangan nasional. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Sinergi Lintas Sektor Panen Raya Jagung 80 Ton di Panceng Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Usia WN tergolong muda. 27 tahun. Tapi sepak terjang pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa dalam dunia kejahatan cukup menonjol. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak Maret 2026.

Status DPO itu ditetapkan setelah identitas terungkap saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Polisi pun terus memburunya. Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial RW bersembunyi di wilayah Kediri.

Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB polisi menangkapnya. Tapi, tersangka RW melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Menurut polisi RW ditetapkan buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Saat itu,  korban Urifan, 41, wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pemuda Gresik yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial EB, 26, ngaku warga Kelurahan Pekauman dan MD, 35, tinggal di di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi..Keduanya masuk Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Dari duo pengedar kristal bening itu, anak buah Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyita sebanyak 5,52 gram sabu-sabu. Penangkapan terhadap pengedar barang haram yang membahayakan masa depan generasi muda di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik itu berkat kejelian anak buah Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.

Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB, 26, warga Kelurahan Pekauman di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, EB “menyanyi” barang berasal dari MD, 35, tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK. dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu di Kota Gresik. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Sergap 2 Pengedar Sabu-sabu Sita 5,52 Gram di Kota Gresik Selengkapnya

Stok Pupuk Musim Tanam April – September 2026 Aman, Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi 

GRESIK,1minute.id – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 219.648 ton.

Ketersediaan stok ini menjadi salah satu indikator kesiapan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan produksi dan menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di tengah dinamika global yang berdampak pada rantai pasok bahan baku industri pupuk dunia.

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob menyampaikan bahwa Petrokimia Gresik bersama Pupuk Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani selama musim tanam berlangsung.

Berbagai langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi fasilitas produksi dan operasional perusahaan untuk menjaga kontinuitas produksi pupuk, penguatan stok pupuk bersubsidi, serta dukungan jaringan distribusi nasional Pupuk Indonesia Group agar pupuk tersedia tepat waktu bagi petani.

Selain itu, Petrokimia Gresik juga terus memperkuat antisipasi terhadap berbagai dinamika global yang berpotensi memengaruhi rantai pasok bahan baku industri pupuk dunia. “Perubahan kondisi global dan potensi gangguan jalur logistik internasional menjadi perhatian industri pupuk dunia. Namun Petrokimia Gresik tetap berupaya optimal dalam memproduksi pupuk sehingga ketersediaan pupuk bagi petani tetap terjaga,” ujar Daconi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 12 Mei 2026.

Sebagai langkah antisipasi, Petrokimia Gresik memperkuat strategi pengadaan bahan baku, di antaranya melalui diversifikasi negara asal suplai phosphate rock, potash, dan sulphur, serta optimalisasi pasokan sulphuric acid dari produksi dalam negeri. Selain itu, perusahaan juga melakukan optimalisasi kontrak pengadaan jangka panjang serta mempercepat pengamanan stok bahan baku untuk kebutuhan enam hingga dua belas bulan ke depan guna menjaga keberlanjutan produksi.

“Di sisi operasional, Petrokimia Gresik memastikan kesiapan fasilitas produksi dan operasional perusahaan agar produksi pupuk tetap berjalan optimal untuk mendukung kebutuhan musim tanam nasional,” tandas Daconi.

Sementara itu, per 10 Mei 2026 Petrokimia Gresik memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi tetap terjaga untuk mendukung kebutuhan musim tanam. Terdiri dari Urea bersubsidi sebesar 32.054 ton, NPK Phonska 166.324 ton, pupuk organik Petroganik sebesar 16.611 ton, ZA 2.720 ton, dan SP-36 1.939 ton.

“Stok ini telah tersedia pada jaringan distribusi Pupuk Indonesia dan siap disalurkan kepada penerima di PPTS (Penerima Pupuk pada Titik Serah) sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap petani tidak perlu khawatir, musim tanam April–September bisa dijalani dengan optimal,” ujar Daconi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah telah banyak melakukan perubahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Perubahan ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

Perubahan tersebut diantaranya penyederhanaan regulasi, dari 145 aturan dipangkas menjadi satu peraturan induk, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, kemudian disempurnakan dengan Perpres 113/2025. Melengkapi peraturan induk tersebut, terbit juga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

Penyederhanaan ini mendukung kelancaran distribusi pupuk ke seluruh Indonesia, sehingga berjalan semakin efektif dan tepat waktu. Selain itu mampu mendukung tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di awal tahun. Bahkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional per 10 Mei 2026 mencapai 3,46 juta ton atau 35 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 9,85 juta ton. Realisasi tersebut juga tercatat lebih tinggi 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.

Ia juga memastikan PI Group berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) disiplin menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Hal ini, tambahnya, menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

Lebih lanjut ia mengimbau, penebusan harus dilakukan di PPTS atau kios resmi sehingga petani mendapatkan produk asli. Saat ini banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan produk palsu, umumnya dengan iming-iming harga lebih murah. Petani harus berhati-hati agar tidak tertipu dan tetap mendapatkan hasil optimal dalam budidayanya.

