Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jatim mengalami kekosongan pimpinan. Kejaksaan NegeriatauKejari Gresik telah menahan Kades berinisial T.Z dan Sekretaris Desa alias Sekdes R.H serta Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial N.H pada Kamis,  26 September 2024.

Ketiga tersangka itu diduga korupsi pengadaan beras Corporate Social Responsibiliy atau CSR dari PT Smelting, perusahaan peleburan tembaga. Kerugian negara ditaksir sementara Rp 150,1 juta.  “Karena beras yang dibagikan kepada masyarakat tidak layak konsumsi. Sehingga penyidik dan auditor kesimpulan sementara total loss,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Nanda saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana di kantor Kejaksaan Negeri Gresik Kepada wartawan pada Kamis malam,  26 September 2024.

Perhitungan kerugian negara sementara itu, yaitu, periode 2023-2024 Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo mendapatkan kucuran dana CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dana CSR itu di antaranya dialokasikan untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Pengadaan beras tahap pertama dicairkan Rp 150,1 juta lebih untuk pengadaan beras lebih kurang 11 ton. Harga beras berdasarkan rencana pengadaan sebesar Rp 14 ribu perkilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Beras dari anggaran desa itu kemudian dibagikan kepada 1.150 rumah. 

Belakangan, beras pengadaan yang dibeli oleh para terduga tersangka T. Z ; R.H dan N.H tidak sesuai perencanaan. Kualitas beras jelek. Apek, berkutu dan berwarna kekuningan.  Sehingga tidak layak untuk di konsumsi. 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, selain kualitas beras buruk karena harga beras diperkirakan hanya Rp 10 ribu perkilogram. Berat timbangan yang didistribusikan kepada warga antara 8 kilogram sampai 9 kilogram.  

“Kami (penyidik Pidsus) memeriksa 107 saksi warga dan menyatakan beras tidak layak konsumsi,” tegas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis malam, 26 September 2024.

Nana Riana mengaku fugaan korupsi pengadaan beras di Desa Roomo ini menjadi perhatian khusus alias atensi karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Semestinya, pengadaan beras yang dibiayai oleh dana desa bisa menggerakkan ekonomi desa. “Tapi,  mereka membeli ke luar. Apakah memang di Gresik tidak ada beras,” kata Nana Riana dengan nada lirih. 

Disisi lain, Nana juga berharap kepada perusahaan dalam memberikan CSR tidak berbentuk tunai. “Karena uang tunai berpotensi untuk diselewengkan. Lebih baik dalam bentuk barang,” imbuhnya. 

Lalu siapa Kades Roomo T.Z ? Kades T. Z dilantik pada 1 Desember 2024. Ia adalah pergantian antar waktu alias PAW. Ia  menggantikan Rudianto yang tersandung perkara korupsi dana desa periode 2016-2018 dengan kerugian negara Rp 270 juta. 

Pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Surabaya menvonis Rudianto dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau 18 bulan. Selain hukuman kurungan terpidana juga dibebani membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan. Kasus yang membelit Rudianto itu sehingga ia dicopot dari jabatannya. Dalam pemilihan kepala desa antarwaktu, TZ terpilih sebagai Kades Roomo dan dilantik sebagai Kepala Desa Roomo pada 1 Desember 2023. Pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Kejaksaan Negeri Gresik menahan T.Z. Selain Kades,  juga Sekretaris dan Ketua BPD Roomo.  Artinya,  TZ baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala Desa. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (yad) 

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SIDOARJO,1minute.id – Terdakwa Rusdyanto, Kepala Desa Roomo non aktif dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menganggap terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta. 

“Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 11 April 2023.

jaksa juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan pada kas negara. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Jumat, 14 April 2023 

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya.

Pada 29 Maret 2023, Liana, istri Rusdyanto mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejari Gresik. “Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky.  (yad)

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara 

GRESIK,1minute.id  – Liana, istri Rusdyanto, Kepala Desa (Kades) Roomo non aktif  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia mendatangi kantor Kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik periode 2016-2018 yang membelit suaminya itu.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang Rp 270 juta. Uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Liana ditemui oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan dua jaksa lainnya. Dihadapan para jaksa itu, kata sumber di Kejaksaan, Liana mengungkapkan harapannya, niat baik mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan agar suaminya, Rusdyanto bisa diringankan dari perkara yang menjeratnya. 

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkannya. Pengembalian uang kerugian negara pada Rabu, 29 Maret 2023. “Istri terdakwa Rusdyanto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdyanto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rusdyanto, Kades Romoo sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (yad)

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara  Selengkapnya

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi APBDes Rooomo yang membelit Rusdiyanto segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, tersangka Kepala Desa (Kades)  Roomo non aktif itu merugikan uang negara sebesar Rp 270 juta. Uang ratusan juta yang di tilap itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 – 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara sempurna atau P.21.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2),” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Ditambahkan Alifin, tersangka oleh JPU tetap dilakukan penahanan  dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Gresik berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  “Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,”ujarnya.

