Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara  penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto penjara selama 7 bulan.

Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik itu penjara selama 1 tahun.

Pembacaan amar putusan terdakwa pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik ini sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena jaringan internet mengalami trobel. Sidang vonis dilakukan secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Candra PN Gresik.

Sedangkan, terdakwa bersama penasehat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman menyatakan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto melanggar Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP.  Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa penahanan juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman. 

Vonis penjara lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut berdasarkan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan  yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. 

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa koorporatif selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan pernikahan manusia dengan kambing ini dilakukan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh dilakukan di Pesanggrahan Kramat milik Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pernikahan dengan mahar Rp 22 ribu menggunakan prosesi Islam. 

Ada empat yang terlibat dalam perkara ini. Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan.  Terdakwa Syaiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. 

Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yad)

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara Selengkapnya

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 16 November 2022. Pelimpahan tahap dua perkara perkawinan manusia dengan kambing.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) Kejari Gresik melakukan penahanan keempat tersangka perkara nyeleneh yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. Keempat tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, oknum anggota DPRD Gresik juga pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Tersangka berikutnya adalah Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Gresik bersama empat tersangka tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.

TAHAP DUA : Nur Hudi Didin Ariyanto, tersangka dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di kantor Kejari Gresik pada Rabu, 16 November 2022 ( Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan administratif keempat tersangka dan barang bukti (Barbuk). Barbuk diantaranya, seekor kambing betina bernama “Sri Rahayu”, mempelai wanita dalam perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan,”kata Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

“Sedangkan, barbuk berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,”imbuh Ludy.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,”jelasnya.

Seperti diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggerahan itu milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. 

Penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Selama proses penyidikan penyidik Polres Gresik melakukan proses penahanan keempat tersangka. Namun, proses penyidikan dan masa penahanan selama 60 kali keempat tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. (yad)

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik perkara dugaan penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menahan dua dari empat tersangka. Dua tersangka itu adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, pengantin pria.

Sebelum ditahan kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 12 Juli 2022. Sehari sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka. Yakni, Arif Saifullah, Syaiful Arif dan Sutrisno alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Irfan Choirie, kuasa hukum ketiga orang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Irfan ditunjuk mereka ketika proses penyelidikan.  “Maaf karena sejak ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Saya belum mendapatkan kuasa lanjutan untuk mendampingi mereka. Jadi Saya tidak bisa berkomentar,”kata Irfan di konfirmasi selulernya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka mendampingi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

“Dari proses itu kami melakukan penahanan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

Tersangka lainnya adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu acara tersebut. Pesanggrahan Keramat berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah di police line oleh polisi. Untuk pemeriksaan Nur Hudi, penyidik Polres Gresik masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis : Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK,1minute.id– Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Namun, penyidik belum menyebutkan identitas para tersangkanya. “Para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Selengkapnya

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik terus melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama dalam perkara manusia nikahi kambing. Setelah memeriksa 3 orang saksi pelapor. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik memeriksa 18 orang saksi lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 13 Juni 2022. Menurut AKBP Moch Nur Azis, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebanyak 4 laporan yang masuk dalam ritual tak lazim perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo terjadi pada Minggu lalu, 6 Juni 2022 itu. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai tiga orang saksi. Mereka saksi pelapor. Hari ini (Senin) kami memintai keterangan 18 orang saks,”kata AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi  Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.

Tidak dijelaskan, puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,”tegasnya. 

Kapolres AKBP Nur Azis meminta kepada masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian. Polres Gresik. Sebab, pihak menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,”katanya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkitis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dugaan penistaan agama. “Penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (yad)

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP Selengkapnya

Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Tutup, Tempat Ritual Nyeleneh Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Seruan Aksi Aliansi Masyarakat Desa Jogodalu “Tolak Melawan Kodrat” urung dilakukan Minggu hari ini, 12 Juni 2022. Seruan aksi tersebar melalui WhatsApp Grup. Dalam pantauan 1minute.id hingga pukul 14.00 WIB tidak ada tanda-tanda massa. Suasana Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik yang rencananya menjadi titik kumpul massa pun lengang.

Sementara itu, Pesanggrahan juga sepi. Gerbang Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto tertutup rapat. Selembar terpal warna kuning dibentangkan menutupi pelakat Pesanggrahan. Terpal bertuliskan kata “Ditutup…”. Ketika wartawan 1minute.id mencoba melongok bagian dalam Pesanggrahan dari pagar tembok setinggi 2 meteran itu tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya. Kondisi itu bertolak belakang pada Minggu, 6 Juni 2022. 

LENGANG : Suasana Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik sepi pada Minggu, 12 Juni 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pesanggrahan riuh karena ada hajatan ngunduh mantu, manusia nikahi kambing. Hajatan nyeleneh hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan murtad. Mereka pun harus taubat dengan mengucap syahadat di depan para tokoh agama.

Diduga sejak Fatwa MUI Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama, pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” memilih untuk menutup Pesanggrahan itu. 

Kapolsek Benjeng Akp Tulus membenarkan bahwa Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng sudah dalam keadaan tertutup ditinggal pemiliknya.

” Pesanggerahan di tutup sendiri. Anggota kami dan warga mengecek kerumahnya, bahwa rumah sudah tertutup tidak ada penghuninya,”kata AKP Tulus kepada wartawan.

