Polres Gresik Bekuk Pembobol Galeri Batik Pitutur, Barang Hasil Curian Di Jual Lewat Facebook 

GRESIK,1minute.id – Galeri Batik Pitutur milik Ilham, 67, di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dibobol pencuri. Seluruh isi galeri diringkesi oleh pencuri. Mulai dari 9 lembar batik, mesin bordir, mesin jahit, gunting listrik hingga perkakas dapur lanlinnya juga dibawa oleh pencuri. Total kerugian korban Ilham mencapai puluhan juta rupiah. 

Tidak ada saksi ketika galeri batik Pitutur milik Ilham digarong pencuri. Kejadian pembobolan galeri batik itu baru diketahui oleh korban Ilham pada Selasa, 30 Mei 2023. Pepatah, tidak ada  kejahatan yang sempurna. Belakangan, akhirnya polisi menguak dan menangkap terduga pelaku pembobolan galeri batik Pitutur tersebut. Tersangka bernama Wawan, bekas anak buah Ilham. 

“Modus operandi tersangka masuk ke dalam Galeri Batik Pitutur dengan cara memanjat tembok lalu masuk kedalam galeri melalui pintu jendela lantai atas,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram pada Jumat,  2 Juni 2023. Tersangka Wawan ditangkap aparat kepolisian ketika berada di salah satu SPBU di Kecamatan Cerme. 

Dari hasil introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah mengambil barang barang di Galeri batik Pitutur milik Ilham ” Tapi sebagian barang hasil kejahatan sudah laku terjual kepada orang lain,” lanjut AKP Musihram. Informasi yang dihimpun Wawan, 28, warga Desa Cerme Lor atau tetangga korban selama bertugas melakukan bersih-bersih galeri milik juragannya, Ilham. 

Ternyata Wawan memiliki niat buruk. Ketika bos batik Pitutur itu sedang sakit, Wawan kemudian “membersihkan” sebagai barang barang di dalam galeri tersebut. Wawan kemudian menjual barang hasil curian itu melalui Facebook. Ilham melihat barang yang dijual oleh Wawan itu mirip barang koleksi di galeri. Ilham lalu meminta bantuan Agustinus, salah satu anaknya untuk melihat galeri. Ternyata benar beberapa barang raib. 

Ilham kemudian melaporkan ke Polsek Cerme. Polisi lalu melakukan transaksi penyamaran untuk memastikan barang yang dijual oleh Wawan adalah milik korban Ilham. Setelah memastikan barang curian, anak buah AKP Musihram melakukan penangkapan terhadap tersangka Wawan dan melakukan penyitaan barang bukti. Antara lain, 1 init kompor has portabel ; 2 unit setrika listrik ; 9 lembar kain Batik,1 unit tape.

Penyidik Polsek Cerme menjerat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yad)