Omzet Penjual Kebab Anjlok, Tergiur Upah Rp 1 Juta, Fikri Nyambi Kurir SS dan Pil Koplo

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 membuat Fikri banting setir. Pemuda 22 tahun itu semula berjualan Kebab kini menjadi kurir narkoba. Nahas, baru tiga bulan menjadi kurir lajang indekos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik itu diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Fikri ditangkap di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu berat 5,18 gram dan 50 ribu butir pil koplo alias dobel L.  “Butuh waktu sebulan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik pada Jumat, 12 Maret 2021. Fikri kaki tangan jaringan ANS (buron) dan TKK (DPO). 

Menurut AKBP Supriyanto, jaringan narkoba yang dikendalikan ANS dan TKK sangat aktif dan masif. Supriyanto mencontohkan, 50 ribu pil koplo ludes kurun waktu dua pekan bisa menghabiskan 50 ribu butir pil koplo. “Target sasaran adalah pelajar,”ujar Supriyanto prihatin. 

Perbuatan yang dilakukan tersangka Fikri bisa merusak generasi milenial karena dicekoki pil koplo. Petugas yang sudah lama menyanggong kemudian menangkap Fikri ketika hendak mengirim 50 ribu pil koplo di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.

Anak buah AKBP Supriyanto kemudian mengkeler Fikri di tempat indekosnya di Desa Setro, Kecamatan Menganti. Dalam penggeledahan ditemukan sabu-sabu 5,18 gram. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan intensif dan mengungkap Fikri juga seorang kurir kristal bening sabu-sabu.

Seminggu sekali, Fikri mengambil minimal 20 gram sabu-sabu di Surabaya. Fikri mendapatkan order pengiriman dari ANS dan TKK, keduanya buron. “Setiap mengirim 20 gram, tersangka Fikri mendapatkan upah Rp 1 juta,”terang perwira dua melati di pundak itu. Selain upah , Fikri bebas memikmati barang haram itu. “Hampir setiap hari, tersangka Fikri nyabu,”tegasnya.

Kini, Fikri mendekam di tahanan BNNK Gresik. Fikri dihadapan penyidik BNNK Gresik beralibi terpaksa nyambi sebagai kurir sabu-sabu dan pil koplo itu. “Saya terpaksa karena omzet penjualan kebab  sejak pandemin turun drastis,”ujar Fikri.

Padahal, lanjutnya, dia harus menghidupi dua adiknya, masing-masing duduk di bangku SMA dan Madrasah Ibtidaiyah. Orang tua Fikri cerai. “Saya kapok, menyesal,”katanya dengan nada lirih.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (*)

Omzet Penjual Kebab Anjlok, Tergiur Upah Rp 1 Juta, Fikri Nyambi Kurir SS dan Pil Koplo Selengkapnya

BNNK Gresik Tangkap Pemakai dan Pengedar SS Jaringan Lapas

GRESIK,1minute.id – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik menciduk dua maniak narkoba. Dua tersangka itu bernama Eko Rusdiyanto, 32, warga Desa Sidowungu dan Khusnul Fauzi, 23, warga Desa Hulaan. Keduanya asal Kecamatan Menganti, Gresik.

Eko, ditengarai sebagai pengedar. Sedangkan, Fauzi, pemakai. Mereka ditangkap ditempat berbeda. Dalam pemeriksaan, kedua maniak sabu-sabu ini mendapatkan barang dari pengedar besar bernama Pucem, jaring lapas. 

Menurut Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, kali pertama yang dibekuk anggota BNNK Gresik adalah Fauzi. Pemuda 23 tahun ditangkap di sebuah bengkel di dekat rumahnya, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Tersangka KF ditangkap Selasa sore pukul 17.00,”terang perwira dua melati di pundak itu di kantor BNNK Gresik, Kamis 14 Januari 2021. Barang bukti yang diamankan satu poket sabu-sabu berat 0,5 gram dan sebuah gawai. “Pengakuan tersangka KF sudah dua tahun memakai sabu-sabu,”terang Supriyanto didampingi Kabag Umum BNNK Gresik Diaz Prananda. 

Selang 5 jam kemudian anggota mengamankan Eko Rusdiyanto. Pemuda 32 tahun ini ditengarai sebagai pengedar barang haram di Gresik Selatan. Ketika dibekuk anak buah AKBP Supriyanto menyita 7,2 gram, timbangan digital dan smartphone sebagai sarana bertransaksi. 

Kepada penyidik BNNK Gresik, Eko mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar sabu-sabu.  Dia mendapatkan kristal bening itu dari seorang penghuni lapas. “Dua tersangka tidak saling kenal, tapi pengakuan mereka mendapatkan barang dari satu orang pengedar jaringan lapas,”kata Supriyanto. 

Eko membeli dari Pucem seharga Rp 1,1 juta pet gram. Eko lalu menjual sistem eceran. Paket hemat. “Eko menjual Rp  200 ribu per poket,”kata AKBP Supriyanto.  Eko mengaku beralih profesi sebagai pengedar SS karena usahanya berjualan ayam potong sepi. (*)

BNNK Gresik Tangkap Pemakai dan Pengedar SS Jaringan Lapas Selengkapnya

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara

GRESIK, 1minute.id—Disinyalir karena tergiur iming-iming upah Rp 2 juta. Fadeli, kurir sabu-sabu harus duduk di meja pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Rabu, 2 September 2020 sidang perdana kurir narkoba berusia 31 tahun itu digelar di PN Gresik. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) Diecky Eka Koes Ardiyansyah digelar daring. Terdakwa Fedeli warga Desa Manyarrejo, Manyar tetap berada di rumah tahanan (rutan) Gresik.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan JPU Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyatakan terdakwa Fadeli telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. JPU Diecky menjlentrehkan, terdakwa di tangkap aparat kepolisian di depan minimarket waralaba di Jalan Raya Bungah, Kecamatan Bungah pada 18 Februari 2020. Saat itu pukul 00.30. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1,08 gram sabu-sabu.

”Terdakwa tidak hanya sekali menjadi kurir,”ujar jaksa Dieky dalam sidang dengan ketua majelis hakim Agung Ciptoadi itu. Jaksa Diecky menyebut, sebelumnya terdakwa Fadeli pernah mengirimkan narkoba di kawasan Leces, Probolinggo.  ”Narkoba yang dikirim sebanyak 85 gram,”kata jaksa Diecky.

Terdakwa Fadeli tidak sendirian. Dia bersama Rudi (buron) ketika mengirim paket berisi kristal bening ke Probolinggo.  ”Terdakwa mengambil barang tersebit di sekitar rumah sakit di Sidoarjo,”ungkapnya. Untuk pekerjaan itu, jelas jaksa Diecky, terdakwa Fadeli mendapatkan imbalan sebesar Rp 2 juta. Terdakwa Fadeli pun semakin sregep mengirim narkoba. (*)

Tergiur Upah Rp 2 Juta, Sregep Antar Sabu-sabu Dipenjara Selengkapnya