18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional

GRESIK,1minute.id – Wakil Kepala Polisi Resor atau Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan menjadi kunci utama. 

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Danu saat konferensi pers  hasil ungkap kasus di Mapolres Gresik pada Kamis, 14 November 2024.

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Polres Gresik mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu hasil ungkap kasus selama 18 hari. Mulai 28 Oktobet sampai 14 November 2024.

Kasus judi online dan konvensional menjadi atensi Polres Gresik. Kompol Danu mengungkapkan, selama 18 hari itu, telah mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka. Sedangkan, judi konvensional hanya satu kasus dengan empat tersangka.

” Program 100 hari Asta Cita masih berjalan 18 hari.  Sehingga masih ada waktu 82 hari untuk melakukan penindakan dan pengungkapan,” kata Kompol Danu yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari smartphone hingga uang tunai. (yad)

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional Selengkapnya

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pemuda dan satu anak yang diduga melakukan pengeroyokan pemuda asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

Sehingga total pelaku berjumlah sembilan orang. Para pelsku yang mengeroyok korban berinisial SW, 20 tahun sampai meninggal dunia itu ditengarai oknum dari salah satu dari kelompok pesilat. 

Pengeroyokan terjadi Minggu dini hari, 19 Mei 2024 di depan Warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  Selain korban SW yang asal Krian, Sidoarjo yang tewas, para “jagoan” jalanan itu melakukan pengeroyokan kepada korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. 

Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan serta visum et repertum ke Puskesmas Driyorejo. Dua korban selamat ini, yang melaporkan kejadian pengeroyokan itu kepada Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu, 19 Mei 2024 anggota telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

“Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 25 Mei 2024. 

Enam pelaku yang diamankan adalah berinisial CD, 18 ;  NR, 19 dan MN, 19.  Mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian, EG, 19 ; dan AD, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. “Mereka masing-masing kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Aldhino. Sedangkan, satu pelaku lainnya adalah anak dibawah umur alias anak berhadapan hukum atau ABH. 

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama–lamanya 12 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban SW asal Krian, Sidoarjo terjadi pada Minggu, dini hari 19 Mei 2024. Saat itu, korban SW berada di depan warung Hamas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  

Tidak jelas motifnya, tiba-tiba sekelompok pemuda mengepruk korban dengan botol minuman hingga mengalami gegar otak dan koma. Korban beberapa tidak sadar diri. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, tuhan berkehendak lain, pada Kamis, 23 Mei 2024 meninggal dunia. 

Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini bukan kali pertama di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. (

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya

GRESIK,1minute.id – Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Pepatah itu tepat ditujukan kepada FA. Ayah tiri 52 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tega menyetubuhi dua anaknya, sebut saja Delima, 17, dan Mawar, 13.

Selama dua tahun lelaki bertubuh lencir melampiaskan hasrat nafsu kepada dua anak tirinya itu. Selain “jatah” dari ibu anak korban. “Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi uang jajan dan memenuhi semua kebutuhan anak korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat rilis perkara di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun, pada 2022, FA menikah ibunda Delima dan Mawar. Pernikahan itu, belakangan menjadi sebuah petaka bagi gadis itu. Sebab, lelaki 52 tahun itu diduga telah menyusun rencana jahat. Lelaki asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tidak hanya mendapatkan “jatah” harian dari ibunda Delima dan Mawar. 

Akan tetapi, FA secara diam-diam meminta “jatah” kepada dua anak tirinya, yakni Delima dan Mawar yang mulai tumbuh menjadi gadis itu. Modusnya, kata polisi, tersangka FA membujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan memenuhi semua kebutuhan dua anak gadisnya. 

Bujukan itu, membuat FA bisa leluasa memuaskan hasrat nafsunya kepada anak dibawah umur itu. Ibunda anak korban Delima dan Mawar tidak merasa janggal dengan FA, suami sambungnya itu. Sebab, keeratan atau kemesraah mereka bagai ayah dan anak. “Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi kedua korban,” terang Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Meski FA sangat rapi menyimpan bangkai alias perbuatan yang tidak layak ditiru oleh siapa pun. Namun, kelakuan busuk yang dilakukan FA akhirnya tercium. Kali pertama yang mencium perilaku busuk FA adalah temannya sendiri. Pada 14 April 2024, ada seorang lelaki yang berkunjung ke rumah FA di Kecamatan Cerme.  Lelaki 32 tahun melihat ada wajah murung kedua anak tiri FA itu. 

