Polsek Bungah Gagalkan Transaksi SS, Amankan Janda Kelahiran Malaysia

GRESIK, 1minute.id – Dewi Kartika Sari hanya tertunduk. Janda kelahiran negeri Jiran, Malaysia berusia 28 tahun itu digiring ke Mapolsek Bungah. Perempuan berambut sepunggung itu berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari tangan perempuan tinggal di Desa Paloh, Lamongan itu diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram. 
Kristal bening dalam bungkus plastik itu disembunyikan ke dalam tisu dan dimasukkan dalam tas jinjing warna pink. Untuk menangkap Dewi Kartika ini, polisi butuh waktu hampir sepekan. 

Menurut Kapolsek Bungah AKP Sujiran, penyergapan tersangka Dewi Kartika bermula dari informasi masyarakat ketika anggota melakukan patroli pada 30 Agustus 2021. Malam itu, anggota reserse kriminal (Reskrim) mendapatkan informasi dari masyarakat di sepanjang Raya Bungah- Sidayu kerap ada transaksi diduga narkoba.

“Biasanya transaksi dilakukan malam hari,”kata Sujiran pada Kamis, 9 September 2021. Berdasarkan informasi itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Mulai badal Isya hingga tengah malam. Pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 22.45, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat ada gelagat mencurigakan disebuah gubuk di area tambak di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. 

Seorang perempuan diduga sedang menunggu sesorang. Perempuan itu terlihat celingukan. Anggota reskrim Polsek Bungah lalu menyergapnya. Perempuan yang mengaku bernama Dewi Kartika Sari itu membuang barang dari dalam jinjing warna pink. Barang dibungkus tisu itu lalu dijepit kaki kirinya. Belakangan diketahui adalah alat hisap.

Dua barang bukti itu, membuat Dewi Kartika tidak bisa mengelak lagi. “Dalam pemeriksaan tersangka mengakui malam itu berencana mengedarkan sabu,”kata mantan Kapolsek Ujungpangkah itu.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.”Tersangka kami tahan,”tegas Sujiran. (yad)