Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen

GRESIK,1minute.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik terus memburu lelaki berusia MM. Lelaki 34 tahun asal  Bantergebang, Bekasi itu ditengarai sebagai bos mucikari prostitusi online di Icon Apartemen yang digerebek Satreskrim Polres Gresik pada 30 Oktober 2023 lalu. Dalam penggrebekan itu, anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik itu mengamankan seorang mucikari dan menetapkan sebagai tersangka berinisial Y, 21, warga Singajaya, Garut, Jawa Barat. Dan, dua pekerja seks komersial berisial SA, 19, warga Bogor dan SF, 21, warga Indramayu. 

“Tersangka berinisial MM, kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian orang),” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka mucikari berinisial Y, terungkap peran lelaki berinisial MM adalah menyewa empat kamar yakni kamar 941, 1131, 1132 dan 1138 icon apartemen. Ia kemudian merekrut mucikari dan pekerja seks komersial. Buronan MM memberikan fasilitas kepada mereka gratis.

Selain itu, bos mucikari asal Bantergebang, Bekasi menjanjikan gaji Rp 3 juta bila mendapatkan 24 “pasien” per bulan. Artinya setiap hari seorang pasien. Libur 4 hari selama sebulan. Setiap pasien mendapat pekerja seks komersial mendapatkan bagian lebih kurang Rp 125 ribu. DPO berinisial MM yang menetapkan tarif short time Rp 600 ribu dan bisa ditawar seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi perencanaan. “Operator aplikasi adalah tersangka berinisial Y dan menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa ke kamar,” ujar Aldhino. 

Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka berinisial Y dengan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,  berbunyi : Barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian mereka yang melakukan ancaman hukuman : Hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (yad)

Polisi Buru Bos Mucikari Prostitusi Online, Penyewa 4 Kamar di Icon Apartemen Selengkapnya

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menggelar rilis perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Korban bernama M. Aditya Pratama, 20, warga Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Korban adalah anggota salah satu perguruan silat. 

Ada enam orang terduga pelaku yang diamankan anggota Satreskrim Polres Gresik. Tiga dari enam pelaku adalah anak-anak. Tiga anak berhadapan hukum (ABH) itu berinisial RDS, 17 ; ARG, 15 , dan H.S, 17. Ketiganya warga Kecamatan Cerme. 

Sedangkan, tiga pelaku dewasa adalah S, 19, warga Desa Wedani,  dan A.S, 19, warga Desa Dungus. Keduanya di Kecamatan Cerme.  Sedangkan, satu lagi berinisial R.M, 19, warga Desa Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keenam tersangka ini, adalah senior korban di perguruan silat itu. 

Menurut Mapolres Gresik Kapolres Gresik AKBP Aditiya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Akp Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian, saat korban M. Aditya Pratama, mengikuti ujian kenaikan tingkat di perguruan silat berlokasi di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme.  Ujian kenaikan sabuk.

Selama kegiatan kenaikan tingkat tersebut korban diduga mengalami penganiyayaan yang dilakukan oleh kakak perguruannya hingga mengalami luka pada dada, kepala dan alat kemaluan  korban. “Luka yang dialami korban saat sambung melawan kakak dan pelatih di perguruanya dan saat korban duel korban terjatuh di sawah kedalaman dua meter dengan posisi terjungkir dan kepala mengenai batu dan korban tidak sadarkan diri,” terang AKBP Adhitya Panji Anom dalam gelar rilis perkara di Mapolres Gresik pada Rabu, 18 Oktober 2023.

 Mengetahui korban tidak sadarkan diri, kata Adhitya  para tersangka membawa ke Puskesmas Cerme. Saat korban mendapat perawatan di Puskesmas Cerme korban masih belum sadarkan diri kemudian dirujuk ke IGD RS Ibnu Sina. “Dari hasil otopsi dari RS Ibnu Sina terdapat luka memar di dagu, lecet di tangan, luka di kepala dan di alat kelamin korban,” jelasnya. 

Para tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ncaman hukuman selama – lamanya 12 tahun. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kegiatan kenaikan tingkat sabuk atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pencak silat seharusnya melakukan izin ke pihak kepolisian di bagian intel. “Semua kegiatan berhubungan dengan pencak silat harus izin ke Polres,” tegas Aldhino.

Sementara itu salah satu tersangka dan juga pelatih korban mengatakan sebelumnya, korban pernah melakukan sambung biasa dengan korban. ” Dan sambung juga biasa dilakukan saat kenaikan tingkat yang lainnya,” ujarnya. Usai sambung itu, korban terlihat lemas. “Dan korban, Saya persilahkan duduk kemudian saya kasih minum,” ucapnya. 