Wajah sedih tidak seperti anak-anak milenial. Lelaki itu menanyakan kepada dua anak korban itu. Delima dan Mawar kemudian mengungkapkan terus terang kepada lelaki itu, telah menjadi budak nafsu ayah tirinya.  Pengakuan polos Delima dan Mawar itu terdengar ibunya. Bagai petir di siang bolong ibunda langsung mencak-mencak dan melaporkan ke Polres Gresik. 

Melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan FA sebagai tersangka. 

“Pada 3 Mei 2024, tersangka kami tangkap,” tegas Aldhino.  Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Aldhino. (yad)

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya Selengkapnya

Ibu Rumah Tangga Di Gresik Ngaku Dirampok & Dianiaya. Benarkah? 

GRESIK,1minute.id – Seorang ibu rumah tangga tinggal di Jalan Taman Ruby, Kompleks Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mengaku menjadi korban perampokan. 

Pelaku menyekap dan menganiaya mama muda itu dengan pisau. Perampok kemudian menggasak iPhone 13 Pro Max dan perhiasan milik perempuan berinisial S.A. itu. Perampokan itu terjadi pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Kabar perampokan disertai kekerasan itu pun viral. Benarkah? 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik turun tangan. Setelah sepekan melakukan penyelidikan ternyata hoaks. Barang bernilai jutaan rupiah ternyata digadaikan oleh korban yang berinisial S.A, seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar. Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, tim ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, handphone iPhone 13 Pro Max dan perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 20 April 2024.

“Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,” imbuh Aldhino. 

Sementara pengakuan AS, kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi. “Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong,” terangnya. 

Apa motif pelapor membuat laporan palsu kepada polisi? Aldhino mengungkapkan alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan  takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan. (yad)

Ibu Rumah Tangga Di Gresik Ngaku Dirampok & Dianiaya. Benarkah?  Selengkapnya

Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan 

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial AP ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 November 2023. Korban berusia 30 tahun itu  terdapat di bagian kepala dan bagian mulutnya. Diduga AP adalah korban pembunuhan dengan cara dipukul dengan batu paving dan ditusuk dengan pisau. 

Belum diketahui motif dugaan pembunuhan itu. Polisi masih menyelisiknya. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim inafis Satreskrim Polres Gresik menemukan pisau menancap di salah satu bagian tubuh korban yang baru 10 bulan menempati rumah dengan pagar besi setinggi 2 meteran itu. 

Menurut Subakir, salah satu tetangga AP mengaku tidak mendengar adanya keributan dalam rumah tersebut. “Selama ini, korban juga nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan warga,” katanya. Subakir mengaku dirinya baru mengetahui penghuni rumah itu tewas pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya terbangun ketika pintu rumah diketuk orang. Orang itu adalah saudaranya korban,” katanya kepada wartawan.

Sebelum ditemukan tidak bernyawa, Subakir mengaku tidak bertemu korban AP dalam dua hari terakhir. Saudara korban juga merasa curiga karena tidak bisa melakukan komunikasi dengan korban. Rumah korban AP memiliki luas 60 meter persegi. Bagian depan pagar tembok setinggi 2 meteran. Sedangkan, pintu pagar terbuat dari besi baja. Sehingga, tidak bisa diintip oleh siapapun. Di kampung itu, baru ada lima bangunan rumah. Akan tetapi, baru 3 rumah yang berpenghuni termasuk korban AP.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kejadian tersebut. “Dugaan sementara korban pembunuhan,” kata Aldhino kepada wartawan. (yad)

Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan  Selengkapnya

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Tersangka Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak Selengkapnya

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik 

GRESIK,1minute.id – Waspada. Penjahat jalanan bergentayangan. Sasarannya adalah emak-emak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menembak satu penjahat jalanan yang beraksi di Jalan Dr Soetomo, Gresik beberapa waktu lalu. 

