Dishub Wacanakan Menggunakan Sistem Retribusi Parkir Non-Tunai


GRESIK, 1minute.id – Dinas Perhubungan Gresik mulai serius menggarap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. Hasil kajian akademisi sektor pendapatan retribusi parkir di ruang milik jalan (rumija) mencapai Rp 9 miliar hingga Rp 12 miliar per tahun. Akan tetapi, proyeksi itu nyaris tidak pernah teralisasi. 

Tahun ini, misalnya, Dishub Gresik menargetkan pendapatan dari retribusi parkir Rp 4 miliar. Namun, sampai triwulan keempat, Oktober 2021 baru teralisasi sekitar Rp 800 jutaan. “Mestinya pendapatan parkir di Gresik ini berpotensi bisa mencapai Rp 9 milyar, tetapi sampai hari ini dari yang ditargetkan Rp 4 miliar  saja baru 20 persen capaiannya,”ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik Tursilowanto Hariogi saat mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melakukan pertemuan dengan perwakilan perbankan di Pudak Galery pada Kamis, 4 November 2021.

Belum teralisasi target tersebut ditengarai ada faktor kebocoran. Penyebab kebocoran diantaranya, ada oknum juru parkir nakal. Sebab, Pemkab masih menggunakan  sistem pemungutan retribusi parkir di rumija masih konvensional. Menggunakan karcis. Disejumlah rumija kerap ditemui pengguna parkir mendapatkan karcis parkir yang lusuh. Karena telah berulang kali dipakai. Ada juga oknum ujug-ujug datang memungut parkir tanpa karcis. 

Kelemahan itu, akan diperbaiki oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Pemkab akan menetapkan model pembayaran parkir non tunai alias cashless. Yakni,  petugas parkir dibekali alat scan melalui gawai yang dimiliki. Pengguna parkir cukup melakukan scanner barcode antargawai , petugas jukir dengan pengguna parkir. Mirip scan aplikasi #PeduliLindungi ketika masuk mal atau tempat lainnya. 

Dishub mewacanakan pembayaran parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Tursilo-panggilan-Tursilowanto Hariogi mengatakan, pengalihan pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai merupakan strategi yang diambil oleh Pemkab Gresik agar pemasukan PAD bisa masuk dengan baik, dan di lain pihak juga bagaimana memberdayakan juru parkir lewat sistem bagi hasil sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 3/2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Dalam perda tersebut diantaranya menjelaskan penyelenggaraan parkir di jalan umum dapat dilakukan dengan cara non-tunai serta penetapan tarif parkir yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona parkir.

“Pengalihan pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai merupakan strategi yang diambil oleh Pemkab Gresik agar pemasukan PAD bisa masuk dengan baik, dan di lain pihak juga bagaimana memberdayakan juru parkir lewat sistem bagi hasil sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,”kata mantan Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik itu.

Sejumlah sumber menjelaskan, pengalihan pembayaran parkir dari tunai dan non-tunai adalah sebuah kemajuan yang patut diapresiasi. Namun, sumber yang enggan disebutkan identitasnya meminta Pemkab Gresik, sebagai pengelola langsung penarikan retribusi menyiapkan perangkat yang memadai untuk meminimalisir terjadinya kebocoran retribusi itu.  

Ia mencontohkan, ada oknum jukir nakal berdalih alat scanner barcode rusak sehingga meminta pengguna membayar tunai. “Bisa kah pengguna parkir menolak membayar,”katanya. Atau, pengguna parkir tidak memiliki saldo untuk bayar non-tunai. “Semua celah terjadinya kebocoran harus diminimalisir. Sehingga, target PAD bisa terpenuhi,”tegas sumber itu. (yad)