Petrokimia Gresik Gunakan Prinsip Enam Tepat dalam Distribusi Pupuk Subsidi

JAMIN DISTRIBUSI : Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satryo A., ketika mendampingi Komisi IV DPR RI Gresik di Bali pada Senin, 15 Februari 2021


GRESIK,1minute.id – Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo  mengatakan, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.  “Penyaluran pupuk menjadi faktor yang sangat vital, apalagi peningkatan produktivitas pertanian tidak sekadar menjaga ketahanan pangan tapi juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah Covid-19,” ujar Dwi Satriyo saat mendampingi anggota Komisi IV DPR RI berkunjung ke Gudang Pupuk Petrokimia Gresik di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada Senin,  15 Februari 2021.

Dwi Satriyo memastikan, untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 dan Permendag 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

“Isu kelangkaan pupuk biasanya terjadi pada petani yang belum menyusun E-RDKK. Karena memang syarat wajib petani menerima subsidi harus menyusun E-RDKK terlebih dahulu,” jelasnya. Selain itu, Dwi Satriyo menyadari potensi isu kelangkaan pupuk pada 2021, karena memang alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pupuk petani.

Merujuk pada E-RDKK 2021, kebutuhan pupuk petani di Indonesia tercatat 23 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah hanya 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair (setara 1.500 ton).  “Gap inilah yang sering kali memicu isu kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Tapi petani tidak perlu khawatir, karena Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk non-subsidi sebagai alternatifnya,”tandas Dwi Satriyo.

Sementara ini, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu. Serta dikawal oleh petugas lapangan di seluruh Indonesia yang rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik menghimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Dimana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200kg pupuk Urea.

Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien, dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal.

“Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar,” ujar Dwi Satriyo. Terakhir, Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. 

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan.

Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. “Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Petrokimia Gresik Gunakan Prinsip Enam Tepat dalam Distribusi Pupuk Subsidi Selengkapnya

Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani Terdaftar e-RDKK

GRESIK,1minute.id – Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020. 

Penegasan disampaikan Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana melalui siaran pers yang diterima 1minute.id, Selasa 10 November 2020. “Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian,”kata Wijaya.

Untuk  mengantisipasi kebutuhan petani yang kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia pun telah menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Di samping itu, guna menghindari pupuk palsu, Wijaya juga mengimbau agar para petani hanya membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi. 

“Kami imbau petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK agar dapat menebus langsung pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai HET (harga eceran tertinggi),”jelas Wijaya. 
Perseroan, tambahnya,  telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan. Diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, termasuk penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK. Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. 

Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya.

Dalam pelaksanaan penyaluran, jelasnya, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional. Yakni, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung juga oleh 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.

Wijaya menambahkan, stok pupuk bersubsidi di Tuban, Jawa Timur saat ini terjaga dalam posisi di atas ketentuan minimum. Tercatat, total stok di Kabupaten Tuban tersedia sebanyak 4.681 ton. Sementara stok untuk Provinsi Jawa Timur sendiri berada di angka 203.640 ton. (*)

Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani Terdaftar e-RDKK Selengkapnya