Curi Gabah 1,2 Ton, Pemuda Asal Kedamean Diringkus

GRESIK,1minute.id – Tren kejahatan diprediksi bakal meningkat pada Ramadan dan menjelang Lebaran. Polres Gresik meningkat kewaspadaan dengan intensif melakukan patroli. Hasilnya? Polisi menangkap seorang diduga pelaku pencurian gabah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme.  

Tersangka bernama Akbar Setia Pambudi. Ia mengaku warga Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik. Dari tangan tersangka itu, anak buah AKP Musihram, Kapolsek Cerme mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam nomor polisi W 8367 DX. Kemudian, tiga buah kunci gembok, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. 

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 4 April 2022, sekitar jam 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam gudang penggilingan padi milik korban Sunarto. Modus operandi, pelaku merusak gembok gudang. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, korban Sunarto sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil handphone. Korban kemudian menuju gudang selep miliknya, dan ketika sampai di gudang selep miliknya, korban mendapati kunci gembok hilang.

Korban langsung menghubungi Sahid, anaknya. Dan tidak lama kemudian anaknya datang bersama beberapa orang temannya. Kemudian salah satu teman anak korban mengetahui bahwa di dalam gudang ada mobil pikap warna hitam. Mobil W 8367 DX warna hitam, pada bak belakang pikap sudah terdapat 20 karung gabah. Selanjutnya warga bersama anggota Polsek Cerme yang sedang patroli langsung mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian. 

“Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi,”tegasnya. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 20 karung gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pikap warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok. Serta, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, saat ini ditahan,”katanya. (yad)