Penjahat itu bernama Abdillah Faruq Shiddiq alias AFS, 30 tahun. Ia mengaku asal Kroman, Gresik ini dilumpuhkan oleh anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik dengan timah panas di kedua kakinya. Ia pun pincang ketika polisi merilis hasil ungkap kasus kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan bahwa tersangka berinisial AFS  bekerja sebagai tukang parkir di Alun – alun Gresik. Modus operandinya tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang berharga milik korbanya yang sedang berkendara sendirian di Jalan Raya.

“Tersangka AFS mengaku hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujar AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Selasa, 7 November 2023.

Ia melanjutkan, pada saat tersangka AFS menjalankan aksinya memepet kendaraan milik korban bernama Ratna Agustini ,49, warga Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas. 

“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena saat ditangkap melawan petugas. Tersangka kami jerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Blitar itu. Selain menangkap tersangka, anak buah Aldhino juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi (nopol) W 2762 LM yang digunakan tersngka saat menjalankan aksinya, uang tunai sebesar Rp 303.000 dan pakaian dan celana yang digunakan oleh  tersangka.

Sementara itu tersangka AFS mengatakan dirinya saat menjalankan aksinya memilih pengendara motor seorang wanita yang berkendara sendirian.  “Saya memilih korban yang berkendara sendirian. Uang hasil menjambret untuk kebutuhan sehari – hari dan baru sekali melakukannya,” dalilnya. Untuk diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Agustini “dikerjai” penjahat di Jalan Dr Soetomo, Gresik pada Jumat, 3 November 2023.

Pagi itu, korban yang tinggal di Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas hendak pergi ke Pasar Gresik. Korban mampir ambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank. Setelah itu, korban Ratna Agustini belanja. 

Nah, ketika pulang dari Pasar Gresik itu, korban Ratna Agustini dibuntuti oleh pelaku belakangan diketahui bernama Abdillah Faruq Shiddiq. Memasuki Jalan Dr Soetomo, pelaku beraksi memepet motor korban dan menyambar dompet yang ditaruh di dasbord motor matik korban. Korban Ratna Agustini lalu mengejar pelaku hingga ke Jalan R.A Kartini, Gresik. 

Mengetahui korban mengejar, tersangka kemudian mengurangi kecepatan kemudian menyenggol bodi motor korban sampai oleng dan terjatuh. Tubuh korban Ratna Agustini terhempas membentur aspal jalan sehingga membuat korban Ratna Agustini akhirnya meninggal. (yad)

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik  Selengkapnya

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik terus memburu lelaki berusia MM. Lelaki 34 tahun asal  Bantergebang, Bekasi itu ditengarai sebagai bos mucikari prostitusi online di Icon Apartemen yang digerebek Satreskrim Polres Gresik pada 30 Oktober 2023 lalu. Dalam penggrebekan itu, anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik itu mengamankan seorang mucikari dan menetapkan sebagai tersangka berinisial Y, 21, warga Singajaya, Garut, Jawa Barat. Dan, dua pekerja seks komersial berisial SA, 19, warga Bogor dan SF, 21, warga Indramayu. 

“Tersangka berinisial MM, kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian orang),” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka mucikari berinisial Y, terungkap peran lelaki berinisial MM adalah menyewa empat kamar yakni kamar 941, 1131, 1132 dan 1138 icon apartemen. Ia kemudian merekrut mucikari dan pekerja seks komersial. Buronan MM memberikan fasilitas kepada mereka gratis.

Selain itu, bos mucikari asal Bantergebang, Bekasi menjanjikan gaji Rp 3 juta bila mendapatkan 24 “pasien” per bulan. Artinya setiap hari seorang pasien. Libur 4 hari selama sebulan. Setiap pasien mendapat pekerja seks komersial mendapatkan bagian lebih kurang Rp 125 ribu. DPO berinisial MM yang menetapkan tarif short time Rp 600 ribu dan bisa ditawar seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi perencanaan. “Operator aplikasi adalah tersangka berinisial Y dan menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa ke kamar,” ujar Aldhino. 

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka berinisial Y dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,  berbunyi : Barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian mereka yang melakukan ancaman hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (yad)

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen Selengkapnya

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggelar rilis perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban bernama M. Aditya Pratama, 20, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Korban adalah anggota salah satu perguruan silat. 

Ada enam orang terduga pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik. Tiga dari enam pelaku adalah anak-anak. Tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu berinisial RDS, 17 ; ARG, 15 , dan H.S, 17. Ketiganya warga Kecamatan Cerme. 

