Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup pria berinisial IBP bagai roller coaster. Diusia 37 tahun sudah berada posisi mentereng di pabrik pupuk, PT Petrokimia Gresik. Asetnya mencapai lebih Rp 3 miliar. 

Kabar IBP melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT kepada istrinya berinisial POD, 33, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu pun dipecat dari perusahaan pelat merah itu.

“Terkait kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai inisial IBP yang tersebar, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum IBP, pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan,” kata SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo.

Tidak hanya dipecat dari perusahaan. Pria berinisial IBP ini juga harus berhadapan hukum di Polres Gresik. Ada kasus lainnya yang membelit IBP, yakni kasus dugaan pronografi. Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan perempuan lawan mainnya di video berdurasi 1 menit, 34 detik berinisial VDR, 37, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

Dua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Surabaya pada Selasa malam, 4 Februari 2025. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz dalam konfrensi pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 5 Februari 2025.

Penahanan terhadap IBP menjadi titik balik perjalanan hidupnya. Ia tidak bisa lagi tidur di kasur empuk lagi. Dalam Konfrensi Pers, polisi menjelentrehkan kasus pornografi yang melibatkan IBP bersama teman perempuan berinisial VDR itu. VDR, salah satu selegram ditengarai sebagai perempuan idaman lain alias PIL dari IBP. IPB dan VDR, sama-sama berstatus telah berumah tangga.

Di ceritakan oleh polisi ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara VDR dan IBP pada 26 Januari 2025.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di salah satu hotel di Gresik.

SELEGRAM : Polres Gresik menahan selegram berinisial VDR diduga melakukan tindak pidana pornografi bersama IBP di salah satu hotel di Gresik ( Foto : Polres Gresik/1minute.id)

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di salah satu hotel di Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (yad)

Tragis, Perjalanan Hidup IBP Terduga Kasus Pornografi dan KDRT bagai Roler Coaster, Karir Melesat, Dipecat lalu Ditahan  Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus Pengedar Upal, Sasaran Edar Toko Kelontong Pinggir Jalan

GRESIK,1minute.id – Seorang lelaki berinisial MAI dicokok polisi. Pemuda asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dibekuk karena diduga mengedarkan uang palsu alias upal.

Sasaran edar upal pecahan seratus ribu adalah toko kelontong atau pedagang kecil. Ulah MIA ini merasahkan warga Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang pedagang berinisial S, yang menjadi korban saat berjualan di wilayah Gresik Kota. 

Pada awal Januari 2025, tersangka membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Namun, setelah beberapa saat, korban menyadari bahwa uang yang diterima berbeda dari uang asli, baik dari segi tekstur maupun warna. Menyadari hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” ujar AKBP Rovan dalam keterangannya pada Senin, 3 Februari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di 10 lokasi berbeda, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Gresik. Modus operandi yang digunakan adalah berbelanja di warung atau kios pinggir jalan saat malam hari, menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk mendapatkan barang serta uang kembalian dalam bentuk uang asli.

“Sejauh ini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polres Gresik. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tambah alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, salah satu korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat dalam mengamankan pelaku yang telah meresahkan masyarakat.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang, terutama saat bertransaksi di malam hari. Warga yang mendapati uang palsu bisa langsung melapor ke Kapolres Gresik 110 melalui Lapor Pak Kapolres Cak Roma melalui Whatsapp 081188002006. (yad)

Polres Gresik Ringkus Pengedar Upal, Sasaran Edar Toko Kelontong Pinggir Jalan Selengkapnya

Pertama, Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Gresik Layani Perpanjangan SIM di Pulau Bawean

GRESIK,1minute.id – Antusiasme warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur untuk memiliki legalitas administrasi surat izin mengemudi patut mendapatkan apresiasi. Buktinya, puluhan warga menyerbu bus layanan perpanjangan SIM Keliling atau SIMLing yang ada halaman pendapa Alun-alun Kecamatan Sangkapura. 

