Terbukti Melanggar Netralitas, KASN Rekomendasi kepada Bupati untuk Memberikan Sanksi Dua ASN Pemkab Gresik

GRESIK,1minute.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik terkena semprit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN tertanggal 18 November 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto itu adalah Camat Duduksampeyan Suropadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, Muhammad Amien.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN. “Sanksi belum kami lakukan karena surat KASN itu baru kami terima hari ini,”kata Nadlif dikonfirmasi 1minute.id melalui Whatsapp, Jumat 20 November 2020.

Melansir surat berkop KASN yang diperoleh 1minute.id, sanksi pelanggaran kedua ASN itu berbeda. Untuk Camat Duduksampeyan Suropadi, berdasarkan surat No: R-3619/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari Halim Radianto sebagai pembina kepegawaian, agar menjatuhkan hukuman berupa disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sedangkan, Muhammad Amien, berdasarkan surat No: R-3609/KASN/ 11/2020, KASN merekomendasikan kepada Bupati Sambari untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka. Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti selama 14 hari kerja.

Kepala BKD Pemkab Gresik Nadlif menegaskan pihak akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Mengikuti rekom dari KASN sesuai ketentuan,”tegas Nadlif dikonfirmasi melalui whatsapp, 1minute.id, Jumat 20 November 2020.

Akan tetapi, tambahnya, pihak belum memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN itu karena surat tersebut baru saja diterimanya. 

Terpisah, terlapor Suropadi dikonfirmasi mengatakan pihaknya waktu itu sudah melakukan klasifikasi kepada bawaslu (Badan Pengaawas Pemilihan Umum) Gresik. “Waktu itu katanya sudah klir,”ujar Suropadi dikonfirmasi seluler, Jumat 20 November 2020.

Terkait memakai atribut salah satu pasangan calon, Suropadi mengaku waktu itu disuruh oleh relawan. “Kaus itu saya pakai diruangan lalu saya lepas lagi,”tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Abu Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan bila Muhammad Amien adalah salah satu kepala bidang di Pol PP. “Kami sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan,”kata Abu Hasan dikonfirmasi seluler, Jumat 20 November 2020. 

Dalam surat KSAN itu disebutkan kronologis dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Duduksampeyan Suropadi dilakukan pada 17 Juni 2020 pukul 15.00 di rumah makan Aqila, Lamongan. 

Pertemuan yang dikemas dalam sosialisasi peningkatan kesejahteraan kepala desa dengan Alokasi Dana Desa (ADD) itu dihadiri oleh salah satu pasangan bakal calon. Terlapor Suropadi memberikan sambutan mengenakan kaus bakal calon bertuliskan QA di dada kanan dan tulisan Relawan Sakti di bagian punggung.

Karena perbuatan tersebut dilakukan sebelum penetapan calon, maka perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin ASN dan dikenakan sanksi mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 /2010 tentang Disiplin PNS. 

Lalu pelanggaran Muhammad Amien, yakni memposting pada akun media sosial facebook dengan nama “muhammad Ameinamd” mendukung salah satu paslon pada 2 dan 4 Juli 2020. Atas tindakan Amien, KASN merekomendasikan kepada bupati untuk memberiksan sanksi displin secara moral. 

Yakni, memberikan pernyataan secara terbuka di website pemerintah daerah/media massa/media elektronik yang dapat diakses publik atau  dibacakan saat upacara yang dihadiri pegawai. 

Bukti penjatuhan sanksi moral melalui pernyataan terbuka disampaikan kepada KASN dalam bentuk tangkapan layar/website/kliping koran/foto/video.

Pelanggaran netralitas dua ASN tersebut mengacu ketentuan pasal 32 ayat ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. (*)