Sedangkan, tiga pelaku dewasa adalah S, 19, warga Desa Wedani,  dan A.S, 19, warga Desa Dungus. Keduanya di Kecamatan Cerme.  Sedangkan, satu lagi berinisial R.M, 19, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keenam tersangka ini, adalah senior korban di perguruan silat itu. 

Menurut Mapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Aditiya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Akp Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian, saat korban M. Aditya Pratama, mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.  Ujian kenaikan sabuk.

Selama kegiatan kenaikan tingkat tersebut korban diduga mengalami penganiyayaan yang dilakukan oleh kakak perguruannya hingga mengalami luka pada dada, kepala dan alat kemaluan  korban. “Luka yang dialami korban saat sambung melawan kakak dan pelatih di perguruanya dan saat korban duel korban terjatuh di sawah kedalaman dua meter dengan posisi terjungkir dan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” terang AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar rilis perkara di Mapolres Gresik pada Rabu, 18 Oktober 2023.

 Mengetahui korban tidak sadarkan diri, kata Adhitya  para tersangka membawa ke Puskesmas Cerme. Saat korban mendapat perawatan di Puskesmas Cerme korban masih belum sadarkan diri kemudian dirujuk ke IGD RS Ibnu Sina. “Dari hasil otopsi dari RS Ibnu Sina terdapat luka memar di dagu, lecet di tangan, luka di kepala dan di alat kelamin korban,” jelasnya. 

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ncaman hukuman selama – lamanya 12 tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kegiatan kenaikan tingkat sabuk atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencak silat seharusnya melakukan izin ke pihak kepolisian di bagian intel. “Semua kegiatan berhubungan dengan pencak silat harus izin ke Polres,” tegas Aldhino.

Sementara itu salah satu tersangka dan juga pelatih korban mengatakan sebelumnya, korban pernah melakukan sambung biasa dengan korban. ” Dan sambung juga biasa dilakukan saat kenaikan tingkat yang lainnya,” ujarnya. Usai sambung itu, korban terlihat lemas. “Dan korban, Saya persilahkan duduk kemudian saya kasih minum,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah kegiatan kenaikan tingkat sabuk sudah ada izin dari pengurus kabupaten. Para tersangka mengakui ujian kenaikan tingkat yang mengakibatkan korban meninggal belum ada Izinya. “Belum izin ke pihak pengurus kabupaten, ” katanya. (yad)

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin  Selengkapnya

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres melumpuhkan dua penjahat jalanan berinisial MH, 28, warga Desa Bapuhbaru, Glagah,  Lamongan, OF , 28, warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Polisi menghadiahi timah panas kepada dua penjambret tas seorang ibu karena melawan ketika akan ditangkap. 

Timah panas yang bersarang di kaki itu membuat wajah bengis penjambret saat beraksi di jalanan itu berubah pucat. Tersangka MH dan OF itu hanya bisa tertunduk ketika di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Agustus 2023. 

Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan alias jambret yang diamakan bertugas sebagai eksekutor dengan sasaran kaum hawa. Mereka ini tergolong sadis ketika menjambret tas korban mayoritas ibu-ibu yang diselempangkan di samping. 

“Tersangka MH dan OF kami lumpuhkan dibagian kedua kakinya, karena melawan saat ditangkap anggota kami,” ujarnya di Mapolres Gresik pada  Kamis, 24 Agustus 2023. Selain menangkap dua pelaku jambret, tim reserse kriminal Polres Gresik mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial BHK, 32, asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal, Surabaya. 

Kompol Erika menjelaskan para pelaku MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna putih pada Minggu, 30 Juli 2023. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pagi itu, korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK. 

” Tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Atas kejadian tersebut, terang mantan Kasatlantas Polres Gresik itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Gresik.

Usai menerima laporan korban Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar  pukul 12.00 WIB anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan para pelaku jambret yang beraksi di Gresik. “Anggota kami berhasil mengamankan BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan dari penadah BHK mengaku membeli Handphone tersebut dari kedua tersangka yaitu MH dan OF. Selain mengamankan para tersangka, anggota kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.

“Tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka BHK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”pungkasnya.(yad)

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas Selengkapnya