Untuk kali pertama, warga berada di jarak 180 mil laut atau 3 jam perjalanan menggunakan kapal cepat dan 9 jam KMP Gili Iyang dari pusat pemerintahan Gresik bisa menikmati pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Gresik.

Warga di pulau putri-sebutan lain-Pulau Bawean cukup datang Pendapa Kecamatan Sangkapura. Pelayanan prima alias jemput bola kali pertama di era kepemimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik. Untuk pelayanan ini, Satlantas Polres Gresik memboyong bus layanan SIM keliling alias SIMling.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Gresik, yang tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” ujar alumnus Akpol 2006 ini. Layanan SIMling dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat, 30-31 Januari 2025. Kurun waktu itu, produksi SIM Keliling mencapai 55 SIM, dengan rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar. Sementara itu, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Satlantas Polres Gresik.

Dalam pelaksanaan layanan ini, Polres Gresik mengirimkan tim yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta petugas dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIMling  dan aplikasi digital Korlantas, SINAR. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan alur penerbitan SIM baru.

Mantan Kasubdit 4/Jatanras Polda Metro Jaya ini juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memiliki SIM sebagai bentuk legalitas dan bukti kompetensi dalam berkendara di jalan raya. Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bawean, yang merasa terbantu dengan kemudahan layanan perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Gresik.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menambahkan, langkah ini merupakan jemput bola lebih dekat membantu masyarakat. “Langkah Bus SIM keliling di Pulau Bawean untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Pulau Bawean, memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM,” kata Rizki. (yad)

Pertama, Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Gresik Layani Perpanjangan SIM di Pulau Bawean Selengkapnya

Operasi Gabungan Serentak di Tiga Titik, Satlantas Polres Gresik Tilang Puluhan Sopir Truk

GRESIK1minute.id –  Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan atau Dishub Gresik menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C. 

Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Jalan R.A. Kartini, Gresik ; Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam ops gab yang pimpin oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna ini petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hasilnya, puluhaan sopir yang melakukan pelanggaran dilakukan penindakan dengan rincian, 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi. 

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna. 

Dalam ops gabungan ini, semua perwira korp sabuk putih itu diterjunkan ke lapangan. Ada Kanit Turjawali , Kanit Gakum dan Kanit Kamsel. Selain sopir truk, polisi juga mengingatkan kepada para pengguna jalan lainnya untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah hukum Polres Gresik. 

“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” kata AKP Rizki. (yad)

Operasi Gabungan Serentak di Tiga Titik, Satlantas Polres Gresik Tilang Puluhan Sopir Truk Selengkapnya

Gasak Smartphone Android, Pencuri Dimassa di Gresik, Polisi Kejar Pelaku Lainnya

GRESIK,1minute.id – Satu lagi, terduga pelaku pencurian keok di wilayah hukum Polres Gresik. Pencuri nahas itu berinisial CA. Ia berusia 25 tahun mengaku warga Sidotopo, Semampir, Surabaya itu nyaris tewas karena dihakimi massa di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Beruntung, polisi dari Kepolisian Sektor atau Polsek Driyorejo cepat tiba di lokasi kejadian perkara. Pelaku menggasak gawai merek  OPPO A96 warna hitam milik korban Bernama CRD, 16 tahun, warga setempat. 

Pada waktu itu, korban sedang men-charger smartphone di warung sembako milik kakeknya, Sukar Jayus. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Kemudian selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah ternyata handphone raib. 

Korban melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya maka korban spontan teriak maling. Teriakan korban bagaikan suara komando sehingga menggerakkan orang yang mendengar melakukan pengejara. Pelaku yang berboncengan sepeda motor melihat massa mengejar lari tunggang langgang menuju ke arah timur atau arah Surabaya.