Saat ditanya apakah kegiatan kenaikan tingkat sabuk sudah ada izin dari pengurus kabupaten. Para tersangka mengakui ujian kenaikan tingkat yang mengakibatkan korban meninggal belum ada Izinya. “Belum izin ke pihak pengurus kabupaten, ” katanya. (yad)

Ujian Kenaikkan Sabuk Berujung Satu Anggota Perguruan Silat Meninggal Tak Berizin  Selengkapnya

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres melumpuhkan dua penjahat jalanan berinisial MH, 28, warga Desa Bapuhbaru, Glagah,  Lamongan, OF , 28, warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Polisi menghadiahi timah panas kepada dua penjambret tas seorang ibu karena melawan ketika akan ditangkap. 

Timah panas yang bersarang di kaki itu membuat wajah bengis penjambret saat beraksi di jalanan itu berubah pucat. Tersangka MH dan OF itu hanya bisa tertunduk ketika di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Agustus 2023. 

Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan alias jambret yang diamakan bertugas sebagai eksekutor dengan sasaran kaum hawa. Mereka ini tergolong sadis ketika menjambret tas korban mayoritas ibu-ibu yang diselempangkan di samping. 

“Tersangka MH dan OF kami lumpuhkan dibagian kedua kakinya, karena melawan saat ditangkap anggota kami,” ujarnya di Mapolres Gresik pada  Kamis, 24 Agustus 2023. Selain menangkap dua pelaku jambret, tim reserse kriminal Polres Gresik mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial BHK, 32, asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal, Surabaya. 

Kompol Erika menjelaskan para pelaku MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna putih pada Minggu, 30 Juli 2023. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pagi itu, korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK. 

” Tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Atas kejadian tersebut, terang mantan Kasatlantas Polres Gresik itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Gresik.

Usai menerima laporan korban Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar  pukul 12.00 WIB anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan para pelaku jambret yang beraksi di Gresik. “Anggota kami berhasil mengamankan BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan dari penadah BHK mengaku membeli Handphone tersebut dari kedua tersangka yaitu MH dan OF. Selain mengamankan para tersangka, anggota kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.

“Tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka BHK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”pungkasnya.(yad)

Melawan, Polisi Hadiahi 2 Penjambret Timah Panas Selengkapnya

Anak Diacungi Clurit, Bapak Murka Hajar Tetangga Sampai Tewas 

GRESIK,1minute.id – Mujiono, 39, merengang nyawa di tangan Bonadi, 44, tetangganya di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Bagian kepala dan bibir korban berdarah-darah setelah dikepruk oleh tersangka Bonadi menggunakan kayu usuk jati ukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter. 

Setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit Mujiono meninggal. Bonadi pun meringkuk di hotel prodeo Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati. “Tersangka terancam hukuman  maksimal 7 tahun penjara,” kata Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin, 3 Juli 2023.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap korban Mujiono yang dilakukan oleh tersangka Bonadi ini terjadi pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi berada di belakang rumah tersangka di Desa Kesambenkulon. Sejumlah warga setempat melihat korban Mujiono dikepruk dengan kayu jati oleh tersangka Bonadi. 

Kayu berukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter mengenai bagian kepala dan wajah sehingga membuat korban Mujiono tersungkur. Dalam kondisi korban jatuh tertelungkup itu, tersangka menindih. Seorang warga bernama Budiono melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang berada diatas tubuh tersangka. 

Setelah itu, korban Mujiono kabur meminta pertolongan kepada Eko, salah montir motor yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat bagian kepala dan wajah korban Mujiono berdarah Eko membawa ke Puskesmas Kesambenkulon untuk mendapatkan perawatan. Sekitar pukul 19.00 WIB, kondisi kesehatan korban semakin drop kemudian di rujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.  ‘Selama dua hari korban di rawat ke rumah sakit,” ujar polisi. 

Akan tetapi, tuhan berkehendak lain. Korban Mujiono dikabarkan meninggal pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. “Farid, salah satu perangkat desa yang kali pertama mendapat kabar korban meninggal,” jelasnya. 

Kabar Mujiono meninggal setelah dianiaya oleh Bonadi cepat menyebar hingga ke telinga polisi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, polisi kemudian mengamankan dan menetapkan Bonadi sebagai tersangka. Bonadi langsung di tahan. 

