Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya

Polsek Cerme Bongkar Kasus Penipuan Modus Jomblo di Medsos, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

GRESIK,1minute.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor Cerme, Gresik mengamankan pasangan suami-istri. Mereka berinisial FAW, 27 dan WRSW, 24. Pasutri ditangkap di Kediri. 

Mereka diburu oleh polisi karena disinyalir melakukan tindak pidana penipuan. Modus mencari pasangan di media sosial alias medsos melui aplikasi perjodohan Tinder. Pelaku berhasil menguras uang korban berinisial C, 24, warga Kecamatan Cerme sebesar Rp 47 juta.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Ahad, 4 Mei 2025.

Kronologi kejadian pada Oktober 2024, korban C, lelaki lajang asal Cerme sedang mencari jodoh melalui aplikasi Tinder. Tinder adalah aplikasi kencan daging dan jejaring sosial yang memungkinkan pengguna untuk mencari dan berinteraksi dengan orang lain berdasarkan lokasi dan minat. 

Nah, saat itu korban C berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW, 24, yang mengaku berprofesi sebagai perawat yang masih jomblo. Mereka pun intens berinteraksi lewat dunia maya. Suatu hari, WRSW curhat bahwa orang tuanya sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Korban pun empati dengan memberikan uang hingga akhir April 2025 total sebesar Rp 47 juta.

Belakangan korban C memiliki firasat buruk. Ia pun melakukan verifikasi bahwa ayah sang pacar tidak sakit. Lebih menyakitkan lagi, WRSW telah memiliki suami bernisial FAW, 27. Korban C yang merasa menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan ke Polsek Cerme.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terlapor berada di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kediri. Anggota Satreskrim Polsek Cerme meluncur ke rumah perempuan yang mengaku single tapi sudah bersuami itu. 

Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW, 27, yang diduga turut terlibat. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. 

Kapolsek Cerme mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik. (yad)

Polsek Cerme Bongkar Kasus Penipuan Modus Jomblo di Medsos, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Selengkapnya

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti 

GRESIK,1minute.id – Polsek Cerme gagalkan peredaran pil koplo. Sebanyak 1.070 butir pil dobel L disita. Selain menyita barang bukti atau barbuk, juga mengamankan seorang pemuda berinisial MFA.

Pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Glintung,  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga pengedar pil koplo itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, penggagalan peredaran pil dobel L dilakukan pads Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 4 sore. “Penangkapan dilakukan di rumah terduga pengedar di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,” kata Iptu Andik Asworo pada Jumat, 20 September 2024.

Tersangka yang diamankan adalah MFA, berusia 20 tahun. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (yad) 

Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti  Selengkapnya

Pasutri Hentikan Ibadat Jemaat Kristiani, Sempat Adu Urat Saraf, Happy Ending

GRESIK,1minute.id – Sejumlah orang menghentikan kegiatan ibadat jemaat Kristiani. Penghentian ibadat  GPIB Benowo di kediaman Hormali Sirait (Manurung) di Kompleks Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu sempat menimbulkan kegaduhan. Adu urat saraf. 

Beruntung aparat kepolisian bersama Forkopimcam Cerme cepat turun tangan dengan melakukan mediasi dua pihak. Happy ending. Mereka saling bermaafan.

Mediasi dilakukan di Balai Desa Betiting itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Camat Cerme Umar Hasyim bersama Danramil dan kepala desa setempat dilakukan pada Kamis malam, 9 Mei 2024.

Harapa Hormali Sirait kegiatan ibadat tidak dilarang dan bisa dilakukan di rumah. Sementara, Yoyok dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya menghentikan kegiatan ibadah dan berharap ada komunikasi. 

Menurut Iptu Andik Asworo, hasil mediasi kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak saling menghormati, menghargai dan memaafkan apa telah terjadi untuk menjadikan evaluasi diri dan saling menahan ego. “Kesepakatan itu tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan berikut di tanda tangani bersama yang bermaterai,” ujar Kapolsek Cerme Andik Asworo.

Iptu Andik Asworo berharap antarwarga meningkatkan komunikasi sehingga tidak ada kesalahan pahaman. “Kami (Polsek Cerme) akan terus melakukan patroli di sekitar Perum Cerme Indah untuk menjaga keamanan dan kondusifitas terutama peran Bhabinkamtibmas dalam komunikasi dan pembinaan msyarakat,” katanya. 

Untuk diketahui Yoyok beserta istri dan seorang warga menghentikan kegiatan ibadat Peringatan Kenaikan Isa Almasih di rumah Hormali Sirait (Manurung) di Kompleks Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 8 Mei 2024. Sempat terjadi adu mulut. Manurung adalah jemaat kristiani dari GPIB Benowo, Surabaya. (yad)

Pasutri Hentikan Ibadat Jemaat Kristiani, Sempat Adu Urat Saraf, Happy Ending Selengkapnya

Polsek Cerme Razia Betiring Amankan Empat Perempuan Terduga PSK, Ternyata…?