Satu dari dua pelaku tertangkap massa lalu “dikerjai” ramai-ramai. “Warga sekitar melaporkan kejadian. Saat ini pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” tegas Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merek OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta. “Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. “Satu orang DPO masih dalam pengembangan,” imbuhnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi | Foto : Polres Gresik

Gasak Smartphone Android, Pencuri Dimassa di Gresik, Polisi Kejar Pelaku Lainnya Selengkapnya

Disapu Ombak di Perairan Bawean, Perahu Nelayan Terbalik, 1 MD, 2 Selamat, 1 Tenggelam 

GRESIK, 1minute.id – Upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang hilang akibat kecelakaan laut di perairan Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik memasuki hari ketiga pada Rabu, 29 Januari 2025. 

Tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Gresik, TNI AL, Polsek Sangkapura, serta masyarakat nelayan setempat terus melakukan penyisiran. Namun, korban yang bernama Sukandi, 63, warga Dusun Bangsal, Desa Dekat Agung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih belum ditemukan.

Musibah kecelakaan laut terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Perahu nelayan yang membawa empat orang terbalik setelah diterjang ombak besar dan angin kencang. Kejadian itu, mengakibatkan Sudariono, 57, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara, Nurul Mujahata, 57, dan Nur Fali, 65, berhasil selamat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Polairud Polres Gresik Iptu Arifin, mengungkapkan bahwa tim pencari terus berupaya menyisir area perairan dan memeriksa titik-titik lokasi yang diduga menjadi tempat korban tenggelam.

“Kami bersama TNI AL dan masyarakat nelayan terus melakukan pencarian, baik di perairan maupun di sekitar bibir pantai, namun hingga saat ini korban belum ditemukan,” ujar Iptu Arifin pada Rabu, 29 Januari 2025.

Tim pencari menggunakan perahu patroli untuk memperluas area pencarian. Cuaca yang kurang bersahabat menjadi salah satu tantangan dalam operasi ini, tetapi upaya pencarian tetap dilakukan dengan harapan korban segera ditemukan.

“Masyarakat, terutama para nelayan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melaut dan selalu memperhatikan kondisi cuaca guna menghindari kejadian serupa. Kami akan terus berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam pencarian korban yang masih hilang,” imbuhnya. (yad)

Disapu Ombak di Perairan Bawean, Perahu Nelayan Terbalik, 1 MD, 2 Selamat, 1 Tenggelam  Selengkapnya

Terharu Motor Digasak Pencuri Bisa Kembali, Ny Eva : Terima Kasih Pak Kapolres

GRESIK, 1minute.id – Nyonya Eva berulangkali mengucapkan rasa syukur. Sebab, sepeda motor Honda Scoopy yang digasak residivis spesialis pencuri sepeda motor bisa ditemukan dan dikembalikan oleh polisi. Ibu rumah tangga berusia 35 tahun yang tinggal di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu memberikan apresiasi kepada Polres Gresik.

“Terima kasih pak kapolres,” kata Ny Evan sambil mencium tangan AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025. Kelopak mata Eva terlihat berkaca-kaca karena senang motor Honda Scoopy.

Pasalnya, selama 1,5 tahun ini, Eva menggunakan motor matik itu sebagai alat transportasi satu-satunya. Wira-wiri mengantar anak sekolah, berbelanja dan keperluan lainnya. Selain itu, juga digunakan suaminya untuk bekerja. “Motor ini, bagai kaki saya,” ujarnya.

Karena itulah, Eva merawat motor itu dengan sangat hati-hati. Ketika memarkir di rumah atau tempat parkir di luar rumah Ia selalu mengunci ganda. Kunci stir dan kunci gembok di bagian cakram sepeda motor seharga Rp 18 juta itu. “Motor ini masih belum lunas,” katanya. 

Diakui Eva, sebelum kejadian motornya dicuri. Dirinya sudah mewanti-wanti kepada anaknya saat memarkir kendaraan menggunakan kunci ganda. Namun, karena teledor motor yang diparkir tidak dikunci ganda sehingga memudahkan pencuri menjalankan aksinya. “Kalau kunci ganda sudah ada mungkin anak saya teledor sehingga lupa menggunakan kunci ganda,” ungkapnya.

Pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Ny Eva, 35, warga Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Malam itu, honda Scoopy nomor polisi AE 3102 QM dipakai anaknya ke rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

Korban menginap dan memarkir motor di parkir di pinggir jalan tersebut. Pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, korban bangun mendapati motor telah raib digasak pencuri. Ia pun melapor kejadian nahas kepada polisi. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan laporan korban tersebut menerjunkan tim khusus atau timsus Macan Giri untuk melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan oleh timsus dipimpin oleh Ipda Andi Muh Syarif Gunawan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengindentifikasi terduga para pelakunya. 

Tidak lebih dari 1×24 jam, tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor bisa ditangkap. “Pelaku pertama yang diamankan berinisial MRP alias Kecoak ditangkap di Jalan Pangsud (Panglima Sudirman, Gresik),” terang alumnus Akpol 2006 di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025.

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit melanjutkan, dari tersangka MRP, 26, asal Simokerto, Surabaya muncul identitas lainnya, berinisial ADW alias Idiot. 26, asal Kenjeran, Surabaya. Kemudian, penadah hasil curian berinisial AU, 38.

“Pelaku curanmor ini adalah residivis. Mereka telah beraksi 5 TKP di Gresik,” tegas mantan Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro ini.  Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat dua residivis spesial curanmor dengan pasal 363 KHUP ancaman pidana 7 tahun. “Sementara pelaku penadah barang curian dijerat pasal 480 KHUP ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres AKBP Rovan mengingatkan jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres  Gresik. Ia akan melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menjaga kamtibmas. You can run but you can’t hide ( kamu bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi).

Salah seorang tersangka curanmor berinisial MRP mengungkapkan, telah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polres Gresik. Lima TKP itu, yakni, sekali di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme ; 2 kali di Desa Kedanyang, Sekali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas dan satu kali di Kecamatan Gresik. Motor Honda Scoopy milik Eva kali terakhir yang digasak dan dijual seharga Rp 5,9 juta. Seperti, pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga.

MRP mengaku untuk mencuri satu sepeda motor membutuhkan waktu tidak lebih 1 menit, tepatnya antara 5 detik sampai 20 detik. Ia menggunakan kunci letter T. “Hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata MRP yang diamini koleganya, ADW. (yad)

Himbauan Kapolres Gresik AKBP Rovan : 

1. Gunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor

2. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas mencegah terjadinya curanmor di kabupaten tercinta

Terharu Motor Digasak Pencuri Bisa Kembali, Ny Eva : Terima Kasih Pak Kapolres Selengkapnya

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang

GRESIK,1minute.id- Udin harus meratapi nasibnya, hidup di penjara. Sebab, pemuda 35 tahun tidak bisa meredam nafsu amarahnya. Pemuda asal Desa Munggungebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu diduga dengan tega membacok korban Asnan ,34, merupakan tetangnya. 

Akibat, sabetan parang milik terduga pelaku Udin itu,  korban Asnan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Udin yang melihat korban berdarah-darah bukannya menolong. Udin malah kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Namun, polisi akhirnya bisa meringkus tersangka Udin di Rembang, Jateng. 

“Saya ikut prihatin atas kejadian yang menimpah korban. Semoga korban cepat sembuh,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Senin, 27 Januari 2025.

AKBP Rovan didampingi Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni dan Kasi Humas Polres Gresik AKP Wiwit melanjutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi atau warkop di Desa Munggugebang. 

Malam itu, korban AS sedang ngopi bersama temannya. Tiba-tiba pelaku inisial UD datang dengan membawa parang sepanjang 50 sentimeter dalam keadaan mabuk. Korban AS dan teman-temannya menegur UD, tersangka dan menanyakan mengapa membawa parang tersebut. “Tanpa menjawab UD menyabetkan parang tersebut kepada AS, mengenai siku kanan, dan jari kelingking kanan AS putus,” alumnus Akpol 2006 itu. 

Setelah kejadian itu, ia melanjutkan, membuang parang ke sungai kemudian kabur ke Rembang, Jawa Tengah. Sedangkan, korban melapor ke polisi. Pelaku ditangkap di Rembang pada Jumat, 24 Januari 2025. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pas 351 ayat dua, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,”  jelas mantan Kasubdit V/Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya itu. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais al-Qarni menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati lantaran sering diejek atau dikata-katain oleh AS sering ngutang rokok di warung kopi.

