Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya 

GRESIK,1minute.id – Buchori digelandang ke Polres Gresik. Lelaki 39 tahun itu dtangkap di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Kamis malam, 23 Juni 2022. Buchori yang mengaku arek Suroboyo itu, diburu anggota Setuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah video dugaan pelecehan kepada dua anak viral di media sosial (medsos).

Video mesum berdurasi 1 menit, 58 detik beredar pada Kamis, 23 Juni 2022. Dalam video itu, Buchori yang saat itu memakai baju kelir putih itu menarik tangan anak perempuan. Anak dibawah umur itu memakai jilbab warna coklat berada di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Lokasi tepatnya toko kelontong di Desa Mriyunan.

Awalnya Buchori membeli minuman di toko kelontong itu. Kemudian tiba dua anak perempuan. Satu memakai jilbab warna biru dan memakai rokok motif kotak-kotak masuk dalam toko. Anak korban yang memakai jilbab coklat yang hendak menyusul masuk kemudian tangan kirinya di tarik oleh Buchori. 

Sambil nyedot minuman gelas plastik Buchori duduk menyeret anak lebih dekat. Buchori terlihat celingukan. Selanjutnya, bla….bla…bla…. Di sensor. Buchori memakai tas cangklong warna biru kemudian kabur. Video itu sudah ditonton ribuan pasang mata. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro bergerak melakukan identifikasi terduga pelakunya. Setelah mengantongi identitas, Iptu Wahyu Rizki Saputro meluncur ke kawasan Kenjeran, Surabaya. Penyanggongan dilakukan hingga Kamis malam. Terduga pelaku muncul. Polisi lalu menangkap tanpa perlawanan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan tersangka melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV. Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual. 

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Ia disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya karena birahinya meningkat ,”katanya. (yad)