GRESIK,1minute.id – Praktik dugaan prostitusi liar masih marak di Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Di bulan suci Ramadan. Pada Jumat malam, 29 Maret 2024 aparat kepolisian dari Polsek Cerme melakukan razia di kawasan tersebut setelah pagi sebelumnya, dalam Program Jumat Curhat banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang maraknya praktik prostitusi liar di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu.

Razia berlabel Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2024 dilakukan oleh Polsek Cerme ini menyasar kejahatan konvensional, narkoba, prostitusi, judi, sajam, dan miras dipimpin oleh Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.

Sebelum razia dilakukan personil dari Polsek Cerme dan Polsek Rayon Barat, meliputi Polsek Benjeng, Duduksampeyan dan Balongpanggang apel di halaman Mapolsek Cerme. Dalam apel itu, mereka melakukan pembagian tugas. Sasaran pertama, warung milik R dan beberapa kamar kontrakan tidak ditemukan hasil sesuai dengan sasaran operasi.

Pada sasaran kedua, di lokasi tempat kontrakan W, telah ditemukan beberapa wanita yang diduga sebagai PSK yang sedang menunggu tamu pria hidung belang untuk melampiaskan syahwatnya.  Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cerme untuk dilakukan pendataan dan upaya pengungkapan praktik prostitusi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dari hasil interogasi dan penemuan di lokasi, diamankan keempat wanita yang diduga sebagai PSK. Namun, setelah pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi. Sehingga, dalam penanganan selanjutnya, mereka akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan,” tegas Kapolsek Iptu Andik Asworo. (yad)

Polsek Cerme Razia Betiring Amankan Empat Perempuan Terduga PSK, Ternyata…? Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme 

GRESIK,1minute.id – Tim Reskrim Polsek mengubrak-abrik peredaran narkoba di Gresik bagian Selatan. Dua pengedar diringkus di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Sugianto alias Tameng, 44, asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Kuswanto Ari Wibowo alias Dono, 37, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Sebuah rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme ditengarai menjadi ajang pesta sabu-sabu. Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo yang lama bertugas di intelejen itu melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, 6 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, rumah kos pengedar sabu-sabu itu kemudian digerebek. Sugianto diringkus. Dua poket sabu-sabu disita. Sedangkan, tiga poket lainnya di simpan  dibawah wastafel di rumah kos Sugianto lainnya di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme. 

Dalam interogasi awal, Sugianto yang asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang itu “menyanyi”. Ia mengaku mendapat kristal bening dari Kuswanto Ari Wibowo, 37 tahun. Iptu Andik Asworo bersama tim Reskrim Polsek Cerme malam itu “menjemput” Kuswanto Ari Wibowo dirumahnya di Desa Boteng, Kecamatan Menganti

“Penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat. Tersangka Sugianto digerebek di rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Selasa, 12 September 2023. Dalam penggebekan itu diamankan 5 poket sabu-sabu. Rinciannya, 2 poket di rumah kos tersangka di Desa Cerme Kidul dan 3 poket di rumah kos tersangka di Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme.

Dalam pemeriksaan,  tersangka Sugianto mengatakan, sabu-sabu yang siap diedarkan untuk meracuni otak generasi anak bangsa diperoleh dari pengedar Kuswanto Ari Wibowo asal Deaa Boteng, Kecamatan Menganti. “Dalam pengembangan itu, tersangka Kuswanto Ari Wibowo, kami amankan saat ngopi di Desa Boteng,” jelas Iptu Andik Asworo. 

Penyidik menjerat tersangka  tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)

Pengedar Sabu-sabu asal Balongpanggang dan Menganti Dibekuk Tim Reskrim Polsek Cerme  Selengkapnya

Rumah Kontrakan Bandar Digerebek, Polisi Amankan Sabu-sabu 37,59 Gram

GRESIK,1minute.id – Tim buser Polsek Cerme meringku seorang bandar narkoba. Barang bukti yang diamankan dari pengedar berinisial SR, 44, lumayan banyak. Yakni, sabu-sabu seberat 27,59 gram. Barang bukti terbanyak kurun waktu tujuh bulan terakhir ini.

“Tersangka pengedar sabu-sabu ini asal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asmoro pada Senin, 24 Juli 2023.

Penangkapan SR, bandar gede (BD) di Gresik Selatan dilakukan pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Pagi itu, tiga anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Cerme yakni 

Aipda Suntoro, Bripka Joko dan Briptu Rian mendapatkan kabar dari seseorang warga ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakkan di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti itu.

Tiga polisi kawakan itu melakukan penelisikan kemudian melakukan penggerebekan di kamar kontrakkan itu. “Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,” jelas Iptu Andik Asmoro. Tersangka SR tidak bisa berkutik. Tersangka juga tidak sempat menyembunyikan barang bukti (barbuk).