Tersangka Bonadi berdalih murka karena anaknya, bernama Yudan diancam oleh korban Mujiono. “Anak saya diacungi celurit oleh korban,” kata Bonadi di Polres Gresik. Nasi sudah menjadi bubur, karena Bonadi tidak menahan emosi akhirnya meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik karena perbuatannya. (yad)

Anak Diacungi Clurit, Bapak Murka Hajar Tetangga Sampai Tewas  Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali

GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih 13 tahun. Namun, bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu harus menanggung beban psikologis yang berat. Delima menjadi korban pencabulan. 

Yang bikin ngelus dada, pelaku adalah ayah tiri, yang seharusnya menjadi pelindung anak, malah “menerkam” anaknya. Pelaku bernama Khoirul Umam. Lelaki 29 tahun ini tinggal di Kecamatan Sidayu. Polisi bertindak cepat. Sejumlah anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Khoirul Umam di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Penangkapan tersangka cabut itu dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ipda Hepi Muslih Riza bersama tim Reskrim Polres Flores Timur NTT. ” Tersangka kami tahan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra di Mapolres Gresik pada Senin, 3 Juli 2023.

Kompol Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melanjutkan, selain mengamankan tersangka, p0juga menyita barang bukti milik korban Delima berupa sepotong baju warna merah dan celana panjang jenis leging warna hitam.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.

Menurut keterangan polisi, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Khoirul Umam kepada anak tirinya, Delima terungkap pada Rabu, 14 Juni 2023. Hari itu, sekitar 20.00 WIB. Nur Imam menyambangi rumah anak kandungnya, Delima di Kecamatan Sidayu. Saat itu, Nur Imam mendapatkan cerita Delima yang membuat nafas sesak seketika. Delima mengaku tubuhnya digeranyangi oleh ayah tirinya, Khoirul Umam sebanyak lima kali. 

“Pencabulan dilakukan ketika semua tidur,” terang polisi. Sekali, dua kali korban pasrah. Namun, tersangka Khoirul Umam semakin ketagihan membuat psikologis Delima terguncang. Delima semula diam karena diancam oleh ayah tirinya. Akan tetapi, seperti kata pepata, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pasti akan tercium bau busuk.

Pada saat, Nur Imam datang, Delima langsung menceritakan kejadian pahit tersebut kepada ayah kandungnya. “Ayah korban kemudian melaporkan ke kami (Polres Gresik),” kata polisi.  Rupanya, Khoirul Umam mendengar perbuatan laknatnya kepada Delima terbongkar sehingga melarikan diri ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi bergerak dan meringkus Khoirul Umam.. (yad)

Polres Gresik Ringkus Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri 5 Kali Selengkapnya

Penjual Arum Manis Diringkus Polisi Nyambi Curanmor Dibekuk

GRESIK,1minute.id – Keinginan Imam Syafii, 21, memiliki Yamaha Xivion berujung ke penjara. Loh kok bisa? Sebab, untuk mewujudkan hasratnya, pemuda asal Desa Singorojo, Kecamatan Mayung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu dengan cara melanggar hukum. Mencuri.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka Imam Syafii mencuri sepeda motor Yamaha Xivion nomor polisi (nopol) S 4762 AAM. Motor itu milik Khoirul Anwar warga asal Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro sedang di parkir di Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Blok C, Desa Suci, Kecamatan Suci, Kabupaten Gresik. 

“Waktu motor korban di parkir di dekat kamling tidak di kunci stir,” terang AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 9 Mei 2023. Tersangka Imam Syafii menuntun sepeda itu sejauh 100 meter dari lokasi kejadian. 

Untuk menghidupkan mesin sepeda motor, tersangka Imam Syafii sempat meminjam obeng kepada sekitar. “Tersangka pura-pura kunci motor hilang,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Nah saat tersangka Imam Syafii mencoba menghidupkan mesin motor , korban bernama Khoiruh Anwar memergokinya. Korban meminta tolong. 

“Tersangka berinisial IM (Imam Syafii,Red) pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Adhitya Panji Anom. 

Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengaku dirinya bingung sewaktu membawa kabur motor curian hendak dilarikan kemana. Apalagi saat tempat kunci motor dirusak dengan menggunakan obeng tetap tidak bisa menyala.

“Saya baru pertama kali mencuri tapi apes sudah diamankan polisi,” ucap Imam Syafii yang sehari-hari berjualan arum manis keliling itu. (yad)

Penjual Arum Manis Diringkus Polisi Nyambi Curanmor Dibekuk Selengkapnya

Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Gresik Amankan Trio Penjual dan Barbuk 1 Pikap Mihol

GRESIK,1minute.id – Aparat kepolisian memperketat peredaran minuman beralkohol (mihol) menjelang Ramadan di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Polisi harus hunting untuk mengendus peredaran mihol. 

