Penyedia Jasa Konstruksi Belum Ngeh tentang Perda 14/2020, DPUTR Prihatin

GRESIK,1minute.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik mengaku masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai peraturan yang ada. Yakni, Peraturan daerah (Perda) 14 / 2020 tentang jasa konstruksi.  DPUTR pun ngelus dada, prihatin.

Kepala DPUTR Gresik Gunawan Setiaji menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada. Gunawan mencontohkan, pelaku jasa konstruksi tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin (berkala). “Padahal ini suatu keharusan agar bisa mengecek hasilnya,”kata Gunawan dalam sosialisasi Perda 14/2020 tentang jasa konstruksi yang berlangsung di Hotel Horison pada Kamis, 24 Juni 2021. 

Beberapa lagi, imbuhnya, ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana menambahkan, terbitnya Perda 14 / 2020 ini mengibaratkan Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain. “Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang Cipta Kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka untuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaan Peda tersebut. Semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,”katanya.

Politikus Partai Golkar ini berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan dan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).  

“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakn sesuai skedul dengan hasil yang baik,”harapnya.

Selain Asroin, sosialisasi Perda 14/2020 ini juga menghadirkan narasumber Mohammad Afifudin Soleh. Afifudin lebih banyak memberikan kajian hukum perizinan dan OSS (online single submission) yang diterapkan di Dinas  Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). (yad)