Sebanyak 37 poket SS yang siap untuk “meracuni” anak muda kemudian dilakukan penyitaan. “Setelah dilakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya. Selain barang bukti sabu, juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315 ribu,  2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Penyidik menjerat tersangka SR dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)

Rumah Kontrakan Bandar Digerebek, Polisi Amankan Sabu-sabu 37,59 Gram Selengkapnya

Polres Gresik Bekuk Pembobol Galeri Batik Pitutur, Barang Hasil Curian Di Jual Lewat Facebook 

GRESIK,1minute.id – Galeri Batik Pitutur milik Ilham, 67, di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dibobol pencuri. Seluruh isi galeri diringkesi oleh pencuri. Mulai dari 9 lembar batik, mesin bordir, mesin jahit, gunting listrik hingga perkakas dapur lanlinnya juga dibawa oleh pencuri. Total kerugian korban Ilham mencapai puluhan juta rupiah. 

Tidak ada saksi ketika galeri batik Pitutur milik Ilham digarong pencuri. Kejadian pembobolan galeri batik itu baru diketahui oleh korban Ilham pada Selasa, 30 Mei 2023. Pepatah, tidak ada  kejahatan yang sempurna. Belakangan, akhirnya polisi menguak dan menangkap terduga pelaku pembobolan galeri batik Pitutur tersebut. Tersangka bernama Wawan, bekas anak buah Ilham. 

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu jendela lantai atas,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram pada Jumat,  2 Juni 2023. Tersangka Wawan ditangkap aparat kepolisian ketika berada di salah satu SPBU di Kecamatan Cerme. 

Dari hasil introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang barang di Galeri batik Pitutur milik Ilham ” Tapi sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain,” lanjut AKP Musihram. Informasi yang dihimpun Wawan, 28, warga Desa Cerme Lor atau tetangga korban selama bertugas melakukan bersih-bersih galeri milik juragannya, Ilham. 

Ternyata Wawan memiliki niat buruk. Ketika bos batik Pitutur itu sedang sakit, Wawan kemudian “membersihkan” sebagai barang barang di dalam galeri tersebut. Wawan kemudian menjual barang hasil curian itu melalui Facebook. Ilham melihat barang yang dijual oleh Wawan itu mirip barang koleksi di galeri. Ilham lalu meminta bantuan Agustinus, salah satu anaknya untuk melihat galeri. Ternyata benar beberapa barang raib. 

Ilham kemudian melaporkan ke Polsek Cerme. Polisi lalu melakukan transaksi penyamaran untuk memastikan barang yang dijual oleh Wawan adalah milik korban Ilham. Setelah memastikan barang curian, anak buah AKP Musihram melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan dan melakukan penyitaan barang bukti. Antara lain, 1 init kompor has portabel ; 2 unit setrika listrik ; 9 lembar kain Batik,1 unit tape.

Penyidik Polsek Cerme menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yad)

Polres Gresik Bekuk Pembobol Galeri Batik Pitutur, Barang Hasil Curian Di Jual Lewat Facebook  Selengkapnya

Curi Gabah 1,2 Ton, Pemuda Asal Kedamean Diringkus

GRESIK,1minute.id – Tren kejahatan diprediksi bakal meningkat pada Ramadan dan menjelang Lebaran. Polres Gresik meningkat kewaspadaan dengan intensif melakukan patroli. Hasilnya? Polisi menangkap seorang diduga pelaku pencurian gabah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme.  

Tersangka bernama Akbar Setia Pambudi. Ia mengaku warga Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik. Dari tangan tersangka itu, anak buah AKP Musihram, Kapolsek Cerme mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam nomor polisi W 8367 DX. Kemudian, tiga buah kunci gembok, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. 

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 4 April 2022, sekitar jam 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam gudang penggilingan padi milik korban Sunarto. Modus operandi, pelaku merusak gembok gudang. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, korban Sunarto sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil handphone. Korban kemudian menuju gudang selep miliknya, dan ketika sampai di gudang selep miliknya, korban mendapati kunci gembok hilang.

Korban langsung menghubungi Sahid, anaknya. Dan tidak lama kemudian anaknya datang bersama beberapa orang temannya. Kemudian salah satu teman anak korban mengetahui bahwa di dalam gudang ada mobil pikap warna hitam. Mobil W 8367 DX warna hitam, pada bak belakang pikap sudah terdapat 20 karung gabah. Selanjutnya warga bersama anggota Polsek Cerme yang sedang patroli langsung mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian. 

“Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi,”tegasnya. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pikap warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok. Serta, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, saat ini ditahan,”katanya. (yad)

Curi Gabah 1,2 Ton, Pemuda Asal Kedamean Diringkus Selengkapnya