Sediakan Mihol, Warung Digerebek Polisi, Sita 245 Botol


GRESIK,1minute.id – Salah satu warung di Kecamatan Duduksampeyan digerebek polisi. Pasalnya, warung milik Malik, 51, warga Desa Ambeng-ambengwatangrejo itu menjual minuman berakohol (mihol). 

Dalam penggrebekan dipimpin Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng Ari Putra itu,  diamankan ratusan mihol berbagai merek. Malik, penjual mihol harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Duduksampeyan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng Ari Putra mengatakan sebelum malam tahun baru hingga awal pergantian tahun, petugas melalukan operasi cipta kondisi (cipkon). 

Dari patroli yang dilakukan petugas, ada satu warung di Desa Ambeng-ambengwatang Rejo, Kecamatan Duduk yang kedapatan menjual mihol. Ratusan botol mihol itu disimpan di rak dan kardus. 

“Total ada 245 botol miras (minuman keras) disita petugas,”kata Sugeng, Sabtu 2 Januari 2021. Dari 245 botol yang disita itu, ada 57 mihol jenis arak dan oplosan. 

Penjual dijerat Perda no 15/2002 jo nomor 19 / 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras. “Penjual mihol akan di sidang tipiring pada hari Kamis besok,”tambah mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo itu. (*)