Hasilnya? Sebanyak 101 dus mihol berbagai merek berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Tepatnya,  di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. 

Ratussn botol mihol itu diangkut satu unit mobil pikap. Selain menyita ratusan botol mihol, anak buah Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik juga mengamankan tiga pria terduga penjual minuman yang memabukkan  itu. Tiga tersangka itu bernama Khoirul Fathin, 46, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ; Taufiqul Kamal, 23, asal Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dan Lutfi,  26, warga  Ambenganwatu Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penggagalan peredaran mihol ketika anggota Reskrim Polres Gresik melakukan hunting di perbatasan Gresik dengan Lamongan.  Sekitar pukul 15.30 WIB mencurigai adanya transaksi jual-beli mihol di salah satu warkop di Desa Doudo, Kecamatan Panceng. 

Kecurigaan petugas benar. Telah terjadi transaksi jual beli minuman keras kemudian melakukan interogasi terkait surat izin penjual mihol. Namun, mereka tidak bisa menunjukannya. “Akhirnya anggota mengamankan dan membawa ke Polres Gresik untuk  penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin, 20 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Khoitul Fathin 15 dus (180 botol) jenis angur merah dan 1 dus (24 botol) bir. Dari tersangka Kamal diamankan 5 kardus royal brewhouse  (100 botol), 2 Kardus Soju (40 botol), 2 botol mixmax , 2 botol drum 4 botol vodka gepeng, 5 botol whisky gepeng, 2 botol iceland 700ml,4 botol iceland 350 Ml, 1 botol druk 630 Ml, 2 botol anggur putih, 2 botol Guiness 320ml.

Tersangka Lutfi diamankan Anggur merah Gold 34 dus, Anggur merah 5 dus, ice land 700 ml 2 dus, ice land 500 ml 6 dus, anggur kolesom 14 dus, New port blue 6 dus, New port red 2 dus, anggur putih 1 dus, prost 4 dus, dan singaraja 4 dus. Kaporles menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang memasuki bulan Suci Ramadan.  (yad)

Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Gresik Amankan Trio Penjual dan Barbuk 1 Pikap Mihol Selengkapnya

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban 

GRESIK,1minute.id – Dukun penggandaan uang berinisial MY, 43, hanya bisa duduk diatas kursi roda. Lelaki yang dikenal dengan panggilan Abah Yanto itu terus merunduk ketika polisi mengekspose perkara tersebut kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 16 Januari 2023.

Yanto ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu di jerat dengan Pasal 378 KUHP perkait penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Untuk meyakinkan para korban, Abah Yanto menggunakan media jenglot, pusaka, dupa, hingga darah manusia untuk ritual. Lima orang korban terpedaya setelah di suwuk oleh Abah Yanto. 

Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan kasus dukun pengganda uang ini terbongkar berawal dari laporan seorang korban berinisial MD warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Antara Juli sampai Agustus 2022 korban menyerahkan uang Rp 65 juta dn Rp 500 juta. 

Abah Yanto menjanjikan kepada korban sebesar Rp 3,9 miliar. Korban MD berbinar. Ia membayangkan bisa menjadi miliader. Namun, pada September 2022 korban MD hanya mendapatkan uang Rp 170 juta. Sedangkan modal yang di setor Rp 565 juta artinya masih kurang Rp 395 juta. Berulangkali korban menagih akan tetapi Abah Yanto terus menghindar sehingga MD melapor ke Polres Gresik awal Januari 2023. Belakangan, korban terus bertambah menjadi lima orang. 

“Modus tersangka menjanjikan kepada 5 korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang. Semua korbannya dari Gresik,” ujar AKBP Mohammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan di Mapolres Gresik pada Senin,  16 Januari 2023. 

Ditambahkan Azis, tersangka MY mengakui perbuatanya telah melakukan penggandaan uang palsu (uang mainan) yang didapatnya dari membeli di jual beli online. Sedangkan, darah manusia yang digunakan untuk nyuwuk, Abah Yanto mengaku membeli dari tersangka berinisial MI, 46, warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Gresik. 

Darah tersebut diteteskan ke jenglot untuk menipu para korbannya saat ritual penggandaan uang. “Uang palsu tersebut kemudian dikasihkan kepada korbanya. Tersangka MY kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas alumnus Akpol 2002 itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka Yanto, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MI, penyuplai darah manusia sebanyak 23 kantong darah (ampul) berlogo PMI (Palang Merah Indonesia) kepada tersangka Yanto. 

