Super Women Gagalkan, Aksi Spesialis Pencuri Smartphone di Kos-kosan Putri


GRESIK,1minute.id – Eko Prihantono, alap-alap smartphone kos-kosan putri meringis kesakitan. Lelaki 49 tahun itu dibekuk setelah menggerayangi kamar kos yang ditempati oleh Dina Purnamasari, 33, di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dua gawai milik korban disita polisi sebagai barang bukti. Korban Dina lega. Sebab, perjuangan super women berhasil. Meski, sebagian anggota tubuhnya memar akibat terseret motor pelaku asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Malang sejauh 5 meter. 

Ceritanya, sekitar pukul 12.00, tersangka Eko Prihantono mengendap-endap masuk kamar kos korban Dina Purnamasari di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Siang itu, korban sedang berada di kamar kakaknya. Tatkala, Dina balik ke kamar melihat seorang lelaki misterius keluar kamar kosnya. “Koen sopo (kamu siapa),”tegur Dina.

Lelaki yang belakangan diketahui bernama Eko Prihantono, 49, asal Bululawang, Malang itu memilih kabur dan menstarter motornya. Dina, super women lalu menggandoli bagian belakang motor pelaku. Eko malah tancap gas. Tubuh Dina pun terseret hingga 5 meter. 

Dina pun teriak maling…! Teriakan perempuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bagai sebuah komando. Massa yang berada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengejaran. Sebagian lainnya menghubungi polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari bersama anggota dibantu massa memblokade akses pelarian pelaku dengan sebatang bambu. Eko pun menyerah.

Massa yang geram lalu menghajar pelaku. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memgatakan, dalam pemeriksaan tersangka Eko mengaku berulangkali mencuri. “Sasarannya tempat kos-kosan putri memanfaatkan keteledoran penghuninya,”kata Kompol Zunaedi pada Senin, 5 Juli 2021.

Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.”Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam didalam penjara”. (yad)