Jual Tabung Oksigen Medis Diatas HET, Pemuda asal Surabaya Diamankan Polisi


GRESIK,1minute.id – Perbuatan remaja berinisial FD asal Surabaya ini tidak patut di tiru siapa pun. Ditengah masyarakat kelimpungan berjuang hidup melawan Covid-19, pemuda 19 tahun ini bukannya menolong. Malah “mencekik” masyarakat dengan menaikkan harga jual tabung oksigen seenak udelnya alias sesuka hatinya.

Polisi pun bertindak meringkus tersangka FD saat melakukan transaksi cash on delevery (COD) di sekitar Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi mengamankan empat buah tabung oksigen medis warna putih berukuran 1 meter kubik (m³) hingga 6 m³. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto penangkapan terhadap tersangka FD bermula dari postingan masyarakat yang resah karena harga tabung oksigen “melangit”. Tim siberSatreskrim Polres Gresik melakukan grilya media sosial (medsos). 

Menemukan penjual tabung oksigen di online shop. Pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Surabaya. Anggota Satreskrim melakukan transaksi. Awalnya, pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 m³ dengan harga Rp 4,2 juta. Setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi Rp 5,5 juta.

Transaksi disepakati COD dengan harga Rp 5,5 juta untuk tabung oksigen berukuran 1 m³ itu. Harga normal tidak lebih dari Rp 1 juta. “Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Transaksi COD terjadi di perumahan ABR blok A pada Kamis, 15 Juli 2021,”kata Arief pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dua tabung oksigen ukuran 1 m³ diantarkan jasa taksi online. Lalu uang Rp 11 juta di transfer ke rekening pelapak. Dari driver  pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas. Belakangan, terungkap penjual tabung oksigen medis tidak hanya dilakukan FD. 

Dalam penyelidikan, petugas mendatangi rumah pasangan suami-istri berinisial KN, 27 dan GC, 27, di Pondok Candra, Sidoarjo.  Petugas menyita 2 tabung berukuran 1 m³ dan 6 m³. Ketika dimintai keterangan pada KN mengaku membeli tabung oksigen medis dari seorang berinisial YM seharga Rp 4,9 juta dan menjual kepada VR seharga Rp 5,3 juta.

KN juga membeli tabung oksigen ukuran 1 m³ dari orang lain berinisial GN seharga Rp 4,5 juta. Dari keterangan GN ini dugaan keterlibatan FD menjual tabung oksigen diatas harga pasaran.  Penyidik kemudian menetapkan FD, 19, sebagai tersangka karena disangkakan menjual tabung oksigen medis diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. 

Penyidik menjerat FD dengan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf a UU nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Bunyinya : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1m³ dan 1 tabung 6 m³.  Serta uang tunai Rp 2,2 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu sebagai barang bukti,”terang alumni Akpol 2001 itu. (yad)