“Petrokimia Gresik berkomitmen menjaga keberlangsungan produksi dan ketersediaan pupuk nasional di tengah tantangan global. Kami ingin memastikan kebutuhan pupuk petani tetap terpenuhi sehingga produktivitas pertanian nasional dapat terus terjaga,” tutupnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Stok Pupuk Musim Tanam April – September 2026 Aman, Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti senilai Rp 3 Miliar, Bupati Gresik Dukung Rencana Kajari Bangun Gudang Barang Bukti 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 3 miliar ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifai, 

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penanganan perkara oleh Polres Gresik sejak Januari hingga Mei 2026 atau memasuki triwulan kedua tahun 2026. Perkara penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kota Santri. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara di Kabupaten Gresik, dan berharap kedepan Gresik bisa bebas narkoba. 

BAKAR Barang Bukti : (ki-ka) Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah dan Perwakilan dari PN Gresik membakar barang bukti pakaian di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan mengatakan, memasuki triwulan kedua terdapat sekitar 231 perkara pidana umum. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya. “Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan.

“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” ia melanjutkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 213 perkara yakni sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil dobel L sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah.

HANCURKAN HP : Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan menghancurkan handphone disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik di halaman Kantor Kejari pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Berdasarkan hitungan Kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan pada triwulan pertama ini berkisar Rp 3 miliar. “Kalau diuangkan perkiraan kami sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya kepada wartawan. Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti bernilai miliar rupiah dengan empat cara. 

Untuk narkoba, pil dobel dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur ditergen. Barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu; senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan barang bukti baju dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembangunan Gudang Barang Bukti 

BERITA ACARA : (ki-ka) Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik dan Kasi Pidum Kejari Gresik dalam pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti. Pasalnya, hingga saat ini korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara. Barang bukti berupa kendaraan roda dua atau empat disimpan di luar sehingga mengakibatkan nilai barang ketika dilelang mengalami penurunan nilai. 

Pada triwulan pertama/2026, Kejaksaan Negeri berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 291.064.500. Ia mengatakan, rencana pembangunan gudang barang bukti menempati lahan seluas 20 meter x 70 meter yang lokasi berada di kompleks kantor Kejaksaan. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik. “Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti senilai Rp 3 Miliar, Bupati Gresik Dukung Rencana Kajari Bangun Gudang Barang Bukti  Selengkapnya

Reskrim Polsek Duduksampeyan Ringkus Polisi Gadungan, 3 Tahun Beraksi Palak Uang Keamanan Pemilik Warkop di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pelaku pembuatan SK palsu di tangkap oleh polisi. Kini, giliran polisi palsu alias gadungan gentayangan di Gresik. Polisi bertindak cepat menangkap pria berinisial J, 42 tahun pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Modus lelaki mengaku warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu meminta “jasa keamanan” kepada para pemilik warung di sepanjang jalan nasional di Kecamatan Duduksampeyan. Aksi polisi gadungan atau polgan ini sudah berlangsung lama, tiga tahun. Seperti pepatah, sepandai- pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena tidak ada skenario kejahatan yang sempurna.

Menurut polisi, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan”. Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada pemilik warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K, 45, di kawasan Jl. Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp 250 ribu.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal 2023. Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian.

Selama kurang lebih tiga tahun, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2 juta. Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali mendatangi warung.

Tak hanya menyasar satu korban, pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka. Kini J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri. Selain itu, masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Reskrim Polsek Duduksampeyan Ringkus Polisi Gadungan, 3 Tahun Beraksi Palak Uang Keamanan Pemilik Warkop di Gresik  Selengkapnya

Santri Ditemukan Meninggal Dunia, Dinas KBPPPA Gresik Berikan Konseling terhadap 4 Anak Mengalami Dampak Emosional

GRESIK,1minute.id – Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik berduka. Santri di pondok tersebut ditemukan meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pun turun tangan.

Pemkab melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik melakukan penjangkauan dan pendampingan psikososial terhadap anak-anak di lingkungan Pondok Pesantren tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap anak guna memastikan kondisi psikologis anak-anak di lingkungan pondok tetap terpantau dengan baik. 
Tim penjangkauan yang terdiri dari Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak – Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak (PPA-PUHA) Dinas KBPPPA Gresik, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA Gresik Ratna Faizahbserta staf pendamping mendatangi lokasi untuk melakukan asesmen awal dan pendampingan terhadap anak-anak terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan terdapat empat anak yang mengalami dampak emosional dan memerlukan perhatian serta pendampingan lanjutan. Secara umum anak-anak masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, namun tetap membutuhkan dukungan psikologis agar kondisi emosional mereka tetap stabil dan terjaga.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik Titik Ernawati, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesehatan mental dan kondisi emosional anak. “Setiap anak memiliki cara berbeda dalam mengekspresikan perasaan dan emosinya. Karena itu, peran orang tua, guru, pengasuh, maupun lingkungan sekitar sangat penting untuk hadir, mendengarkan, dan memberikan dukungan kepada anak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, hangat, dan suportif bagi tumbuh kembang anak secara mental maupun emosional.Sebagai tindak lanjut, Dinas KBPPPA Gresik bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Dewi Sekardadu dan UPT PPA Gresik melaksanakan layanan konseling dan terapi psikologis pada Jumat, 8 Mei 2026. Layanan konseling dan terapi psikologi bersama psikolog pendamping bagi anak-anak terdampak.

Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, dan layanan terbaik bagi anak-anak guna memastikan terpenuhinya hak anak atas rasa aman dan dukungan psikososial. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi 

Santri Ditemukan Meninggal Dunia, Dinas KBPPPA Gresik Berikan Konseling terhadap 4 Anak Mengalami Dampak Emosional Selengkapnya