Seperti diberitakan,  MUI Gresik menyatakan ritual nyeleneh manusia menikahi kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah. (yad)

Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Tutup, Tempat Ritual Nyeleneh Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu 

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Polisi mulai melakukan penelisikan perkawinan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 6 Juni 2022.

Sebanyak empat elemen masyarakat yang telah melapor ke Polres Gresik mulai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 10 Juni 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 hingga 19.30. Empat elemen itu diantaranya adalah Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik , Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik. 

Ada empat orang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik yang menggali keterangan dari empat elemen yang melaporkan perbuatan yang oleh MUI Gresik tindakan penistaan agama itu. Masing-masing penyidik memeriksa satu orang pelapor. Pertanyaan yang diajukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik masih seputar data awal. 

Diantaranya, barang bukti video berasal dari mana, siapa saja orang yang terlibat dalam video tersebut. Hampir semua saksi pelapor mengenal identitas nama orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo tersebut. Nama-nama yang terlibat dalam video yang diakui mereka untuk konten medsos itu sama dengan yang di “sidang” oleh Komisi Fatwa MUI Gresik yang melibatkan empat organisasi keagamaan di Kabupaten Gresik itu. Yakni, MUI Gresik, PCNU Gresik, PD Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik itu.

Menurut Perwakilan Aliansi WC Gresik Abdullah Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami diundang Polres Gresik, untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,”ujar Syafii pada Sabtu, 11 Juni 2022.

“Kita para pengadu oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,”imbuh Syafii yang juga pengacara itu.

Syafii menambahkan bahwa pihaknya bersama tiga ormas lain, yang notabene pengadu telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik dari Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik, dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk para terduga pelaku yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing itu. Diantaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 (a) KUHP. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

“Seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut, bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,”tegas Syafii. (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu  Selengkapnya

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022

GRESIK,1minute.id – Syaiful Arif mewek. Mempelai laki-laki di pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu meminta maaf kepada umat islam. Ia mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang menjadikan murtad. 

Syaiful pun mengucapkan syahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari organisasi islam di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah menyatakan perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo adalah perbuatan penistaan agama. Fatwa itu dibacakan oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis siang, 9 Juni 2022.

Bagaimana cerita Syaiful Arif mengawini kambing Sri Rahayu itu? Ia menceritakan Sabtu malam, 5 Juni 2022 pukul 23.00 dijemput dirumah di Benjeng. Pria 44 tahun itu kemudian diajak ke Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Arif dan Nur Hudi, saling kenal. “Saya nginep semalam di Pesanggrahan,” katanya. 

Keesokan hari, Minggu, 6 Juni 2022 Arif mulai di rias bak pengantin. Ia memakai busana khas Jawa Tengah-an. Pakaian Jawa, Kanigaran adalah penggunaan songkok yang memanjang ke atas. Seperti yang dikenakan pakaian para Raja. 

khas pakaian Kanigaran yang dikenakan pria adalah penggunaan singkok yang memanjang ke atas.”Semuanya itu sudah disiapkan mereka. Saya tinggal memakai saja,”ungkapnya. Lalu berapa mahar atawa mas kawin. “Maharnya 2022. Itu juga sudah disiapkan,”imbuhnya. Sekitar pukul 15.00 WIB proses akad nikah dilakukan dengan “penghulu” adalah Kresna. 

Arif pun lancar melaksanakan ijab kabul itu. “Padahal, Saya tidak pakai latihan sebelumnya,”ujarnya. Arif resmi “beristri” Sri Rahayu, seekor wedus atau domba betina. “Setelah prosesi semuanya. Saya pulang. Sri Rahayu, saya tinggal di Pesanggrahan,” ceritanya. “Saya pun istri dan satu anak perempuan berumur 5 tahun,”katanya Ijab kabul itu disaksikan banyak undangan. Termasuk, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir.   

Kabar pernikahan manusia dengan kambing itu pun viral di medsos. Arif mengaku istrinya melihat peristiwa yang tak lazim. “Saya dimarahin habis-habisa. Saya jelaskan perkawinan itu untuk konten medsos. Istri percaya,”ujarnya. Namun, sebaliknya warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik malu. Dab, mengecam acara pernikahan manusia dengan kambing itu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik bernama Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut pernikahan manusia dengan kambing itu seperti Prilaku zaman jahilia. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengecam ritual tersebut. “Ini sangat keterlaluan, artinya kalau LGBT saja di tolak oleh masyarakat. Menungso podo menungso (manusia dengan manusia) ditolak. Dengan alasan apa pun berdalih membuat konten atau alasan apa pun tidak mendidik,”tegas Abdul Qodir kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2022. 

Komisi Fatwa MUI Gresik KH Mansoer Shodiq bersama tokoh agama lainnya, yakni PCNU Gresik diwakili KH Rofiq ; PD Muhammadiyah M In’am ; Ketua LDII Gresik KH Abdul Aziz Zuhri dan tokoh agama Islam memutuskan perbuatan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama Islam. Sebab empat orang yang memiliki peran penting dalam acara yakni pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah telah murtad. 

Mereka diminta meminta maaf dan taubat. Disaksikan puluhan tokoh agama itu, keempat orang tersebut mengucapkan syahadat. Meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Perkara tersebut sudah masuk ke gedung parlemen dan Polres Gresik. Kini, nasib hukum mereka berada di aparat kepolisian. Sedangkan, oknum anggota DPRD Gresik berada tangan Badan Kehormatan DPRD Gresik yang di koordinatori oleh Mujib Ridwan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu. (yad)

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022 Selengkapnya