Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kasus pembobolan konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 24 September 2021. Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap dua pelakunya. 
Dua penjahat spesialis pembobol konter itu, adalah Hariyanto, 40, warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat dan Randi Bahtiar, 36, warga Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah.

Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 November 2021. 
Barang bukti hasil kejahatan sebagian besar telah di lego oleh tersangka. Polisi mengamankan lima smartphone, mobil Toyota Avanza warna hitam nopol F 1211 PZ.

Mobil rakitan 2018 itu diduga digunakan tersangka saat membobol konter handphone di simpang tiga Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. Selain mobil juga diamankan dua buah linggis, obeng, gunting serta glangsing atau karung plastik.  Dua glangsing itu, diduga digunakan untuk mengangkut ratusan unit smartphone. Versi manajemen toko mereka kehilangan 199 unit handphone dengan kerugian senilai Rp 600 juta.

Seperti diberitakan  konter handphone Hacom dibobol penjahat. Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang masuk dalam konter setelah merusak gembok dan kunci pagar harmonika. Sedangkan, satu pelaku lainnya memantau situasi keamanan di luar konter yang berada di simpang 3 Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Gresik itu, ada tujuh perkara dengan sepuluh tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Gresik kurun waktu dua bulan yakni September dan Oktober 2021. Rinciannya, satu perkara pembunuhan ; empat perkara pencurian dengan pemberatan; satu perkara pencurian disertai kekerasan dan satu perkara penipuan dan Penggelapan. (yad)

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar Selengkapnya

Jual Tabung Oksigen Medis Diatas HET, Pemuda asal Surabaya Diamankan Polisi


GRESIK,1minute.id – Perbuatan remaja berinisial FD asal Surabaya ini tidak patut di tiru siapa pun. Ditengah masyarakat kelimpungan berjuang hidup melawan Covid-19, pemuda 19 tahun ini bukannya menolong. Malah “mencekik” masyarakat dengan menaikkan harga jual tabung oksigen seenak udelnya alias sesuka hatinya.

Polisi pun bertindak meringkus tersangka FD saat melakukan transaksi cash on delevery (COD) di sekitar Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi mengamankan empat buah tabung oksigen medis warna putih berukuran 1 meter kubik (m³) hingga 6 m³. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto penangkapan terhadap tersangka FD bermula dari postingan masyarakat yang resah karena harga tabung oksigen “melangit”. Tim siberSatreskrim Polres Gresik melakukan grilya media sosial (medsos). 

Menemukan penjual tabung oksigen di online shop. Pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Surabaya. Anggota Satreskrim melakukan transaksi. Awalnya, pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 m³ dengan harga Rp 4,2 juta. Setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi Rp 5,5 juta.

Transaksi disepakati COD dengan harga Rp 5,5 juta untuk tabung oksigen berukuran 1 m³ itu. Harga normal tidak lebih dari Rp 1 juta. “Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Transaksi COD terjadi di perumahan ABR blok A pada Kamis, 15 Juli 2021,”kata Arief pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dua tabung oksigen ukuran 1 m³ diantarkan jasa taksi online. Lalu uang Rp 11 juta di transfer ke rekening pelapak. Dari driver  pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas. Belakangan, terungkap penjual tabung oksigen medis tidak hanya dilakukan FD. 

Dalam penyelidikan, petugas mendatangi rumah pasangan suami-istri berinisial KN, 27 dan GC, 27, di Pondok Candra, Sidoarjo.  Petugas menyita 2 tabung berukuran 1 m³ dan 6 m³. Ketika dimintai keterangan pada KN mengaku membeli tabung oksigen medis dari seorang berinisial YM seharga Rp 4,9 juta dan menjual kepada VR seharga Rp 5,3 juta.

KN juga membeli tabung oksigen ukuran 1 m³ dari orang lain berinisial GN seharga Rp 4,5 juta. Dari keterangan GN ini dugaan keterlibatan FD menjual tabung oksigen diatas harga pasaran.  Penyidik kemudian menetapkan FD, 19, sebagai tersangka karena disangkakan menjual tabung oksigen medis diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. 

Penyidik menjerat FD dengan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf a UU nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Bunyinya : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1m³ dan 1 tabung 6 m³.  Serta uang tunai Rp 2,2 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu sebagai barang bukti,”terang alumni Akpol 2001 itu. (yad)

Jual Tabung Oksigen Medis Diatas HET, Pemuda asal Surabaya Diamankan Polisi Selengkapnya

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik


GRESIK, 1minute.id – Ini dia wajah duo alap-alap sepeda motor yang meresahkan masyarakat Gresik Selatan. Dia adalah Nur Akhyani alias Ojek , 48 dan Nur Wahyudi alias Yudi, 26. Keduanya kepada polisi mengaku asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Berbekal obeng duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku telah melahap tujuh sepeda motor.  Di tujuh lokasi di wilayah Gresik Selatan. Mulai Menganti hingga Driyorejo.  Kini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik menghentikan sementara aksi mereka. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yudi ditangkap lebih dulu di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Berikutnya, Ojek digerebek di kamar kosnya di desa sama, Gempolkurung.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 5 Agustus 2021. Modus operandinya, imbuh alumnus Akpol 2001, itu tersangka melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setir antara pukul 03.00 hingga 05.00. “Dari tujuh TKP itu, pelaku beraksi sebelum Subuh. Mereka menuntun menjauh dari rumah korban. Lalu menstarter,”kata Arief Fitrianto. 

Aksi kawanan penjahat spesial sepeda motor itu dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021. Mereka berdua menggasak motor Sai’in, 47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Mereka mencuri sepeda motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC. 

BARANG BUKTI: Peralatan yang digunakan duo pelaku pencurian kendaraan bermotor di bekuk Satreskrim Polres Gresik (foto: Humas Polres Gresik for 1minute.id)

Korban memarkir motor di teras samping rumahnya. Ketiduran, lalu badal Subuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat. Berdasarkan laporan korban itu anggota unit reserse mobile (Resmob) Polres Gresik melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor warna warna hitam seterip biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit gawai warna putih. Serta sebuah obeng , dua buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. (yad)

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik Selengkapnya