Dijelaskan, setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (yad)

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya Selengkapnya

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, tersangka dugaan korupsi APBDes Roomo, Kecamatan Manyar menunjuk Fajar Trilaksana sebagai kuasa hukumnya. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner akan mendampingi Kepala Desa (Kades) Roomo aktif itu selama proses hukum. Mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 

Rusdiyanto ditahan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sejak 29 Agustus 2022. Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik terdapat kerugian negara Rp 270 juta.

Bagaimana pendapat kuasa hukum Rusdiyanto, Fajar Yulianto? Direktur Fajar Trilaksana and Pathner, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 6 September 2022. Ada 6 pengacara yang mendampingi Kades Roomo Rusdiyanto itu. “Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini,” tegas Fajar Yulianto pada Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga Direktur Utama YLBH Fajar Trilaksana berkantor di Gresik itu, mengaku menyayangkan temuan Inspektorat senilai Rp 270 juta. Temuan itu harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak signifikan bagi pribadi dan keluarganya. “Seharusnya temuan itu bisa dilakukan pembinaan dengan meminta untuk dikembalikan,”kata Fajar. 

Temuan dari inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta, lanjutnya, seharusnya harus diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara. Selama ini ada komitmen kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolahan anggaran Desa. “Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades menyalahgunaan anggaran. “Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi para Kepala Desanya. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara,”tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperi pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka dikhawatirkan banyak nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dialami Kades Roomo Rusdiyanto.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya menghimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya. (yad)

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan  Selengkapnya

Kades Ditahan, Kepala Dinas PMD : Roda Pemerintahan Dikendalikan Sekdes Roomo 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto menjalani hidup sementara di tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dua periode itu karena disangka melakukan  korupsi. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat. 

APBDes periode 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan kerugian negara Rp 270 juta. Rusdiyanto ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik mulai Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Bagaimana pelayanan administrasi paska Rusdiyanto ditahan? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara otomatis dikendalikan oleh sekretaris desa (sekdes).

“Sambil menunggu usulan Camat kepada  bapak Bupati  untuk penentuan PJ kadesnya,”kata Abu Hassan dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Selasa, 30 Agustus 2022. Hari ini pertama pelayanan administrasi di Desa Roomo tidak terganggu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai 29 Agustus sampai 17 September 2022. Penahanan dilakukan untuk kepentingan subjektif dan objektif penyidik yakni untuk kepentingan penyidikan ; tidak mengulangi tindak pidana lagi ; tidak melarikan diri ;  tidak menghilangkan barang bukti (barbuk) dan tidak memengaruhi saksi-saksi. 

Tersangka kami jerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun , maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun,”ujar Alifin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah pada Senin, 29 Agustus 2022.

Seperti diberitakan, Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022. Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Roomo periode 2016, 2017 dan 2018. “Saya luruskan ya. Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. (yad)

Kades Ditahan, Kepala Dinas PMD : Roda Pemerintahan Dikendalikan Sekdes Roomo  Selengkapnya

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo

GRESIK,1minute.id – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Desa (Kades) dua periode itu memakai masker biru donker dengan tulisan BUMN dibagian kanan. Tangannya diborgol tapi ditutupi dengan rompi warna oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) periode 2016, 2017 dan 2018. 

“Saya luruskan ya.Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Namun, Alifin enggan menjelaskan detailnya modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Rusdiyanto. ‘Nanti, dalam persidangan akan dibeberkan melalui surat dakwaan di muka persidangan,”katanya. 

Seperti diberitakan, tersangka Rusdiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022. Rusdi-panggilan-Rusdiyanto tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.

Pukul 13.30 WIB tim dokter berjumlah 3 orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Sekitar pukul 15.06 WIB selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. 

Sebelumnya  tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes (bukan Anggaran Dana Desa/ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo Selengkapnya

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan?

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rusdi-panggilan-Rusdiyanto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2016 sampai 2018. Kepala Desa dua periode itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rusdi langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Hingga pukul 13.38 WIB, Rusdi belum keluar dari ruang penyidik dibawa komando Alifin N Wanda itu. Kabar santer yang berembus di kalangan wartawan, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan penahanan kepada tersangka Rusdi.  

Kabar itu semakin santer setelah tim dokter berjumlah tiga orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Belum ada komentar apa pun dari pihak kejaksaan maupun tersangka Rusdi. “Nanti akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus,”ujar seorang staf kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Wartawan 1minute.id bersama sejumlah wartawan lain kini sedang menunggu di kantor Kejari Gresik yang rencananya menggelar konferensi pers. Seperti diberitakan Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan? Selengkapnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis 

GRESIK,1minute.id – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Bagaimana reaksi Rusdiyanto? 

Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan status sebagai tersangka. “Penetapan jam berapa,”tanya Rusdiyanto ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu malam, 24 Agustus 2022. Namun, Rusdi-panggilan-Rusdiyanto mengaku pasrah terkait perkara yang sedang membelitnya. 

Sebab, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya. Selain itu, Rusdi juga  belum memiliki rencana menunjuk pengacara mendampingi dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. “Saya belum tahu,”katanya. 

Seperti diberitakan Kejari Gresik menaikkan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ADD periode 2016, 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis  Selengkapnya