“Jadi korban AS dan pelaku UD ini tinggal di satu desa, pelaku merasa sakit hati karena diejek korban sering ngutang rokok di warung kopi,” ungkapnya. (yad)

Himbauan Kapolres Gresik AKBP Rovan  :

1. Apabila mengetahui adanya kejadian tindak kriminalitas segera melaporkan ke call center 110

2. Hindari perdebatan bila terjadi perselisihan. Apabila ada perselisihan selesaikan dengan musyawarah. Jangan karena emosi sesaat mengakibatkan kerugian diri sendiri dan orang lain.

3. Mari kita jaga Gresik yang kita cintai ini agar selalu aman dan nyaman. 

Diejek Sering Utang Rokok, Sakit Hati, Parang Bicara, Kapolres Gresik : Tersangka Diringkus di Rembang Selengkapnya

Jreng! Timsus Macan Giri, Bentukkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Lumpuhkan 2 Terduga Pelaku Curanmor

GRESIK,1minute.id – Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membentuk tim khusus atau timsus pemburu bandit. Timsus itu bernama “Macan Giri”.

Pembentukan timsus itu sebagai respon Kepolisian Resor Gresik setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Pembentukkan timsus yang dipimpin oleh mantan Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro ini, sebagai upaya mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto, “Asta Cita,” yang berfokus pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Belum genap sepekan, timsus Macan Giri sudah melumpuhkan dua terduga pelaku curanmor yang beroperasi di perumahan Gresik Kota Baru pada Sabtu, 25 Januari 2025. Dua dari tiga pelaku curanmor yang tertembus timah panas di kakinya itu  berinisial MRP, 26, asal Simokerto, Surabaya, dan ADW, 26, asal Kenjeran, Surabaya. Kemudian, penadah hasil kejahatan seorang pemuda berinisial AU, 38, asal Bangkalan, Madura.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tim Macan Giri ini dirancang sebagai ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Polres Gresik.  Mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan berbasis teknologi. Tim “Macan Giri” tidak hanya terdiri dari personel terbaik di jajaran Polres Gresik, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat melalui sistem informasi terpadu dan pengawasan berbasis komunitas.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami percaya bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya Tim Macan Giri, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kriminalitas. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami,” ujar alumnus Akpol 2006 itu.

Terkait penangkapan komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Bali, Kompleks Perumahan GKB?  Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. 

“Kami akan terus lakukan pengembangan untuk kasus ini dan harapannya kita bisa mengembalikan kendaraan bermotor dari korban sehingga bisa digunakan untuk beraktivitas kembali,” katanya. (yad)

Jreng! Timsus Macan Giri, Bentukkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Lumpuhkan 2 Terduga Pelaku Curanmor Selengkapnya

Polres Gresik Bekuk Otak & Eksekutor Perampokan di Rumah Paulina di Perumahan De Naila

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kejadian perampokan di rumah Paulina Siahaya di Kompleks Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 11.30 WIB.

Pelaku menyaru sebagai tamu anaknya. Nenek 69 tahun menyuguhkan teh hangat. Ternyata, tamu tak diundang itu pria berbulu domba. Pelaku menyekap korban kemudian menggasak uang dan perhiasan bernilai puluhan juta. Rinciannya, perhiasan emas seberat 25 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 15 juta.

Setelah dua pekan melakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga perampok itu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya, 69 tahun. 

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, 51, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan eksekutor berinisia MA, 48,  warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY, 40.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi temannya, MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki, anak korban,” tegasnya di dampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf dan Kasi Humas Polres Gresik pada Jumat, 24 Januari 2025

Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 17.30 WIB berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV, satu buah jaket warna abu-abu , satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. 

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (yad)

Polres Gresik Bekuk Otak & Eksekutor Perampokan di Rumah Paulina di Perumahan De Naila Selengkapnya