“Diketahui darah tersebut sudah kadaluarsa. Tersangka MI, kami jerat Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucapnya. 

Untuk diketahui jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanejo, Kecamatan Kebomas yang diduga dijadikan tempat praktik Dukun palsu pengganda uang.

Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti dua bal uang mainan pecahan Rp 100.000 dan dua kardus air mineral berisi uang mainan pecahan Rp 50.000, satu blangkon, 7 dupa, satu kotak kayu berisi jengglot, satu kotak berisi patung bayi dari kuningan, dua kotak berwarna hitam berisi patung dewi kwan in dan 23 kantong (ampul) golongan darah O dan O+. (yad)

Dukun Palsu Pengganda Uang Gunakan Jenglot dan Darah Manusia Nyuwuk Korban  Selengkapnya

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mengungkap sebanyak 140 kasus dan mengamankan 183 tersangka dalam kurun waktu setahun, Januari sampai 30 Desember 2022. Diantara ratusan perkara kriminalitas ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil terungkap.

Diantaranya, kasus manusia dengan kambing di Padepokan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Kasus dugaan penistaan agama kalinya pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik melibatkan empat orang yakni Nur Hudi Didin Ariyanto ;;Syaiful Fuad alias Arif Saifullah ; Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka dijerat dengan  dugaan penistaan agama dan UU ITE. Kasus manusia kawin kambing ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Selain itu, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat. Salah satu korban pengeroyokan ini meninggal. Dan, kasus pengeroyokan terbaru terjadi di Kecamatan Benjeng terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi brutal sekelompok pemuda itu mengakibatkan tiga orang luka-luka akibat sambetan senjata tajam (sajam).

Kronologi kejadiannya, sebanyak tujuh pemuda sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Desa Dermo, Kecataman Benjeng. Diantaranya, Sugianto, 29 ; Muhammad Awik, 27. Keduanya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kemudian, Alim Mubin, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Balongpanggang. 

Setelah mengisi bahan bakar, mereka melanjutkan perjalanan. Mereka berhenti di sebuah warung, tiba – tiba didatangi sekelompok pemuda tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Gerombolan itu membawa senjata tajam (sajam) seperti clurit, pedang dan ruyung menyerang Sugianto dkk. Serangan membabi-buta itu, mengakibatkan Sugianto mengalami luka di bagian perut; Awik mengalami luka bacok pada bagian dada dan Mubin mengalami luka memar akibat hantaman benda tumpul. Sedangkan, empat teman korban yakni Sinin, Eko Prasetyo, Yoga Pratama dan Dian Bagus lari tunggang-langgang menyelamatkan diri. 

Atas kejadian tersebut Polres Gresik mengamankan kelima tersangka berinisial EPA, 17, warga Kecamatan Cerme ;  Lilian Bayu Saputra alias Boneng warga Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng dan Rizki Nulda Zakaria warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Berikutnya  Ali Mamonto, 25 ; dan Pery Dwi S alias Oting. Keduanya, warga Perum Pondok Benowo Indah, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran anggota Polsek Benjeng dan anggota Satreskrim Polres Gresik adalah 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai.

HASIL Ungkap Kasus Polres Gresik Selama 2022 (Data: Presiden Release Polres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno serta para kanit jajaran Polres Gresik mengatakan untuk kasus pengeroyokan anggota pesilat di Benjeng pihaknya sudah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. 

” Sudah kami tetapkan tersangka kelima pelaku pengeroyoksn berinisial EPA, MAM, LBS, MPD dan RNZ yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Mochamad Nur Azis dalam Pers Release Akhir Tahun 2022 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kelima tersangka sudah kami tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP. Selain itu pihak kami juga mengamankan barang bukti 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai,” jelas alumnus Akpol 2022.

Pada kesempatan itu, Nur Azis juga membeberkan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang ditangani oleh Satreskoba Polres Gresik. Menurut Azis,  selama setahun, Satreskoba menangani 215 kasus yang melibatkan 276 tersangka. 

” Dengan rincian dari jajaran Satreskoba 145 kasus 178 tersangka dengan total barang bukti  Sabu-sabu 166,98 gram, Polsek Jajaran 70 K

kasus dengan 98 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu 61,48 gram, Pil koplo 12.972 butir dan ganja 582,79 gram. Sedangkan total barang bukti miras berbagai jenis 156 botol,” katanya. (yad)

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap  Selengkapnya